Materi VI E-Pembinaan Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Pendidikan





Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) di Indonesia dirintis oleh
pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional (sekarang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bersama-sama dengan
pemerintah daerah dan lembaga donor. Hasilnya adalah program MBS
memberikan dampak positif, antara lain: (1) peningkatan manajemen
sekolah yang lebih transparan, partisipatif, demokratis dan akuntabel; (2)
peningkatan mutu pendidikan; (3) menurunnya tingkat putus sekolah; (4)
peningkatan implementasi pembelajaran yang berpusat pada siswa dengan
strategi Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAKEM);
dan (5) peningkatan peran serta masyarakat terhadap pendidikan di Sekolah
Dasar.
Program MBS di Indonesia yang telah berjalan perlu dilanjutkan dan
dimantapkan. Keberlanjutan program MBS di Indonesia juga sebagai amanat
kebijakan pemerintah, antara lain Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 51 Ayat (1) dinyatakan
bahwa: “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal
dengan prinsip manajemen berbasis sekolah...”.
Dalam program MBS salah satu hal penting yang menjadi kunci
keberhasilan program adalah partisipasi masyarakat terhadap pendidikan
(sekolah). Hal ini sebagaimana amanat dalam Pasal 9 Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa:
“Masyarakat berkewajiban untuk memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan”; dan Pasal 54 Ayat (1) dan (2) “Peran serta
masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan
dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”;
serta “masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan
pengguna hasil pendidikan”.
Inti dari MBS adalah partisipasi masyarakat sebagai pendukung dan
sekaligus pengontrol kegiatan pendidikan di dalam masyarakat. Di dalam
pelaksanaan MBS dewasa ini ternyata masih sangat besar peranan kepala
sekolah di dalam penentuan berbagai kebijakan. Kebijakan-kebijakan yang
diambil kebanyakkan bersifat tertutup sehingga MBS yang kerap harus
dikaitkan dengan Komite Sekolah belum berjalan mekanismenya. Dengan
kata lain kontrol dari masyarakat belum berjalan optimal. MBS hanya dapat
berhasil apabila seluruh stakeholder pendidikan yaitu orang tua, masyarakat,
peserta didik, seluruh staf guru, kepala sekolah dan seluruh masyarakat
sekitar yang memiliki sekolah tersebut ikut serta di dalam pembinaan
sekolah. Dengan kata lain Komite Sekolah harus berjalan sesuai dengan
peningkatan mutu MBS.
Unsur utama pendidikan di sekolah yang paling memegang kunci
kepemimpinan dalam manajemen penyelenggaraan pendidikan di tingkat
sekolah adalah Kepala Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
menyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki lima
dimensi kompetensi minimal yaitu kepribadian, manajerial, kewirausahaan,
supervisi, dan sosial. Kepala Sekolah di Provinsi DKI Jakarta perlu
memahami dan mengaktualisasikan prinsip-prinsip yang mendasar untuk
optimalisasi manajemen berbasis sekolah terutama pemberdayaan
masyarakat pendidikan terkait kontribusinya terhadap peningkatan mutu
pendidikan di sekolah. Oleh karena itu diperlukan acuan bagi kepala sekolah
untuk memahami substansi tersebut melalui Modul Optimalisasi
Pemberdayaan Masyarakat Pendidikan (Manajemen Berbasis Sekolah).
Acuan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pendidikan melalui
MBS disusun berlandaskan regulasi dan kebijakan nasional sebagai berikut:
1.         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2.         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
3.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah;
4.         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru;
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan
Pendidikan;
7.         Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo. Nomor 66 Tahun
2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8.         Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44/U/2002 Tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
9.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah; sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 Tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2006;
10.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
11.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan;
12.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang
Standar Penilaian Pendidikan;
13.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTS dan
SMA/MA;
14.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007
Tentang Standar Proses;
15.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
16.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012
Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan
Pendidikan Dasar.
Sedangkan peraturan turunan terkait pemberdayaan masyarakat
pendidikan di Provinsi DKI Jakarta melalui manajemen berbasis sekolah
sebagai berikut:
1.        Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Sistem Pendidikan.
2.        Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2015
Tentang Komite Sekolah.
3.        Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah/Madrasah.
4.        Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2292 Tahun 2015
tentang Penetapan Anggota Dewan Pendidikan.
Mata diklat Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Pendidikan
melalui Manajemen Berbasis Sekolah membahas konsep manajemen
berbasis sekolah, peran serta serta masyarakat pendidikan dan strategi
optimalisasi pemberdayaan masyarakat pendidikan melalui berbagai metode
diantaranya ceramah, tanya jawab, diskusi, tayangan film singkat, latihan
dan studi kasus. Dengan demikian materi diharapkan dapat diterima dan
dipahami oleh peserta diklat kemudian diimplementasikan di sekolah.
Materi Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Pendidikan melalui
Manajemen Berbasis Sekolah sangat penting bagi para Kepala Sekolah dan
Calon Kepala Sekolah sebagai bahan panduan di sekolahnya masing-
masing. Hal ini diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan dan
mindset peserta terkait pentingnya stakeholder (masyarakat pendidikan)
baik di level sekolah dasar hingga menengah dalam rangka peningkatan
mutu dan prestasi sekolah.
Peserta mampu menerapkan strategi optimalisasi pemberdayaan
masyarakat pendidikan melalui manajemen berbasis sekolah dengan
baik di sekolahnya.
Setelah mengikuti mata diklat ini, para peserta dapat:
1      Menjelaskan menjelaskan konsep MBS;
2      Memahami peran serta masyarakat pendidikan;
3      Mengimplementasikan strategi optimalisasi pemberdayaan
masyarakat pendidikan.
1.1.      Pengertian MBS
1.2.      Fungsi dan T ujuan MBS
1.3.      Karakteristik MBS
1.4.      Monev MBS
2.1.      Pengertian Peran Serta Masyarakat Pendidikan
2.2.      Unsur-Unsur Masyarakat Pendidikan (Stakeholder Sekolah)
2.3.      Fungsi, Tujuan dan Manfaat Peran Serta Masyarakat Pendidikan
2.4.      Tingkatan Peran Serta Masyarakat Pendidikan
3.1.      Indikator Keberhasilan Pemberdayaan Masyarakat Pendidikan
3.2.      Stratetegi Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Pendidikan
3.3.      Langkah-Langkah Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat
Pendidikan
Dalam proses pembelajaran di kelas, materi disampaikan oleh
fasilitator/widyaiswara. Adapun penyampaiannya melalui metode ceramah,
diskusi, tanya jawab, studi kasus, role play, dan latihan yang berkaitan
dengan materi pokok. Sementara peserta dalam mengikutinya diharapkan
aktif baik dalam proses kegiatan belajar mengajar maupun di luar kelas
dengan memperkaya substansi yang terkait dengan materi pokok.
Materi pelatihan ini dirancang untuk dipelajari oleh kepala
sekolah/madrasah dalam pelatihan. Oleh karena itu langkah-langkah yang
harus dilakukan dalam mempelajari materi pelatihan ini mencakup aktivitas
individual dan kelompok. Aktivitas individual meliputi: (1) membaca materi
pelatihan, (2) melakukan latihan/mengerjakan tugas, menyelesaikan
masalah/kasus pada setiap kegiatan belajar, (3) membuat rangkuman, dan
(4) melakukan refleksi. Sedangkan aktivitas kelompok meliputi: (1)
mendiskusikan materi pelatihan, (2) bertukar pengalaman (sharing) dalam
melakukan latihan menyelesaikan masalah/kasus, dan (3) membuat
rangkuman.

Indikator hasil belajar: Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diklat
dapat menjelaskan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Istilah manajemen berbasis sekolah merupakan terjemahan dari
“school-based management’. MBS merupakan paradigma baru pendidikan,
yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah ( pelibatan masyarakat)
dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Manajemen berbasis
sekolah (MBS) adalah bentuk alternatif sekolah sebagai hasil dari
desentralisasi pendidikan. Secara umum, manajemen peningkatan mutu
berbasis sekolah (MPMBS) dapat diartikan sebagai model manajemen yang
memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong
pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua
warga sekolah (guru, siswa, kepala sekolah, karyawan, orang tua siswa, dan
masyarakat) untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan
pendidikan nasional.
Lebih lanjut istilah manajemen sekolah acapkali disandingkan
dengan istilah administrasi sekolah. Berkaitan dengan itu, terdapat tiga
pandangan berbeda; pertama, mengartikan administrasi lebih luas dari pada
manajemen (manajemen merupakan inti dari administrasi); kedua, melihat
manajemen lebih luas dari pada administrasi (administrasi merupakan inti
dari manajemen); dan ketiga yang menganggap bahwa manajemen identik
dengan administrasi. Dalam hal ini, istilah manajemen diartikan sama
dengan istilah administrasi atau pengelolaan, yaitu segala usaha bersama
untuk mendayagunakan sumber-sumber, baik personal maupun material,
secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di
sekolah secara optimal. Pengertian manajemen menurut Hasibuan
merupakan ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya
manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk
mencapai tujuan tertentu. Definisi manajemen tersebut menjelaskan pada
kita bahwa untuk mencapai tujuan tertentu, maka kita tidak bergerak sendiri,
tetapi membutuhkan orang lain untuk bekerja sama dengan baik.
MBS dapat diartikan sebagai model pengelolaan yang memberikan
otonomi, dan keluwesan (fleksibilitas) yang lebih besar kepada sekolah,
dan mendorongpartisipasi
aktif langsung warga sekolah dan masyarakat
untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan
nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku (Anonim, 2007).
MBS bertujuan untuk meningkatkan kinerja sekolah melalui
pemberian kewenangan dan tanggungjawab yang lebih besar kepada
sekolah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola sekolah
yang baik yaitu partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Peningkatan
kinerja sekolah yang dimaksud meliputi peningkatan kualitas, efektivitas,
efisiensi, produktivitas, dan inovasi pendidikan. Prinsip MBS menurut PP 19
Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, pasal 54 adalah mandiri,
efisien, efektif, dan akuntabel.
Fungsi MBS adalah :
1.      Perencanaan
Perencanaan merupakan proses yang sistematis dalam pengambilan
keputusan manajemen tentang tindakan yang akan dilakukan manajemen
pada waktu yang akan datang. Perencanaan ini juga merupakan
kumpulan kebijakan yang secara sistematik disusun dan dirumuskan
berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat
dipergunakan sebagai pedoman kerja. Dalam perencanaan terkandung
makna pemahaman terhadap apa yang dikerjakan , permasalahan yang
dihadapi dan alternative pemecahannya serta untuk melaksanakan
prioritas kegiatan yang telah ditentukan secara proporsional.
2.      Pelaksanaan

Pelaksanaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan rencana
manajemen menjadi tindakan nyata dalam rangka mencapai tujuan
manajemen secara efektif & efisien. Rencana yang telah disusun oleh
manajemen akan memiliki nilai jika dilaksanakan dengan efektif dan
efisien. Dalam pelaksanaan setiap organisasi harus memiliki kukuatan
yang mantap dan meyakinkan sebat jika tidak kuat maka proses
pendidikan seperti yang diinginkan akan sulit terealisasi.
3.      Pengawasan
Pengawasan merupakan upaya untuk mengamati secara sistematis dan
berkesinambungan, merekam, memberi penjelasan,petunjuk, pembinaan,
dan meluruskan berbagai hal yang kurang tepat, serta memperbaiki
kesalahan. Pengawasan merupakan kunci keberhasilan dalam
keseluruhan proses manajemen, perlu dilihat secara komprehensif,
terpadu, dan tidak terbatas pada hal - hal tertentu.
4.      Pembinaan
Pembinaan merupakan rangkaian upaya pengendalian secara
professional semua unsur organisasi agar berfungsi sebagaimana
mestinya sehingga rencana manajemen untuk mencapai tujuan dapak
terlaksana secara efektif & efisien. Pelaksanaan manajemen sekolah
yang efektif dan efisien menuntut dilaksanakannya keempat fungsi pokok
manajemen tersebut secara terpadu dan terintegrasi dalam pengelolaan
bidang - bidang kegiatan manajemen pendidikan. Manajemen Pendidikan
merupakan alternative strategis untuk meningkatkan mutu / kualitas
pendidikan, karena hasil penelitian Balitbangdikbud ( 1991) menunjukan
bahwa manajemen pendidikan merupakan salah satu factor yang
mempengaruhi kualitas pendidikan.
MBS memiliki karakteristik yang perlu dipahami oleh sekolah yang
akan menerapkannya. Pendekatan sistem yaitu input-proses-output ( IPO)
digunakan sebagai panduan dalam menguraikan karakteristik MBS.
Sekolah memiliki output yang diharapkan. Output sekolah adalah
prestasi sekolah yang dihasilkan oleh proses pembelajaran dan manajemen
di sekolah. Pada umumnya, output dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu
prestasi akademik (academic achievement) dan prestasi non-akademik
(non-academic achievement).
Sekolah yang efektif pada umumnya memiliki 15 karakteristik proses
sebagai berikut.
i.      Proses Pembelajaran yang Efektivitasnya Tinggi
ii.       Kepemimpinan Kepala Sekolah yang Kuat
iii.      Lingkungan Sekolah yang Aman dan Tertib
iv.      Sekolah Memiliki Budaya Mutu
v.       Sekolah Memiliki “Teamwork” yang Kompak, Cerdas, dan Dinamis
vi.      Sekolah Memiliki Kewenangan
vii.       Partisipasi yang Tinggi dari Warga Sekolah dan Masyarakat
viii.       Sekolah Memiliki Keterbukaan (Transparansi) Manajemen
ix.      Sekolah Memiliki Kemauan untuk Berubah (psikologis dan Fisik)
x.       Sekolah Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Secara Berkelanjutan
xi.      Sekolah Responsif dan Antisipatif terhadap Kebutuhan
xii.       Memiliki Komunikasi yang Baik
xiii.       Sekolah Memiliki Akuntabilitas
xiv.       Manajemen Lingkungan Hidup Sekolah Bagus
xv.      Sekolah memiliki Kemampuan Menjaga Sustainabilitas
Karakteristik sekolah pada bagian input sebagai berikut:
i.      Memiliki Kebijakan, Tujuan, dan Sasaran Mutu yang Jelas
ii.       Sumberdaya Tersedia dan Siap
iii.      Staf yang Kompeten dan Berdedikasi Tinggi
iv.      Memiliki Harapan Prestasi yang Tinggi
v.       Fokus pada Pelanggan (Khususnya Siswa)
vi.      Input Manajemen

MBS sebagai sistem, memiliki komponen-komponen yang saling
terkait secara sistematis satu sama lain, yaitu konteks, input, proses, output,
dan outcome.
Konteks adalah eksternalitas sekolah berupa demand and support
(permintaan dan dukungan) yang berpengaruh pada input sekolah. Dalam
istilah lain, konteks sama artinya dengan istilah kebutuhan. Dengan
demikian, evaluasi konteks berarti evaluasi tentang kebutuhan. Alat yang
tepat untuk melakukan evaluasi konteks adalah penilaian kebutuhan (needs
assessment).
Input adalah segala "sesuatu” yang harus tersedia dan siap karena
dibutuhkan untuk berlangsungnya proses.Secara garis besar, input dapat
diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu harapan, sumberdaya, dan input
manajemen. Harapan-harapan terdiri dari visi, misi, tujuan, sasaran.
Sumberdaya dibagi menjadi dua yaitu sumberdaya manusia dan
sumberdaya selebihnya (uang, peralatan, perlengkapan, bahan). Input
manajemen terdiri dari tugas, rencana, program, regulasi (ketentuan-
ketentuan, limitasi, prosedur kerja, dan sebagainya), dan pengendalian atau
tindakan turun tangan. Esensi evaluasi pada input adalah untuk
mendapatkan informasi tentang "ketersediaan dan kesiapan” input sebagai
prasyarat untuk berlangsungnya proses.
Proses adalah berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Dalam
MBS sebagai sistem, proses terdiri dari: proses pengambilan keputusan,
proses pengelolaan kelembagaan, proses pengelolaan program, proses
belajar mengajar, proses evaluasi sekolah, dan proses akuntabilitas. Dengan
demikian, fokus evaluasi pada proses adalah pemantauan (monitoring)
implementasi MBS, sehingga dapat ditemukan informasi tentang konsistensi
atau inkonsistensi antara rancangan/disain MBS semula dengan proses
implementasi yang sebenarnya. Dengan didapatkan informasi inkonsistensi
tersebut, segera dapat dilakukan koreksi/pelurusan terhadap pelaksanaan.
Output adalah hasil nyata dari pelaksanaan MBS. Hasil nyata yang
dimaksud dapat berupa prestasi akademik (academic achievement),
misalnya, nilai NUN, dan peringkat lomba karya tulis, maupun prestasi non-
akademik (non-academic achievement), misalnya, IMTAQ, kejujuran,
kedisiplinan, dan prestasi olahraga, kesenian, dan kerajinan. Fokus evaluasi
pada output adalah mengevaluasi sejauhmana sasaran (immediate
objectives) yang diharapkan (kualitas, kuantitas, waktu) telah dicapai oleh
MBS.
Dengan kata lain, sejauh mana "hasil nyata sesaat” sesuai dengan
"hasil/sasaran yang diharapkan”. Tentunya makin besar kesesuaiannya,
makin besar pula kesuksesan MBS.
Outcome adalah hasil MBS jangka panjang, yang berbeda dengan
output yang hanya mengukur hasil MBS sesaat/jangka pendek. Karena itu,
fokus evaluasi outcome adalah pada dampak MBS jangka panjang, baik
dampak individual (siswa), institusional (sekolah), dan sosial (masyarakat
).
Untuk melakukan evaluasi ini, pada umumnya digunakan analisis biaya-
manfaat (cost-benefit analysis).ME dilakukan untuk mengetahui apakah ada
perubahan konteks, input, proses, output, dan outcome pada waktu sebelum
dan sesudah melaksanakan MBS. Selain memonitor dan mengevaluasi
komponen-komponen konteks, input, proses, output, dan outcome sekolah,
yang tidak kalah penting untuk dimonitor dan dievaluasi adalah pelaksanaan
prinsip-prinsip MBS yang baik (tata pengelolaan yang baik), seperti disebut
sebelumnya yaitu meliputi:      partisipasi, transparansi, tanggungjawab,
akuntabilitas, wawasan ke depan, penegakan hukum, keadilan, demokrasi,
prediktif, kepekaan, profesionalisme, efektivitas dan efisiensi, dan kepastian
jaminan hukum. Setiap tata pengelolaan harus dievaluasi apakah sebelum
dan sesudah MBS ada perubahan tata pengelolaan sekolah. Berikut adalah
visualisasi ME pada saat sebelum dan pada saat sesudah melaksanakan
MBS.
Ada dua jenis monitoring dan evaluasi sekolah, yaitu internal dan
eksternal. Yang dimaksud monitoring dan evaluasi internal adalah monitoring
dan evaluasi yang dilakukan oleh sekolah sendiri. Pada umumnya,
pelaksana monitoring dan evaluasi internal adalah warga sekolah sendiri


yaitu kepala sekolah, guru, siswa, orangtua siswa, guru bimbingan dan
penyuluhan, dan warga sekolah lainnya. Tujuan utama monitoring dan
evaluasi internal sekolah adalah untuk mengetahui tingkat kemajuan dirinya
sendiri (sekolah) sehubungan dengan sasaran-sasaran yang telah
ditetapkan. Sedang yang dimaksud monitoring dan evaluasi eksternal adalah
monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak eksternal sekolah
(extemal institution), misalnya Dinas Pendidikan, Pengawas, dan Perguruan
tinggi, atau gabungan dari ketiganya. Hasil monitoring dan evaluasi eksternal
dapat digunakan untuk: rewards system terhadap individu sekolah,
meningkatkan iklim kompetisi antar sekolah, kepentingan akuntabilitas
publik, memperbaiki sistem yang ada secara keseluruhan, dan membantu
sekolah dalam mengembangkan dirinya.
Untuk mengevaluasi keberhasilan MBS, sekolah-sekolah yang
melaksanakan MBS harus membuat tonggak-tonggak kunci keberhasilan
untuk kurun waktu tertentu. Tonggak-tonggak kunci keberhasilan MBS
merupakan target-target hasil MBS yang akan dicapai dalam jangka
menengah (5 tahun) dan jangka pendek (1 tahun).
Target-target tersebut
bersumber dari pemerataan kualitas pendidikan, dan tata kelola sekolah
yang baik (good governance) yang meliputi: partisipasi, transparansi,
tanggungjawab, akuntabilitas, wawasan kedepan, penegakan hukum,
keadilan, demokrasi, prediktif, kepekaan, profesionalisme, efektivitas dan
efisiensi, dan kepastian jaminan hukum. Sebaiknya, tonggak-tonggak kunci
keberhasilan dibuat tabuler yang terdiri dari program-program strategis dan
tonggak-tonggak kunci keberhasilan dari setiap program strategis.
MBS dapat diartikan sebagai model pengelolaan yang memberikan
otonomi, dan keluwesan (fleksibilitas) yang lebih besar kepada sekolah, dan
mendorongpartisipasi aktif langsung warga sekolah dan masyarakat untuk
meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.MBS memiliki
karakteristik yang perlu dipahami oleh sekolah yang akan menerapkannya.
Pendekatan sistem yaitu input-proses-output ( IPO). Ada dua jenis
monitoring dan evaluasi sekolah, yaitu internal dan eksternal.
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) memerlukan penguasaan konsep
dari seorang Kepala Sekolah/Madrasah. Untuk menguasai konsep MBS
secara komprehensif maka buatlah skema/ mind map tentang MBS sehingga
anda dapat dengan mudah memahami konsep MBS. Lakukanlah secara
berkelompok dengan rekan semeja anda (berdua)
1.    Apakah yang dimaksud dengan MBS?
2.    Sebagai kepala sekolah, apa saja fungsi dan tujuan MBS bagi sekolah
anda !
3.    Untuk mencapai MBS yang baik diperlukan penguasaan mengenai
karakteristiknya, jelaskan !
4.    Keberhasilan MBS dapat dicapai jika dilakukan monitoring dan evaluasi
secara tertib. Jelaskan mekanisme monev dari segi aktor yang dapat
dilakukan oleh Kepala Sekolah?

Indikator hasil belajar: Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diklat
dapat memahami peran serta masyarakat dalam pendidikan
Peran serta masyarakat (PSM) merupakan alih bahasa dari ‘public
participation’.
Istilah tersebut dikenal dalam disiplin ilmu pemerintahan
terutama menyangkut tata pemerintahan ( governance ). PSM dalam konteks
ini dipahami sebagai keterlibatan warga negara dalam proses pengambilan
keputusan publik. Namun makna PSM bergeser ketika digunakan di luar
disiplin ilmu pemerintahan.
Menurut Arief Budi Wuriyanto, "peran serta masyarakat adalah kontribusi,
sumbangan, dan keikutsertaan masyarakat dalam menunjang upaya
peningkatan mutu pendidikan”. Pada masa sekarang, perencanaan,
pelaksanaan, dan monitoring pendidikan melibatkan peran serta masyarakat.
Kesadaran tentang pentingnya pendidikan yang dapat memberikan harapan
dan kemungkinan lebih baik di masa yang akan datang, mendorong berbagai
upaya dan perhatian seluruh lapisan masyarakat. Hal inilah yang melahirkan
kesadaran peran serta masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab XV Pasal 54 dinyatakan bahwa:
1)     Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta
perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan
organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
2)     Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber pelaksana dan
pengguna hasil pendidikan.
3)     Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (pasal 186)
dinyatakan   bahwa     masyarakat      dapat       berperan serta          dalam
penyelenggaraan pendidikan melalui berbagai komponen masyarakat,
pendidikan  berbasis masyarakat, dewan        pedidikan, dan         komite
sekolah/madrasah.
Masyarakat merupakan komponen utama terselenggaranya proses
pendidikan. Kontribusi masyarakat di lingkungan sekolah perlu dioptimalkan
sebagai upaya pemberdayaan dalam rangka mewujudkan visi dan misi
sekolah dengan paradigma pendidikan yang baru. Masyarakat dapat
memberikan sumbangsihnya kepada sekolah dengan memberikan masukan-
masukan terutama dalam penyusunan program-program sekolah.
Masyarakat harus terlibat dalam peningkatan mutu pendidikan di
sekolah, salah satu di antaranya ialah karena adanya keterbatasan
pemerintah dalam pengadaan sarana dan prasarana sekolah. Pendidikan
yang baik tentu memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit. Simpati
masyarakat terhadap sekolah perlu dibangun agar masyarakat juga
memberikan kontribusinya secara aktif dan optimal. Melalui keterlibatan
masyarakat, maka kegiatan operasional, kinerja, dan produktivitas sekolah
diharapkan dapat terbantu. Namun demikian, harus diingat bahwa peran
serta, dukungan, dan simpati masyarakat terhadap peningkatan mutu
pendidikan tidaklah datang dengan sendirinya. Sekolah perlu secara proaktif
dan kreatif mengembangkan hubungan kerjasama yang harmonis dan
sinergis dengan masyarakat.
Peran serta masyarakat meliputi peran serta perseorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan
dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
Peran serta masyarakat dapat menjadi sumber, pelaksana, dan
pengguna hasil pendidikan dalam bentuk:
a)    penyediaan sumber daya pendidikan;

b)    penyelenggaraan satuan pendidikan;
c)     penggunaan hasil pendidikan;
d)    pengawasan penyelenggaraan pendidikan;
e)    pengawasan pengelolaan pendidikan;
f)     pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang
berdampak
g)    pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/atau
h)    pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau
penyelenggara satuan pendidikan dalam menjalankan fungsinya.
Masyarakat dapat mengawasi penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan akan tetapi bukan dalam bentuk pemeriksaan yang menjadi
kewenangan otoritas pengawasan fungsional.
Aktor-aktor utama masyarakat yang dapat diberdayakan oleh Kepala
Sekolah dalam rangka manajemen berbasis sekolah di Provinsi DKI Jakarta
antara lain:
1)    Dewan Pendidikan;
Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada
tingkat provinsi.
Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan
memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota
terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap
pendidikan.
2)    Komite Sekolah;
Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu
pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan
dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
3)    Masyarakat Umum;
Masyarakat Umum antara lain masyarakat biasa, tokoh agama,
tokoh masyarakat, dunia usaha, dunia industri yang tidak tercakup
dalam dewan pendidikan dan komite sekolah.
Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik
perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a.   menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar,
pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan
pendidikan;
b.   memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau
orang tua/walinya di satuan pendidikan;
c.   mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara
langsung atau tidak langsung;
d.   mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara
langsung atau tidak langsung; dan/atau
e.   melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan
pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
Peran serta masyarakat dalam pendidikan berfungsi memperbaiki akses,
mutu, daya saing, relevansi, tata kelola, dan akuntabilitas pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan.
Tujuan utama peningkatan peran serta masyarakat pendidikan adalah
untuk:   (1) meningkatkan dedikasi/ kontribusi stakeholders terhadap
penyelenggaraan pendidikan di sekolah, baik dalam bentuk jasa
(pemikiran/intelektualitas, keterampilan), moral, finansial, dan material/barang;
(2) memberdayakan kemampuan yang ada pada stakeholders bagi
pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; (3) meningkatkan
peran stakeholders dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, baik
sebagai advisor, supporter, mediator, controller, resource linker, and
education provider,
dan (4) menjamin agar setiap keputusan dan kebijakan
yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi stakeholders dan
menjadikan aspirasi stakeholders sebagai panglima bagi penyelenggaraan
pendidikan di sekolah.
Terjalinnya hubungan sekolah dengan masyarakat yang baik memberi
manfaat kepada sekolah, masyarakat dan orang tua murid, serta bagi perserta
didik.
1.    Manfaat bagi sekolah
a)    Memudahkan sekolah memperbaiki kondisi pendidikan.
b)    Memperbesar usaha untuk meningkatkan profesi staf sekolah.
c)     Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, sehingga sekolah
mendapat bantuan dan dukungan masyarakat serta memperoleh
sumber            sumber yang diperlukan untuk meningkatkan program
sekolah.
2.    Manfaat bagi masyarakat dan orang tua murid
a)    Masyarakat mengetahui hal tentang sekolah dan permasalahannya.
b)   Masyarakat mengetahui kegiatan sekolah yaang dilakukan dalam
melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan masyarakat.
c)     Masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya,
3.    Manfaat bagi anak didik
a)   Pengetahuan yang belum diperoleh di sekolah dapat diperoleh dari
masyarakat dan orang tua.
b)   Pengetahuan dari sekolah dapat diaplikasikan di rumah atau
masyarakat.
Ada bermacam-macam tingkatan peran serta masyarakat dalam
pembangunan pendidikan. Peran serta tersebut dapat diklasifikasikan
menjadi 7 tingkatan, yang dimulai dari tingkat terendah ke tingkat yang
lebih tinggi. Tingkatan tersebut terinci sebagai berikut:
Jenis PSM ini adalah jenis yang paling umum. Masyarakat hanya
memanfaatkan jasa sekolah dengan memasukkan anak ke sekolah.
Sebagian masyarakat bahkan menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah
untuk perkembangan anaknya.
Pada PSM jenis ini, masyarakat berpartisipasi dalam perawatan dan
pembangunan fisik sekolah dengan menyumbangkan dana, barang, dan/
atau waktu dan tenaga. Baik diminta tau tidak diminta masyarakat peduli
pendidikan sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Misalnya dunia usaha
dan industri.
3.   Peran serta secara pasif. Artinya, menyetujui dan menerima apa
yang diputuskan oleh pihak sekolah (komite sekolah), misalnya komite
sekolah memutuskan agar orang tua membayar iuran bagi anaknya yang
bersekolah dan orang tua menerima keputusan tersebut dengan
mematuhinya.
4.   Peran serta melalui konsultasi. Orangtua datang ke sekolah untuk
berkonsultasi tentang masalah pembelajaran yang dialami anaknya baik
dalam hal perkembangan akademik amaupun non akademik.
5.   Peran serta dalam pelayanan. Orang tua/masyarakat terlibat dalam
kegiatan sekolah, misalnya orang tua ikut membantu sekolah ketika ada
studi tour, kegiatan pramuka, kegiatan keagamaan, dsb.
6.   Peran serta sebagai pelaksana kegiatan yang didelegasikan. Misalnya,
sekolah meminta orangtua/masyarakat untuk memberikan penyuluhan
pentingnya pendidikan, masalah gender, gizi, dsb. Dapat juga berpartisipasi
dalam mencatat anak usia sekolah di lingkungannya agar sekolah siap
menampungnya, menjadi nara sumber, guru bantu, dsb.
7.   Peran serta dalam pengambilan keputusan. Orangtua /masyarakat terlibat
dalam pembahasan masalah pendidikan (baik akademis maupun non
akademis) dan ikut dalam proses pengambilan keputusan dalam rencana
pengembangan sekolah. Dalam hal ini, peran serta masyarakat melalui
Komite Sekolah termasuk dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan
sekolah.

Secara umum jenis-jenis peran serta masyarakat dalam pendidikan
antara lain :
1.     Partisipasi buah pikiran atau ide.
Bentuk partisipasi berupa sumbangan pemikiran, pengalaman, dan
pengetahuan dalam rapat atau diskusi berkenaan dengan aktivitas
sekolah.
2.     Sumbangan Tenaga.
Kesediaan memberikan usaha dalam pelaksanaan program sekoalah
yang telah disepakati. Contoh : membantu pembangunan sarana dan
fasilitas sekolah.
3.     Partisipasi Keahlian atau Keterampilan.
Sumbangan dimana salah seorang dari masyarakat memposisikan diri
sebagai ahli, penasihat, resources yang dibutuhkan dalam aktivitas
pendidikan sekolah.
4.     Partisipasi Harta Benda.
Partisipasi berupa uang atau benda berharga secara tetap atau insidental
demi terselenggaranya aktivitas pendidikan di sekolah
1.   Peran serta masyarakat dapat menjadi sumber, pelaksana, dan
pengguna hasil pendidikan
2.   Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam upaya peningkatan
mutu pendidikan di sekolah.
3.   Aktor-aktor utama stakeholder pendidikan di DKI Jakarta yang dapat
diberdayakan oleh Kepala Sekolah antara lain: Dewan Pendidikan,
Komite Sekolah, dan Masyarakat Umum.
4.   Peran serta masyarakat itu tidak hanya berupa dukungan dana atau
sumbangan fisik saja, tetapi bisa lebih dari itu. Peran serta masyarakat
sudah dapat dianggap baik jika dapat dapat terlibat dalam bidang
pengelolaan sekolah, apalagi bila dapat masuk ke bidang akademik.
Diskusikan dengan berkelompok!. Identifikasi jenis-jenis peran serta
masyarakat pendidikan untuk setiap kelompok masyarakat pendidikan dari
berbagai aspek. Lengkapilah format berikut ini !
Kelompok
Jenis-jenis Peran
Tenaga
Pikiran
Keahlian
Barang
Dana
Lain-lain
Paguyuban
Orang tua siswa






Tokoh Masyarakat






Tokoh Adat






Lembaga
Keagamaan






PKK






Kelompok Seni






Dunia Usaha Dunia
Industri






Organisasi Profesi









Setelah Anda mengkaji konsep dasar peran serta masyarakat
pendidikan, jawablah pertanyaan berikut dalam latihan berikut!
1.    Tuliskan berbagai jenis peran serta masyarakat?
2.    Tuliskan tujuan dari peran serta masyarakat dalam pendidikan!
3.    Jelaskan manfaat apa saja dapat diperoleh bagi Sekolah dengan
adanya peran serta komite sekolah?

Indikator hasil belajar: Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diklat
dapat mengimplementasikan optimalisasi pemberdayaan masyarakat
pendidikan
Keberhasilan pemberdayaan masyarakat pendidikan (stakeholders)
dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah dapat diukur dengan enam
indikator berikut.
(1)    Kontribusi/dedikasi stakeholders meningkat dalam hal jasa
(pemikiran, keterampilan), finansial, moral, dan material/barang.
(2)    Meningkatnya kepercayaan stakeholders kepada sekolah, terutama
menyangkut kewibawaan dan kebersihan.
(3)    Meningkatnya tanggungjawab stakeholders terhadap
penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
(4)    Meningkatnya kualitas dan kuantitas masukan (kritik dan saran) untuk
peningkatan mutu pendidikan.
(5)    Meningkatnya kepedulian stakeholders terhadap setiap langkah
yang dilakukan oleh sekolah untuk meningkatkan mutu.
Para Kepala Sekolah perlu menyusun strategi dalam rangka optimalisasi
pemberdayaan masyarakat pendidikan yang ada di Sekolahnya masing-masing
melalui identifikasi permasalahan baik internal maupun eksternal kemudian
alternatif solusi dapat dilakukan terutama yang berkaitan dengan pelibatan
masyarakat pendidikan dengan mempertimbangan kekuatan dan hambatan
Sekolah.
Slameto dan Kriswandani dalam Benty dan Gunawan (2015) menyatakan
dalam rangka mendorong peran serta orang tua, kepala sekolah perlu melakukan
beberapa hal, yakni:
1.      Mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan peran serta orang tua dalam
program dan kegiatan sekolah, dalam hal ini upayakan untuk melibatkan
guru, tenaga kependidikan, dan wakil dewan pendidikan serta komite sekolah
dalam identifikasi tersebut.
2.     Menyusun tugas-tugas yang dapat dilakukan bersama dengan orang tua
secara fleksibel.
3.      Membantu guru mengembangkan program pelibatan orang tua dalam
berbagai aktivitas sekolah dan pembelajaran.
4.     Menginformasikan secara luas program sekolah dan membuka peluang bagi
orang tua untuk melibatkan diri dalam program tersebut.
5.     Mengundang orang tua untuk menjadi relawan dalam berbagai aktivitas
sekolah.
6.     Memberikan penghargaan secara proporsional dan profesional terhadap
keterlibatan orang tua dalam berbagai program dan kegiatan sekolah.
Kepala sekolah dalam merumuskan strategi yang akan dilakukan dalam
rangka pemberdayaan masyarakat pendidikan perlu mendiskusikan secara
komprehensif setidaknya dengan dewan guru di sekolahnya masing-masing, jika
memungkinkan akan lebih baik dengan berkomunikasi dengan komite sekolah
atau pihak pengawas sekolah.
Mengingat tidak setiap kondisi sosial budaya terbiasa dengan partisipasi
sebagai salah satu bentuk dari budaya demokrasi, maka bisa saja usaha
meningkatkan kualitas sebuah lembaga pendidikan dengan memanfaatkan
partisipasi aktif masyarakat tidaklah selalu berjalan mulus. Sekalipun begitu
peningkatan partisipasi masayarakat haruslah tetap diusahakan, sekalipun harus
diakui tidak gampang. Menurut Slameto dan Kriswandani, hal-hal yang bisa
diusahakan antara lain:
a)   Melakukan persuasi kepada masyarakat, bahwa dengan keikutsertaan
masyarakat dalam kebijaksanaan yang dilaksanakan, justru akan
menguntungkan masyarakat sendiri.
b)   Menghimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi melalui serangkaian
kegiatan.
c)   Menggunakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai khalayak banyak
untuk ikut serta dalam kebijaksanaan agar masyarakat kebanyakan yang
menjadi pengikutnya juga sekaligus ikut serta dalam kebijaksanaan yang
diimplimentasikan.
d)   Mengaitkan keikutsertaan masyarakat dalam implimentasi kebijaksanaan
dengan kepentingan mereka, masyarakat memang perlu diyakinkan, bahwa
ada banyak kepentingan mereka yang terlayani dengan baik, jika mereka
berpartisipasi dalam kebijaksanaan.
e)   Menyadarkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi terhadap kebijaksanaan
yang telah ditetapkan secara sah, dan kebijaksanaan yang sah tersebut
adalah salah satu dari wujud pelaksanaan dan perwujudan aspirasi
masyarakat.
Kerjasama dengan kelompok masyarakat tentang pendidikan hendaknya
didorong oleh rasa tangung jawab bersama sehingga tidak menjadi beban
tersendiri buat masyarakat , akan tetapi masyarakat sadar betul bahwa
keberhasilan Pendidikan merupakan tangung jawab bersama.
Sebagai contoh para pengusaha itu dapat pula diminta bantuan untuk
membina keterampilan yang dibutuhkan perusahaannya. Hal itu dapat
dilaksanakan dengan bentuk latihan yang diberikan oleh pelatih dari perusahaan
tersebut di sekolah atau dengan bentuk magang (internship) keterampilan
tertentu. Dengan demikian berarti sekolah merupakan pusat kebudayaan di
dalam masyakakat, karena sekolah merupakan tempat untuk mengembangkan
aspek-aspek pengetahuan, keterampilan, dan teknologi yang dibutuhkan di alam
masyarakat.
Peran serta masyarakat di lingkungan sekolah perlu dioptimalkan
sebagai upaya pemberdayaan dalam rangka mewujudkan visi dan misi sekolah
dengan paradigma pendidikan yang baru. Suatu lembaga pendidikan Masyarakat
merupakan komponen utama terselenggaranya proses pendidikan. Masyarakat
dapat memberikan sumbangsihnya kepada sekolah dengan memberikan
masukan-masukan terutama dalam penyusunan program-program sekolah dan
pelaksanaan program.
Orang tua dapat berpartisipasi dalam menyediakan dana, prasarana dan
sarana sekolah sebagai upaya realisasi program-program sekolah yang telah
disusun bersama, serta membina anak-anak terutama dalam pendidikan moral
agar anak tercegah dari sifat dan perilaku yang kurang baik karena pengaruh
lingkungan. Orang tua yang memiliki pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan
khusus dapat berpartisipasi dalam membantu sekolah seperti pada bidang
proses pembelajaran, pengelolaan persekolahan, dan pengelolaan keuangan
sekolah. Intinya orang tua akan mau membantu sekolah jika pihak sekolah
mampu berkomunikasi dengan baik. Apabila sekolah bersikap transparan,
terutama dalam hal keuangan dan orang tua diikutsertakan dalam pembicaraan
rencana sekolah, maka sudah semestinya orang tua merasa ikut memiliki
sekolah. Penjalinan hubungan sekolah dengan orang tua peserta didik dapat
dilakukan melalui komite sekolah, pertemuan yang direncanakan atau saat
penerimaan raport, sumber informasi sekolah dan sumber belajar bagi anak,
serta secara bersama-sama memecahkan masalah.
Orang tua siswa dapat berperan serta dalam perencanaan
pengembangan sekolah. Mungkinkah? Bagaimana caranya? Apakah hal ini
tidak menunjukkan intervensi orang tua yang terlalu jauh dengan urusan
sekolah? Tidak! Justru inilah kekuatan MBS. Sebagai contoh, ada orang tua
siswa yang kebetulan seorang dokter. Sebagai dokter tentunya sangat
memahami betul apa itu arti hidup sehat, terutama bagi anak-anak di sekolah.
Dia dapat memberikan masukan yang berharga dalam perencanaan
pengembangan sekolah, terutama berkaitan dengan peningkatan mutu layanan
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), penataan warung jajan sehat bagi anak-
anak, serta pengaturan kamar mandi dan toilet sekolah yang sehat. Keterlibatan
orang tua siswa tersebut dalam perencanaan pengembangan sekolah yang
berkaitan dengan kesehatan, tentu sangat menguntungkan sekolah dan peserta
didik.
Para Kepala Sekolah perlu menyusun strategi dalam rangka optimalisasi
pemberdayaan masyarakat pendidikan yang ada di Sekolahnya masing-masing
melalui identifikasi permasalahan baik internal maupun eksternal kemudian
alternatif solusi dapat dilakukan terutama yang berkaitan dengan pelibatan
masyarakat pendidikan dengan mempertimbangan kekuatan dan hambatan
Sekolah. Kepala sekolah dalam merumuskan strategi yang akan dilakukan dalam
rangka pemberdayaan masyarakat pendidikan perlu mendiskusikan secara
komprehensif setidaknya dengan dewan guru di sekolahnya masing-masing, jika
memungkinkan akan lebih baik dengan berkomunikasi dengan komite sekolah
atau pihak pengawas sekolah.
Cobalah Anda diskusikan permasalahan utama yang dihadapi sekolah.
Kemudian pilihlah sejumlah permasalahan paling penting yang akan dipecahkan.
Dalam memecahkan masalah, Anda harus memperhitungkan pula kemungkinan
tersedianya sumber dana dana, tenaga, sarana dll, serta kesempatan untuk
mengatasi masalah tersebut. Perhatikan tabel-tabel berikut ini untuk bahan isian.

Unsur
Uraian
Keadaan
1. Siswa
Jumlah siswa tiap kelas


Jumlah rombongan kelas


Jumlah siswa keseluruhan

2. Guru
Jemlah guru

3. Lingkungan sekolah
Taman


Kantin


Lahan kosong




Permasalahan
Penyebab
Masalah
Tujuan Program
Sekolah
Program/Kegiatan
1. kesehatan
anak-anak
kurang
bagus
1. Lingkungan
kotor
2.   makanan di
kantin kurang
bergizi
3...................
1.......
1. Penataan
lingkungan
sekolah
2.........



Sumber Dana
Cara Penggalian Dana
Pelaksana
1. CSR














Tujuan
Kegiatan
Volume
Harga Satuan
Jumlah Biaya






















Selanjutnya, isilah tabel di bawah ini. Mulailah dengan
mengidentifikasi siapa dan instansi atau kelompok mana yang mau
berperan serta membantu pendidikan. Kemudian, inventarisasilah jenis-
jenis peran serta masyarakat yang ada saat ini dan yang diinginkan.
Berikutnya adalah menginventarisasi hambatan- hambatan dalam
peningkatan peran serta masyarakat tersebut, dan menginventarisasi
gagasan cara menangani hambatan-hambatan yang ada.

Tabel 5. Identifikasi kekuatan dan kelemahan
Cara
Mendorong
Kekuatan
Kelemahan
Hasil yang dicapai
1.
2.....





Kerjakanlah soal berikut untuk menguji dan sekaligus
memantapkan pemahaman Anda.
1.   Seorang dokter sebagai pengurus komite sekolah membantu
program pembuatan toilet dengan meniru desain toilet di rumah
sakit. Dokter ini kebetulan orang tua salah satu siswa di sekolah
tersebut dan menjadi donatur utama sekolah.
2.   Salah satu orang tua siswa adalah seorang pemusik. Orang tua ini
menyumbangkan keahliannya di bidang musik untuk membantu
pelaksanaan ekstrakurikuler di bidang musik
Berdasarkan kedua contoh tersebut buatlah komentar tentang
keterkaitan peran serta orang tua dalam peningkatan mutu pendidikan di
sekolah!

Berikut contoh studi kasus, berikan tanggapan Saudara untuk tiap-tiap studi
kasus.
1.  JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Karo Hukor) pada
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud),
Dian Wahyuni, menjelaskan dalam Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun
2016 ditegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan
kepada orangtua siswa. "Tidak boleh komite sekolah mengambil atau
melakukan pungutan," ujar Dian dalam siaran pers yang diterima
Okezone,
Senin (16/1/2017).
Ia menjabarkan, dalam Pasal 10 disebutkan bahwa komite sekolah
melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk
melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan
prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh komite
sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan
dalam bentuk pungutan melalui keputusan komite sekolah yang besarannya
ditentukan.
Sementara itu, sambung dia, pada Pasal 11 dan Pasal 12 ditekankan
bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan tidak diperbolehkan
bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan beralkohol dan partai politik.
"Ini mungkin karena masyarakat belum baca secara menyeluruh, secara
detil. Permendikbud 75 ini tidak keluar dari fungsi dan esensi komite sekolah,
yakni sebagai mitra sekolah," sambungnya.
Diakuinya, munculnya pro dan kontra mengenai komite sekolah karena
kurangnya sosialisasi terhadap Permendikbud Nomor 75 ini. Ia pun akan terus
menyosialisasikan terkait hal ini agar masyarakat semakin paham.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir
Effendy mengatakan, sekolah tidak akan maju jika hanya mengandalkan dana
bantuan operasional sekolah (BOS) semata. Menurut dia, masyarakat perlu
dilibatkan dalam pengembangan sekolah dengan berdasar pada prinsip
gotong royong.
Muhadjir menyebut, mulai tahun ini pihaknya akan memperbolehkan
sekolah menghimpun dana dari masyarakat. Hal ini akan diatur melalui
sebuah Permen (Peraturan Menteri).
2.         MAKASSAR - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir
Effendy menjadi keynote speaker dalam seminar nasional pendidikan
Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan di Kampus
Universitas Negeri Makassar (UNM), Jumat (20/1/2017).
Dalam kesempatan itu, Muhadjir mendorong agar orang sukses ikut
membantu sekolah asalnya.
"Tidak ada sekolah maju tanpa partisipasi masyarakat. Dana BOS dari
pemerintah hanya cukup untuk kebutuhan minimalis asal pendidikan berjalan
baik. Tetapi tidak cukup untuk memajukan secara pesat, jadi perlu tambahan
dana dari masyarakat," kata Muhadjir.
Maka, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengajak
alumni-alumni yang sukses hendaknya memikirkan untuk memajukan
almamaternya.
"Tidak ada rektor yang tidak pernah sekolah di SD. Tidak ada menteri yang
tidak lulus SD. Masa tidak merasa utang budi untuk ikut membantu SD di
mana mereka pernah dididik?," sindir Muhadjir di hadapan ribuan peserta
seminar.
Merasa tergelitik dengan sindiran Muhadjir, Dekan Fakultas Psikologi
UNM Prof Muhammad Jufri pun maju meminta waktu bicara dan memberi
komentar.
"Saya tersindir pak Menteri. Saya ini anak pulau. Dulu saya sekolah di SD
di Pulau Selayar, jauh di selatan sana. Saya baru ingat bahwa ternyata saya
belum pernah menengok SD yang pernah membesarkan saya itu. Terima
kasih sudah diingatkan, pak Menteri," kata Jufri disambut tepuk tangan.
Menurut Jufri, sudah seharusnya pendidikan dilakukan secara gotong
royong. "Saya mendukung sikap Mendikbud yang menginspirasi kita semua
untuk terlibat dalam memajukan pendidikan. Setelah ini saya akan pulang
kampung melihat sekolah saya," tuturnya.
Sebelumnya Mendikbud menyatakan prinsip gotong royong, demokratis
dan akuntabel menjadi nilai dasar komite sekolah saat ini. Oleh karenanya
sekolah harus melibatkan publik untuk ikut serta meningkatkan kualitasnya.
http://news.okezone.com/read/2017/01/20/65/1596834/mendikbud-aiak-orang-
sukses-bantu-kembangkan-sekolah. 8 MEI 2017 10.16 AM
3.   Di daerah Rawamangun , Jakarta Timur ada sebuah sekolah dasar negeri
yang Komite Sekolah nya sangat aktif. Banyak program yang direncanakan
dan untuk terlaksananya program-program tersebut membutuhkan biaya, yang
mana biaya tidaklah cukup kalau hanya mengandalkan BOP atau BOS.
Salah satu program tahunannya adalah mengadakan wisuda dan perpisahan
kelas 6 yang akan lulus yang dilaksanakan di luar kota. Kegiatan tersebut
membutuhkan biaya yang cukup besar dan sebagian besar ditanggung oleh
orangtua siswa dan mencari donator dari sponsorship. Dalam pelaksanaannya
dilakukan oleh orang tua siswa dan pihak sekolah hanya sebagai undangan.
Biaya yang cukup besar tersebut dipikul bersama orang tua siswa secara
merata dan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai keras maupun dicicil
dan harus lunas sebelum pelaksanaan. Bagaimana menurut pendapat anda?
4.   Pada tahun 2008 SDN Komples IKIP Jakarta mengalami kebakaran hebat di
lantai 3 dan semua bangunan dan seisinya habis terbakar. Perlu diketahui
SDN ini bangunannya terdiri dari 3 lantai. Pasca kebakaran semua
steakholder sibuk untuk mengatasi pasca kebakaran tersebut.
Pihak sibuk mulai dari investigasi, mengidentifikasi, menyusun anggaran dan
tidak butuh waktu lama akhirnya dibangun kembali gedung tersebut sesuai
mekanisme yang ada. Dan sebelumnya berkoordinasi dengan sekolah lain
untuk menampung sementara untuk tetap berlamngsungnya proses belajar
mengajar.
Sementara pihak orang tua dalam hal ini Komite Sekolah membantu berbagai
hal. Misalnya orang tua yang punya kahlian di bidang bangunan mereka
dengan alat canggih yang dimiliki melakukan tes fisik bangunan, apakah
masih layak dibangun atau tidak layak dibangun lantai 3 tersebut. Komite
sekolah juga membantu menambah perlengkapan di sekolah yang
ditumpanginya, seperti membeli kipas angin untuk di ruang kelas dll.
Bagaimana tanggapan anda?
1.    MBS dapat diartikan sebagai model pengelolaan yang memberikan
otonomi, dan keluwesan (fleksibilitas) yang lebih besar kepada
sekolah, dan mendorongpartisipasi aktif langsung warga sekolah dan
masyarakat untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan
pendidikan nasional serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2.    Masyarakat selaku pengguna jasa lembaga pendidikan memiliki
kewajiban untuk mengembangkan serta menjaga keberlangsungan
penyelenggaraan proses pendidikan.
3.    Peran serta masyarakat / partisipasi masyarakat dalam pendidikan
meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
selain itu masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber,
pelaksana dan pengguna hasil.
4.    Kepala Sekolah perlu merumuskan strategi dan langkah-langkah yang
konkret untuk mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat pendidikan
sehingga dapat meningkatkan mutu sekolah baik akademis maupun
non akademis.
Setelah mempelajari modul ini, peserta diklat diharapkan terus
memperkaya dan mengembangkan pemahaman personal untuk
selanjutnya dikembangkan dengan posisi dan kondisi lingkungan sekolah
masing-masing. Kepala Sekolah selalu upayakan untuk bekerjasama
dengan stakeholder pendidikan baik internal maupun eksternal dalam
rangka peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Amransyah, M. S. 2012. Teori Peran serta Masyarakat Menurut Para
Ahli., (Online), (http://child-island.blogspot.com/2012/03/teori-peran serta-
masyarakat-menurt.html), diakses 6 Februari 2016.
Anonim, Paket Pelatihan 1,2005, Departemen Pendidikan Nasional
Benty, D. D. N., dan Gunawan, I. 2015. Manajemen Hubungan Sekolah dan
Masyarakat. Malang: UM Press.
Dwiningrum, S. A. 2011. Desentralisasi dan Pasrtisipasi Masyarakat dalam
Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Miarso, Y. 2007. Menyemai Benih Tekonologi Pendidikan. Jakarta: Kencana
Prenada Media Grup.
Sediono, dkk. 2003. Paket Pelatihan Awal untuk Sekolah dan Masyarakat
Menciptakan Masyarakat Peduli Pendidikan Anak Program MBS. Jakarta:
Depdiknas.
UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat
dalam Pendidikan Nasional.
Wikipedia. 2015. Peran serta, (Online), (https://id.wikipedia.org/wiki/Peran serta),
diakses 22 April 2017.
Wuriyanto, Arief Budi. Tanpa Tahun. Peran Serta Masyarakat, (Online),
(http://piipgsd.dikti.go.id/file.php/1/repositorv/dikti/Mata%20Kuliah%20Awa
l/Manajemen%20Berbasis%20Sekolah/BAC/UNIT 4 MBS.pdf), diakses 3
April 2017

Glosarium
 
:kontribusi atau sumbangan dan keikutsertaan
masyarakat dalam menunjang sesuai hal atau
kegiatan, termasuk dalam upaya peningkatan
mutu pendidikan.
:     disebut juga sebagai komite sekolah
sebagamana dalam UU Sisdiknas.
: dapat diartikan sebagai orang yang menjadi
pemegang dan sekaligus pemberi support
terhadap pendidikan atau lembaga pendidikan.
Fungsinya berperan sebagai sarana untuk
membangun dunia pendidikan. stakeholder
pendidikan yaitu orang tua, masyarakat, peserta
didik, seluruh staf guru, kepala sekolah dan
seluruh masyarakat sekitar.
: (Manajemen Berbasis Sekolah) dapat diartikan
sebagai model pengelolaan yang memberikan
otonomi, dan keluwesan (fleksibilitas) yang lebih
besar              kepada              sekolah,              dan
mendorongpartisipasi aktif langsung warga
sekolah dan masyarakat
:      Partisipasi adalah proses di mana
stakeholders (warga sekolah dan masyarakat)
terlibat aktif baik secara individual maupun
kolektif, secara langsung maupun tidak
langsung
: adalah penerimaan biaya pendidikan baik
berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan
pendidikan dasar yang berasal dari peserta
didik atau orangtua/wali secara langsung yang
bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan
 
Peran serta Masyarakat
 
Dewan Sekolah
Stakeholder
 
MBS
 
Partisipasi
 
Pungutan
 
 




































jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh
satuan pendidikan dasar.
Sumbangan                         : adalah "penerimaan biaya pendidikan baik
berupa uang dan/atau barang/jasa yang
diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali,
perseorangan atau lembaga lainnya kepada
satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela,
tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak
ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik
jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Transparansi dan akuntabilitas :adalah kemampuan sekolah
mempertanggungjawabkan      kepada      publik
segala sesuatu mengenai kinerja yang
diperoleh sebagai hasil             partisipasi dari
stakeholders pendidikan

No comments:

Post a Comment