BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru adalah jabatan profesi yang memerlukan
pengembangan terus-menerus agar profesionalismenya terus
meningkat. Meningkatnya profesionalisme guru diharapkan
berhubungan dengan mutu/kualitas pendidikan. Hal ini akan
mendorong terwujudnya tujuan pendidikan nasional, yaitu
mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki
jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
Guru yang profesional memiliki kompetensi/kemampuan
yang berhubungan dengan bidang akademik, pedagogik, sosial, dan
kepribadian.Keempat kompetensi tersebut harus dimiliki, terintegrasi,
dan dilaksanakan oleh guru sebagai pengampu jabatan yang
professional.
Kompetensi pedagogic menuntut guru untuk dapat
menguasai karakteristik peserta didik. Selain itu, guru harus
menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik. Guru pun hendaknya mampu melaksanakan
pengembangan kurikulum, melaksanakan kegiatan pembelajaran
yang mendidik, melaksanakan pengembangan potensi peserta didik,
mampu berkomunikasi dengan peserta didik, dan mampu
melaksanakan penilaian dan evaluasi sesuai dengan prinsip-prinsip
penilaian.
Kompetensi kepribadian menuntut guru agar dapat bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan
nasional. Selain itu, guru pun hendaknya dapat menunjukkan pribadi
yang dewasa dan teladan. Guru juga harus memiliki etos kerja,
tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
Kompetensi sosial menuntut guru untuk dapat bersikap
inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif. Guru juga harus
mampu berkomunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan,
orang tua, peserta didik, dan masyarakat.
Kompetensi profesional menuntut guru agar dapat
menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu. Selain itu, guru pun harus
mampu mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang
reflektif.
B. Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor
14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
9. Peraturan Negara Pendidikan Nasional Nomor: 35 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
C. Deskripsi Singkat
Modul Peniaian Kinerja Guru membahas tentang konsep
Penilaian Kinerja Guru, Pengembangan Kinerja Berkelanjutan, serta
Prosedur Pelaksanaan dan Konversi Hasil Penilaian Kinerja Guru ke
Angka Kredit. Penjelasan konsep Penilaian Kinerja Guru (PKG)
terdiri atas pengertian Penilaian Kinerja Guru, syarat sistem
Penilaian Kinerja Guru, prinsip-prinsip Penilaian Kinerja Guru, aspek
yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru, dan perangkat
pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru. Penjelasan pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan terdiri atas Pengembangan diri, Publikasi
Ilmiah pada Kegiatan PKB, dan Karya Inovatif Kegiatan PKB.
Penjelasan prosedur pelaksanaan dan konversi hasil Penilaian
Kinerja Guru (PKG) terdiri atas Prosedur dan Waktu Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru, Koversi Hasil Penilaian Kinerja Guru ke
Angka Kredit, Penilaian Kinerja Guru, dan Instrumen Penilaian
Kinerja Guru.
D. Tujuan
Modul Penilaian Kinerja Guru ini disusun untuk memperluas
pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan
prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru, sebagai suatu sistem
penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence-based appraisal).
1. Tujuan Pembelajaran
Peserta diklat mampu menjelaskan Konsep Penilaian
kinerja Guru (PKG), menjelaskan Pengembangan Kinerja
Berkelanjutan (PKB), dan mempraktikkan prosedur pelaksanaan
dan konversi hasil Penilaian Kinerja Guru ke Angka Kredit.
2. Indikator Hasil Belajar
a. Menjelaskan konsep Penilaian Kinerja Guru.
b. Menjelaskan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
c. Mempraktikkan Prosedur Pelaksanaan dan Konversi Hasil
Penilaian Kinerja Guru ke Angka Kredit.
E. Materi Pokok dan Submateri Pokok
1. Konsep Penilaian Kinerja Guru
1.1 Pengertian Penilaian Kinerja Guru
1.2 Syarat Sistem Penilaian Kinerja Guru
1.3 Prinsip-prinsip Penilaian Kinerja Guru
1.4 Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru
1.5 Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
2. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
2.1 Pengembangan diri
2.2 Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB
2.3 Karya Inovatif Kegiatan PKB
3. Prosedur Pelaksanaan dan Konversi Hasil Penilaian Kinerja Guru
ke Angka Kredit.
3.1 Prosedur dan Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
3.2 Konversi Hasil Penilaian Kinerja Guru ke Angka Kredit
3.3 Penilaian Kinerja Guru
3.4 Instrumen Penilaian Kinerja Guru
F. Petunjuk Penggunaan Modul
Modul Penilaian Kinerja Guru digunakan dalam E Learning
Diklat Manajemen Sekolah. Peserta diklat dapat menggunakan
modul ini sebagai salah satu referensi tentang Pelaksanaaan
Peniaian Kinerja Guru dengan membaca secara cermat dan
mengerjakan latihan dan evaluasi yang ada dalam modul. Untuk
memperkaya pengetahuan peserta diklat tentang Penilaian Kinerja
Guru, maka dapat pula melihat dari sumber referensi yang
digunakan dalam penyusunan modul ini.
BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU
Indikator hasil belajar
Setelah pembelajaran Konsep Penilaian Kinerja Guru, peserta diklat
dapat:
> Menjelaskan pengertian penilaian kinerja guru dan syarat sistem
penilaian kinerja guru.
> Mengidentifikasi prinsip-prinsip dan aspek yang dinilai dalam
penilaian kinerja guru.
> Membuat peragkat pelaksanaan penilaian kinerja guru.
v y
A. Pengertian Penilaian Kinerja Guru
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009,
penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap
setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan
karier, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru
tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam
penguasaan dan penerapan kompetensinya seperti yang
diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru.
Sistem penilaian kinerja guru perlu dikembangkan karena
penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan
tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta
didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan yang sesuai
dengan fungsi sekolah/madrasah.
Sistem penilaian kinerja guru adalah sebuah sistem
pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi
tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja
sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan
prestasi peserta didik. Ini merupakan bentuk penilaian yang sangat
penting untuk mengukur kinerja guru dalam melaksanakan
pekerjaannya sebagai bentuk akuntabilitas sekolah.
Pada dasarnya sistem penilaian kinerja guru bertujuan:
1. menentukan tingkat kompetensi seorang guru;
2. meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah;
3. menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam
mekanisme penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja
guru;
4. menyediakan landasan untuk program pengembangan
keprofesian berkelanjutan bagi guru;
5. menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung-
jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam
mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai
prestasinya;
6. menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir
guru serta bentuk penghargaan lainnya.
Dalam konteks peraturan tersebut di atas, penilaian kinerja guru
memiliki dua fungsi utama, yaitu untuk:
1. menilai unjuk kerja (kinerja) guru dalam menerapkan semua
kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil penilaian kinerja menjadi
profil kinerja guru yang dapat memberikan gambaran kekuatan
dan kelemahan guru. Profil kinerja guru juga dapat dimaknai
sebagai suatu analisis kebutuhan atau audit keterampilan
sehingga dapat dipergunakan sebagai dasar dalam
merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi
guru.
2. menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah pada
tahun penilaian kinerja guru dilaksanakan untuk pengembangan
karier dan promosi guru dalam rangka kenaikan pangkat dan
jabatan fungsionalnya.
Manfaat hasil penilaian kinerja guru antara lain:
1. menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan
peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai ujung
tombak pelaksanaan proses pendidikan.
2. merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan
pengembangan karier dan promosi guru.
3. merupakan pedoman bagi guru untuk mengetahui unsur-unsur
kinerja yang dinilai dan sebagai sarana untuk mengkaji kekuatan
dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas
kinerjanya.
Penilaian kinerja guru dilakukan terhadap kompetensi guru
sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Bagi guru
kelas/mata pelajaran dan guru bimbingan dan konseling/konselor,
kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah
kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian,
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah
dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator yang harus dapat
ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan, dan
sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah, dilakukan berdasarkan
kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang
dibebankan (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil
kepala sekolah/ madrasah, pengelola perpustakaan, dan
sebagainya) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009.
B. Syarat Sistem Penilaian Kinerja Guru
Untuk memperoleh hasil penilaian yang benar dan tepat, Penilaian
kinerja guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Valid
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan valid bila aspek yang
dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru
dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau
tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2. Reliabel
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan reliabel atau mempunyai
tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan
hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh
siapapun dan kapan pun.
3. Praktis
Sistem penilaian kinerja guru dikatakan praktis bila dapat
dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat
validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa
memerlukan persyaratan tambahan.
C. Prinsip-prinsip Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru harus memenuhi prinsip-prinsip
sebagai berikut agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan:
1. Berdasarkan ketentuan
Penilaian kinerja guru harus dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru adalah kinerja
yang dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru
sehari-hari dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran,
pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam
proses penilaian kinerja guru harus memahami semua dokumen
yang terkait dengan sistem penilaian kinerja guru, terutama yang
berkaitan dengan pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya
secara utuh, sehingga penilai, guru dan unsur lain yang terlibat
dalam proses penilaian kinerja guru mengetahui dan memahami
tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan
dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun
yang diawali dengan evaluasi diri, dengan memperhatikan hal-hal
berikut:
a. Objektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara objektif sesuai
dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari
hari.
b. Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan
prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c. Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat
dipertanggungjawabkan.
d. Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka
peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan
sekaligus pengembangan karir profesinya.
e. Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai,
guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk
memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian
tersebut.
f. Berorientasi pada tujuan
Penilaian berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
g. Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi
juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru
dapat mencapai hasil tersebut.
h. Berkelanjutan
Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik,
teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going)
selama seseorang menjadi guru.
i. Rahasia
Hasil penilaian kinerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-
pihak terkait yang berkepentingan.
D. Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru terdapat 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki
guru, yaitu, kompetensi pedagogik,kepribadian, sosial, dan
profesional dengan 14 (empat belas) subkompetensi sebagaimana
yang telah dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Sedangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor menjelaskan bahwa seorang guru BK/Konselor
juga harus memiliki 4 (empat) kompetensi (pedagogik, keperibadian,
sosial, dan profesional) dengan 17 sub-kompetensi.
Pengembangan instrumen penilaian kinerja guru kelas/mata
pelajaran dan guru BK/Konseloryang mencakup 3 dimensi tugas
utama dengan indikator kinerjanya masing-masing yang dinilai
berdasarkan unjuk kerja akibat kompetensi yang dimiliki oleh guru.
Masing-masing indikator kinerja dari setiap dimensi tugas utama
akan dinilai dengan menggunakan rubrik penilaian yang lebih rinci.
Kisi-kisi instrumen yang menggambarkan hubungan antara dimensi
tugas utama dan indikator kinerjanya dapat diperlihatkan
pada'contoh di tabel berikut:
KISI-KISI PENILAIAN GURU KELAS/MATA PELAJARAN
No. KOMPETENSI Nilai Kinerja
A. PEDAGOGIK
1. Menguasai karakteristik peserta didik
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
yang mendidik.
3. Mengembangkan kurikulum.
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik.
5. Pengembangan potensi peserta didik.
6. Komunikasi dengan peserta didik.
7. Penilaian dan evaluasi.
B KEPRIBADIAN
8. Bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional.
9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan.
10. Etos kerja, taggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi
guru.
C. SOSIAL
11 Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif.
12 Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan,
orang tua, peserta didik, dan masyarakat.
D. PROFESIONAL
13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
14. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang
reflektif.
Total Nilai Kinerja Guru
Konversi Total Kinerja Guru ke Skala 100 (PERMENEG
PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 15)
Kategori Nilai Kinerja Guru
Sedangkan penilaian kinerja guru yang terkait dengan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah,
dikelompokkan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
1. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka
meliputi:
a. Kepala sekolah/ madrasah,
b. Wakil kepala sekolah /madrasah,
c. Ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya,
d. Kepala perpustakaan;
e. Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang
sejenisnya.
2. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap
muka, meliputi:
a. tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali
kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan
b. tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan
kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja bagi guru dengan tugas tambahan yang
mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan
instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi dan sub-
kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas
tambahan tersebut. Sama hal dengan penilaian kinerja guru
pembelajaran maupun pembimbingan, untuk penilaian kinerja tugas
tambahan tersebut juga merinci kompetensi/subkompetensi ke
dalam indikator kinerja yang dapat dipantau dan/atau diamati. Tugas
tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai
langsung dengan pemberian angka kredit sesuai dengan yang
tertuang Permeneg PAN & RB No. 16 Tahun 2009.
E. Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk
melaksanakan penilaian kinerja guru agar memperoleh hasil
penilaian yang objektif, akurat, tepat, valid, dan dapat
dipertanggungjawabkan adalah:
1. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja guru mengatur tentang
tata cara penilaian dan ketentuan yang harus digunakan oleh
penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam
proses penilaian.
2. Instrumen penilaian kinerja
Jenis instrumen penilaian kinerja guru merupakan paket
instrumen yang dilengkapi dengan rubrik penilaian untuk masing-
masing indikator kinerja dari setiap tugas utama guru :
a. Instrumen penilaian kinerja pelaksanaan pembelajaran untuk
guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1)
b. Instrumen penilaian kinerja pelaksanaan pembimbingan
untuk guru BK/Konselor (Lampiran 2)
c. Instrumen penilaian pelaksanaan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah (Lampiran 3). Lampiran 3
terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas
tambahan yang diampu, yaitu:
1) instrumen 3A (instrumen penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah)
2) instrumen 3B (instrumen penilaian kinerja wakil kepala
sekolah/madrasah),
3) instrumen 3C (instrumen penilaian kinerja kepala
perpustakaan),
4) instrumen 3D (instrumen penilaian kinerja kepala
laboratorium/bengkel), dan
5) instrumen 3E (instrumen penilaian kinerja ketua program
keahlian).
F. Kesimpulan
Penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan
terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karier, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian Kinerja
Guru memiliki dua fungsi, yaitu menilai unjuk kerja guru dan
menghitung angka kredit. Manfaat Penilaian Kinerja Guru adalah
menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan
kompetensi dan profesionalisme guru, menjadi acuan
pengembangan karier dan promosi guru, dan menjadi pedoman
refleksi kualitas kinerja guru.
Syarat sistem Penilaian Kinerja Guru adalah valid, reliable,
dan praktis dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berlandaskan ketentuan
2. Berlandaskan komitmen
3. Berlandaskan dokumen
4. Dilaksanakan secara konsisten (objektif, adil, akuntabel,
bermanfaat, berorientasi pada tujuan, berorientasi pada proses,
berkelanjutan, dan rahasia).
Aspek yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru sesuai
dengan kisi-kisi. Pelaksanaan Penilaian Kinerja guru dilaksanakan
dengan perangkat yang terdiri atas pedoman dan instrumen
Penilaian Kinerja Guru.Instrumen penilaian kinerja guru terdiri atas
penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran, penilaian kinerja guru
BK, dan penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan.
G. Latihan
Jawablah soal berikut dengan tepat!
1. Apa yang dimaksud dengan penilaian kinerja guru?
2. Jelaskan fungsi dan manfaat penilaian kinerja guru!
3. Identifikasi syarat sistem penilian kinerja guru!
4. Identifikasi perangkat pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru!
5. Jelaskan 4 kompetensi yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru
Kelas/Mata Pelajaran!
BAB III
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
Indikator hasil belajar
Setelah pembelajaran Konsep Penilaian Kinerja Guru, peserta diklat
dapat :
> Menjelaskan konsep Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(P KB).
> Mengidentifikasi kegiatan Pengembangan Keprofesia Berkelanjutan
(PKB).
A. Konsep PengembanganKeprofesian Berkelanjutan
Guru adalah jabatan profesional sehingga memiliki
kemampuan khusus yang bekaitan dengan profesinya. Sebagai
tenaga profesional, guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan
yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu
menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu,
guru seharusnya berupaya mengembangkan keprofesiannya agar
mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal.
Kemampuan profesional guru diharapkan dapat bersinergis dengan
peningkatan mutu pendidikan.
1. Unsur-Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan keprofesian berkelanjutan diatur dalam
Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Berdasarkan Pengembangan keprofesian berkelanjutan
(PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan
untuk meningkatkan profesionalitas.Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) merupakan komponen yang kegiatannya
diberikan angka kredit. Unsur yang termasuk Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebagaimana dijelaskan pada
bab V pasal 11, adalah pendidikan, pembelajaran/bimbingan,
dan penunjang.Unsur kegiatan PKB:
Gambar 1: Macam-macam Pen gembangan Keprofesian Berkelanjutan
Berdasarkan gambaran tersebut, pengembangan keprofesian
berkelanjutan terdiri atas tiga unsur kegiatan yang dapat
dilakukan oleh guru untuk meningkatkan potensi profesionalnya.
Ketiga unsur tersebut adalah pengembangan diri, publikasi
ilmiah, dan karya inovatif.
Pengembangan diri terdiri atas kegiatan mengikuti diklat
fungsional yang berhubungan dengan kependidikan dan mata
pelajaran yang diampu. Selain itu, pengembangan diri dapat
berupa melaksanakan kegiatan kolektif guru sesuai dengan mata
pelajaran yang diampu.
Publikasi ilmiah terdiri dari beberapa kegiatan yang
bersifat ilmiah. Publikasi ilmiah atas hasil penelitian dapat berupa
penulisan artikel/jurnal ilmiah. Selain itu, publikasi ilmiah dapat
pula berupa laporan penelitian tindakan (action research) baik
penelitian tindakan kelas (PTK) dan penelitian tindakan sekolah
(PTS).
Karya inovatif terdiri atas kegiatan menemukan,
membuat mendesain pembelajaran, media pembelajaran, karya
seni, teknologi tepat guna. Selain itu, hal yang termasuk dalam
karya inovatif adalah penyusunan standar, pedoman, soal, dan
pembahasannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) berupa
kegiatan-kegiatan peningkatan potensi professional guru yang
sangat menunjang tugas pokoknya sebagai tenaga pendidik dan
pengajar. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diharapkan
dapat meningkatkan mutu profesional guru. Peningkatan mutu
profesional guru diharapkan dapat berimbas langsung pada
peningkatan proses pembelajaran yang berkualitas.
Pembelajaran yang berkualitas dapat meningkatkan kualitas
akademik siswa. Pada akhirnya, Pengembangan keprofesian
berkelanjutan dapat berkorelasi dengan mutu pendidikan.
2. Jumlah Minimum Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat
Menurut Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009
Pasal 17, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi
persyaratan kenaikan pangkat untuk setiap jabatan guru adalah
sebagai berikut:
Dari
Jabatan Ke Jabatan Jumlah Angka Kredit Minimum
dari Subunsur
Subunsur
Pengembangan
Diri Subunsur
Publikasi
Ilmiah
dan/atau
Karya Inovatif
Guru
Pertama
golongan
III/a Guru
Pertama
golongan III/b 3 (tiga)
Guru Guru Muda 3 (tiga) 4 (empat)
Pertama
golongan
III/b golongan III/c
Guru Muda
golongan
III/c Guru Muda
golongan III/d 3 (tiga) 6 (enam)
Guru Muda Guru Madya 4 (empat) 8 (delapan)
golongan
III/d golongan
IV/a
Guru Madya
golongan
IV/a Guru Madya
golongan
IV/b 4 (empat) 12 (duabelas)
Guru Madya Guru Madya 4 (empat) 12 (duabelas)
golongan
IV/b golongan
IV/c
Guru Madya
golongan
IV/c Guru Utama
(*golongan
IV/d 5 (lima) 14
(empatbelas)
Guru Utama Guru Utama 5 (lima) 20 (duapuluh)
golongan
IV/d golongan
IV/e
(* bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c, yang akan naik
jabatan menjadi Guru Utama, golongan ruang IV/d, wajib
melaksanakan presentasi ilmiah).
Meningkatkan
mutu
pendidikan I
3. Landasan Yuridis Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
a. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
b. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
d. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
e. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan
Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru.
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun
2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
4. Persyaratan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Laporan kegiatan PKB untuk memperoleh penetapan
angka kredit disajikan berupa Karya Tulis Ilmiah (KTI)disertai
bukti fisik yang berbeda antara satu kegiatan dengan kegiatan
lainnya. Penilaian karya tulis mengggunakan kriteria yang umum
dalam penulisan karya publikasi ilmiah. Di samping itu, dalam
laporan kegiatan PKB, harus memenuhi persyaratan "APIK,”
yang artinya sebagai berikut:
1 Asli, laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya
asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat, jiplakan, atau
disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur. Oleh
karena itu, laporan harus disertai data-data yang akurat
dan konsisten.
2 Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan,
harus sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat
dalam menunjang pengembangan keprofesian dari guru
yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk
memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru
bersangkutan. Laporan kegiatan PKB kajian yang spesifik
dan berhubungan langsung dengan upaya pengembangan
profesi dari guru yang bersangkutan.
3 Ilmiah, laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan
mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah-kaidah
kebenaran ilmiah dan mengkuti kerangka isi yang telah
ditetapkan.
4 Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok
penyusunnya. Bila penulisnya seorang guru, maka isi
laporan haruslah berada pada bidang tugas guru yang
bersangkutan, dan memasalahkan tentang tugas
pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di
sekolah/madrasahnya.
Laporan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan harus asli, perlu, ilmiah, dan konsisten agar tujuan
utama diadakannya kegiatan ini benar-benar dapat
meningkatkan kualitas professional guru yang bersinergi dengan
peningkatan mutu pendidikan.
5. Jenis Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
diawali dengan refleksi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi guru sebagai tenaga professional. Berdasarkan hasil
refleksi, pilihlah jenis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan,
apakah berupa pengembangan diri, publikasi ilmiah, atau karya
inovatif. Setelah ditentukan jenis PKB, susunlah rencana
pelaksanaannya.Berdasarkan rencana tersebut, guru
melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB).Setelah kegiatan dilaksanakan, laporkan kegiatan PKB
berupa karya tulis ilmiah (KTI).
PENYUSUNAN lOlCANA PKB
PEMILIHAN JENIS PKB
REFLEKSI TERHADAP TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU YANG
TELAH DILAKSANAKAN
Gambar 3: Tahapan Pelaksanaan PKB
B. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
1. Pengembangan Diri
a. Diklat Fungsional Guru
Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru
dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan
untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan
dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa
kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat
yang lain. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional,
atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah
atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari
guru yang bersangkutan.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik
yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
1) Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau
instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh
kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari
kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain
atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat
persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala
sekolah/madrasah.
2) Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala
sekolah/madrasah.
3) Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang
bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan
kerangka isi sebagai berikut.
Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu
pelaksanaan diklat, dimana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan
dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat
penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari
kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan
dari pelaksana diklat.
Bagian Isi:
1) Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang
dilakukan.
2) Penjelasan isi materi yang disajikan dalam
diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan
peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
3) Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru
peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari
mengikuti diklat tersebut.
4) Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam
peningkatan mutu KBM dan siswanya.
5) Penutup
Bagian Akhir
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang
disajikan sebagaimana format berikut:
Nama
Diklat Tempat
Kegiatan Jumlah Jam
Kegiatan
Diklat Nama-
Nama
Fasilitator Mata Diklat/
Kompetensi Penyelen
g-gara
Kegiatan Dampak*)
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional:
No Lama pelaksanaan diklat (dalam satuan
jam efektif pelaksanaan diklat) Angka
Kredit
1 Lebih dari 960 jam 15
2 Antara 641 s.d. 960 9
3 Antara 481 s.d. 640 6
4 Antara 181 s.d. 480 3
5 Antara 81 s.d. 180 2
6 Antara 30 s.d. 80 1
b. Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam
mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti
kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk
meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Macam kegiatan tersebut dapat berupa:
1) Mengikuti lokakarya atau kegiatan kelompok/musyawarah
kerja guru atau inhouse training untuk penyusunan
perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran
termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian,
pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan
lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
2) Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai
peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau
bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
3) Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas
dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan
keprofesiannya.
Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar
penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi
yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan.
Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik
yang harus disertakan adalah sebagai berikut.
1) Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau
instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh
kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari
kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain
atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat
persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala
sekolah/madrasah.
2) Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat
oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta
disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.
Bagian Awal:
Memuat judul kegiatan yang diikuti, keterangan
tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan
dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan,
lama waktu pelaksanaankegiatan, surat penugasan,
surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta
fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana
kegiatan (jika ada).
Kegiatan yang pelaksanaannya di kelompok/
musyawarah guru (KKG,MGMP,KKKS,MKKS), sertifikat
diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan
tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan
rutin kelompok/ musyawarah kerja guru. Sertifikat
sebagai bukti keikutsertaan kegiatan di kelompok/
musyawarah guru ini ditandatangani oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota atas usulan Ketua
Kelompok/ Musyawarah Kerja.
Bagian Isi:
a) tujuan kegiatan yang dilakukan;
b) penjelasan isi kegiatan;
c) tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan
oleh guru peserta kegiatan tersebut; dan
d) penutup.
Bagian Akhir
Lampiran yang terdiri dari:
a) makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan
pertemuan, bahan bila yang bersangkutan sebagai
peserta maupun pembahas;
b) matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif
yang disajikan sebagaimana format berikut:
Nama
Kegiatan Peran Guru
(Sebagai
Peserta/
Pemalakah/
Pembahas Institusi
Penyelanggara Tempat
Kegiatan Waktu
Kegiatan Nama-Nama
Fasilitator/
Pemakalah/
Pembahas Dampak )
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti kegiatan kolektif guru
adalah sebagai berikut:
No. Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru Angka Kredit
1 Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti
kelompok/musyawarah kerja guru) untuk
penyusunan perangkat kurikulum dan atau
pembelajaran 0,15
2 Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium,
diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang
lain:
• Sebagai pembahas atau pemakalah
• Sebagai peserta 0,2
0,1
3 Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan
tugas dan kewajiban guru 0,1
2. Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah sistem publikasi yang dilakukan
berdasarkan peer review dalam rangka untuk mencapai tingkat
objektivitas setinggi mungkin. Publikasi ilmiah bervariasi
tergantung bidang masing-masing. Sebagian besar karya
akademis diterbitkan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk
buku. Meskipun demikian, publikasi ilmiah banyak pula berupa
jurnal akademik yang bersifat interdisipliner (antar cabang) dan
mempublikasikan karya dari beberapa bidang yang berbeda.
Jenis-jenis publikasi yang dapat diterima sebagai kontribusi
terhadap bidang ilmu pengetahuan dan penelitian sangat
bervariasi di antara berbagai bidang. Publikasi ilmiah terdiri atas:
a. Presentasi pada Forum Ilmiah
Presentasi pada forum ilmiah adalah pemaparan
tentang tinjauan ilmiah dalam forum (pertemuan dan diskusi)
ilmiah. Guru dapat melakukan kegiatan publikasi ilmiah
dengan berperan sebagai narasumber yang
mempresentasikan makalah ilmiah dalam sebuah pertemuan
ilmiah. Untuk kepentingan itu, guru harus membuat makalah
ilmiah. Makalah ilmiah tersebut dapat berisi ringkasan
laporan hasil penelitian dan ulasan/tinjauan ilmiah.
Bagian Awal:
Memuat judul, keterangan tentang waktu pelaksanaan,
tempat penyelenggaraan, dan pada kegiatan apa pertemuan
ilmiah tersebut dilakukan.
Bagian Isi:
a) sajian abstrak/ringkasan
b) paparan masalah utama berikut pembahasan masalah,
dan
c) penutup.
Bagian Akhir:
Daftar Pustaka.
Besaran angka kreditnya:
No. Keterangan Angka Kredit
1 Pemrasaran/narasumber pada
seminar atau lokakarya. 0,2
2 Pemrasaran/narasumber pada
kolokium atau diskusi ilmiah. 0,2
b. Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada
bidang pendidikan formal.
Laporan hasil penelitian adalah PUBLIKASI ilmiah
berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada
bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di sekolah
dan sesuai dengan tupoksinya.Laporan hasil penelitian
umumnya dipublikasikan dalam bentuk:
1) Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/dipublikasikan
dalam bentuk buku ber-ISBN dan telah mendapat
pengakuan BSNP.
2) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel
ilmiah diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah
ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional dan
terakreditasi.
3) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel
ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal
ilmiah tingkat provinsi.
4) Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel
ilmiah diterbitkan/publikasikan dalam majalah/jurnal
ilmiah tingkat kabupaten/kota.
5) Laporan hasil penelitian yang disajikan dalam bentuk
makalah, pada umumnya kerangka isi atau format
laporan hasil penelitian terdiri dari bagian awal, bagian isi
dan bagian penunjang.
Bagian Awal:
Terdiri dari halaman judul; lembaran persetujuan; kata
pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar, dan
lampiran; serta abstrak atau ringkasan.
Bagian Isi:
Umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
a) Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar
Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan,
dan Kemanfaatan Hasil Penelitian;
b) Bab Kajian/Tinjauan Pustaka;
c) Bab Metode Penelitian;
d) Bab Hasil dan Diskusi Hasil Kajian, serta
e) Bab Kesimpulan dan Saran.
Bagian Penunjang
Memuat daftar pustaka dan lampiran-lampiran (seperti
instrumen yang digunakan, contoh hasil kerja siswa,
contoh isian instrumen, foto-foto kegiatan, surat ijin
penelitian, rencana pembelajaran, dan dokumen
pelaksanaan penelitian lain yang menunjang keaslian
penelitian tersebut).
Besar angka kreditnya adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Angka kredit
2.2.a. Berupa buku yang diterbitkan ber-
ISBN diedarkan secara nasional atau
ada pengakuan dari BSNP. 4
2.2.b. Berupa tulisan (artikel ilmiah) dimuat
di jurnal ilmiah tingkat nasional yang
terakreditasi. 3
2.2.c. Berupa tulisan (artikel ilmiah) dimuat
di jurnal ilmiah tingkat provinsi. 2
2.2.d. Berupa tulisan (artikel ilmiah) dimuat
di jurnal ilmiah tingkat
kabupaten/kota. 1
Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada
bidang pendidikan formal terdiri atas:
1) Laporan Hasil Penelitian
Laporan hasil penelitian adalah publikasi ilmiah
berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada
bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di
sekolah/madrasahnya dan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya, antara lain dapat berupa laporan
Penelitian Tindakan Kelas. Laporan hasil penelitian yang
diseminarkan di sekolahnya dan disimpan di
perpustakaan.
Besaran angka kredit PTK adalah:
No Keterangan Angka kredit
2.2.e Berupa makalah hasil penelitian
dan telah diseminarkan di sekolah
penulis. 4
2) Tinjauan Ilmiah
Makalah tinjauan ilmiah adalah publikasi guru yang berisi
ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai
masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di
satuan pendidikannya (di sekolah/ madrasahnya).Besaran
angka kredit tinjauan ilmiah adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Angka
kredit
2.2.f Tinjauan Ilmiah dalam bidang 2
pendidikan formal dan pembelajaran
pada satuan pendidikan.
3) Tulisan Ilmiah Popular
Karya ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan
di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya
ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya
pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan
yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa
ide, atau gagasan pengalaman penulis yang
menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan
penulis bersangkutan. Besaran angka kredit tulisan
ilmiah popular adalah sebagai berikut.
No. Keterangan Angka Kredit
1 Artikel Ilmiah Populer di bidang
pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan
pendidikan dimuat di media massa
tingkat Nasional. 2
2 Artikel Ilmiah Populer di bidang
pendidikan formal dan
pembelajaran pada satuan
pendidikan dimuat di media massa
tingkat Provinsi. 1,5
4) Artikel Ilmiah
Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah
tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam
bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan
pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah. Besaran angka
kreditnya, adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Angka Kredit
1 Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikan di muat di Jurnal tingkat
Nasional terakreditasi. 2
2 Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikan di muat di Jurnal tingkat
Nasional tidak terakreditasi/tingkat
Provinsi. 1,5
3 Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan
formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikan di muat di Jurnal tingkat Lokal
(kabupaten/kota/sekolah/ madrasah). 1
c. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan,
dan/atau pedoman guru
Publikasi ilmiah pada kelompok ini terdiri dari:
1) Buku Pelajaran
Buku pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk
bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan
diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan
atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik
sebagai buku utama atau pelengkap. Buku dapat ditulis
guru secara individu atau berkelompok.
Kerangka Isi
Kerangka isi buku pelajaran sebagai berikut:
Pengantar
Bagian Pendahuluan
• Daftar isi
• Tujuan buku pelajaran
Bagian Isi
• Judul bab atau topik isi bahasan
• Penjelasan tujuan bab
• Uraian isi pelajaran
• Penjelasan teori
• Sajian contoh
• Soal latihan
Bagian Penunjang
• Daftar pustaka
• Data diri penulis
Besaran angka kreditnya adalah sebagai berikut.
No. Keterangan Angka Kredit
1 Buku pelajaran yang lolos penilaian
oleh BSNP. 6
2 Buku pelajaran yang dicetak oleh
penerbit dan ber- ISBN. 3
3 Buku pelajaran yang dicetak oleh
penerbit tetapi belum ber-ISBN. 1
2) Modul/Diktat Pembelajaran
Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan
disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga
pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi
tersebut.
Kerangka isi modul
Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan
disajikan sedemikian rupa agar siswa secara mandiri
dapat memahami materi yang disajikan. Modul
umumnya terdiri dari:
• petunjuk siswa,
• isi materi bahasan (uraian dan contoh),
• lembar kerja siswa,
• evaluasi,
• kunci jawaban evaluasi, dan
• pegangan tutor/guru(bila ada).
Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau
bidang studi yang dipersiapkan guru untuk
mempermudah/ memperkaya materi mata pelajaran/
bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses
kegiatan belajar mengajar.
Bagian yang seharusnya tetap tersaji pada suatu diktat
adalah sebagai berikut.
Bagian Pendahuluan
• Daftar isi
• Penjelasan tujuan diktat pelajaran
Bagian Isi
• Judul bab atau topik isi bahasan
• Penjelasan tujuan bab
• Uraian isi pelajaran
• Penjelasan teori
• Sajian contoh
• Soal latihan
Bagian Penunjang
• Daftar pustaka
No. Keterangan Angka Kredit
1 Modul dan diktat yang digunakan di
tingkat provinsi. 1,5
2 Modul dan diktat yang digunakan di
tingkat kota / kabupaten. 1
3 Modul dan diktat yang digunakan di
tingkat sekolah/madrasah. 0,5
3) Buku dalam Bidang Pendidikan
Perbedaan antara buku pelajaran dan buku dalam
bidang pendidikan adalah sebagai berikut:
Buku dalam
Aspek Buku Pelajaran Bidang
Pendidikan
Isi Berisi pengetahuan untuk bidang ilmu Berisi pengetahuan
atau mata pelajaran tertentu. yang terkait
dengan bidang
4) Karya Terjemahan
Untuk kepentingan pembelajaran, guru tidak
jarang memerlukan karya terjemahan. Karya terjemahan
adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku
pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari
bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia,
atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing
atau bahasa daerah. Buku yang diterjemahkan tersebut
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
dilakukan guru bersangkutan. Untuk itu, perlu adanya
surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang
menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk
menunjang proses pembelajaran guru bersangkutan.
Yang diterjemahkan adalah keseluruhan isi buku secara
lengkap dan bukan merupakan bagian dari buku, atau
suatu tulisan pendek, artikel, atau jenis tulisan lain di
luar bidang pendidikan.
Besaran angka kreditnya adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Angka Kredit
1 Karya hasil terjemahan 1
5) Buku Pedoman Guru
Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang
berisi rencana kerja tahunan guru. Isi rencana kerja
tersebut paling tidak meliputi upaya dalam
meningkatkan/ memperbaiki kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Pada
rancangan itu harus pula disajikan rencana kegiatan
PKB yang akan dilakukan. Melalui rencana kerja
tersebut, guru mempunyai pedoman untuk
mengembangkan profesinya. Buku ini juga dapat dipakai
kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah
untuk mengevaluasi kinerja guru bersangkutan.
Kerangka Isi
Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah,
diketik dan dibendel, dengan kerangka isi sebagai
berikut.
Bagian Awal
Terdiri dari halaman judul yang menerangkan identitas
guru dan tahun kerja dari rencana kerja guru tersebut,
lembaran persetujuan dari kepala sekolah/madrasah;
kata pengantar; dan daftar isi.
Bagian Isi
Umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
(a) Pendahuluan, yang menjelaskan tentang tujuan
pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru tersebut,
menjelaskan ringkasan target-target capaian yang
diharapkan dicapai.
(b) Rincian rencana kerja, yang disajikan dalam satuan
waktu bulanan untuk selama setahun. Rencana
kerja tersebut berupa rencana guru yang
bersangkutan dalam meningkatkan kompetensinya
sebagai guru, yakni kompetensi pedagogik, sosial,
kepribadian, dan profesional.
(c) Penutup,yang menjelaskan ringkasan rencana
kegiatan dan rencana target yang ingin dicapai.
BagianPenunjang
Memuat lampiran yang menunjang rencana kerja
tahunan tersebut, misalnya RPP, skenario kegiatan, dan
lain-lain.
Besaran angka kreditnya adalah sebagai berikut.
No. Keterangan Angka Kredit
1 Buku Pedoman Guru 1,5
C. Karya Inovatif
Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang
berupa karya inovatif, terdiri dari 4 (empat) kelompok, yakni sebagai
berikut:
1. Menemukan Teknologi Tepat Guna
Karya Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut karya
sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/pengembangan/
percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat
atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau
metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau
masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau
masyarakat terbantu kehidupannya.
Jenis karya teknologi :
• Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer
untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi
dasar.
• Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
• Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau
masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
• Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi
tertentu untuk setiap jenis bahan.
• Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk
keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk
setiap konstruksi.
• Hasil eksperimen/percobaan sains/ teknologi untuk setiap
hasil eksperimen.
• Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran.
Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan Alat/Mesin,
Pembuatan Media Pembelajaran, Bahan Ajar Interaktif Berbasis
Komputer, dan Pembuatan Program Aplikasi Komputer adalah
sebagai berikut:
Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan
Karya Teknologi), nama karya teknologi, nama pembuat, NIP kalau
PNS dan Nama Sekolah/madrasah.
Halaman pengesahan oleh Kepala Sekolah/madrasah.
Kata Pengantar.
Daftar Isi.
Daftar Gambar.
Nama Karya Teknologi.
Tujuan.
Manfaat.
Rancangan/desain karya teknologi (dilengkapi dengan gambar
rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan
yang digunakan).
Prosedur pembuatan karya teknologi (dilengkapi dengan foto
pembuatan).
Penggunaan karya teknologi di sekolah atau di masyarakat
(dilengkapi dengan foto penggunaan).
Source code program.
Karya Sains/Teknologi (Teknologi Tepat Guna):
Kategori Kompleks =4 atau Kategori Sederhana=2).
2. Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/menciptakan karya seni adalah proses perefleksian
nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara
estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan
kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual
maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
Jenis Karya Seni:
• Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung
untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah: Seni sastra
(novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah
drama/teater/film), seni rupa (a.l.: keramik kecil, benda
souvenir), seni desain grafis (a.l.: sampul buku, poster,
brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
• Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan
langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni
rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar,
baliho, busana), seni pertunjukan (a.l: teater, tari,
sendratasik, ensambel musik), dan sebagainya.
• Karya seni dapat berupa karya seni individual yang
diciptakan oleh perorangan (a.l.: seni lukis, seni sastra) dan
karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau
integratif (a.l.: teater, tari, ensambel musik).
• Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup
sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan
pengakuan pada tataran nasional/internasional, sedangkan
karya seni kategori sederhana mengacu kepada lingkup
sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan
pengakuan pada tataran kabupaten/kota/provinsi.
No Kriteria Karya Seni Kategori A.K.
a. Seni sastra:
• Setiap judul buku novel, naskah drama/film,
atau buku cerita ber-gambar (komik) yang
diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara
luas.
• Setiap judul buku kumpulan minimal 10
cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi,
atau buku kumpulan 10 buah aransemen
lagu karya seorang yang diterbitkan, ber-
ISBN, dan diedarkan secara luas. Kompleks* 4
Sederhana
** 2
b. Seni desain komunikasi visual:
• Setiap judul film/sinetron/wayang atau
judul company profile berdurasi minimal 15
menit, diedarkan secara luas dan diakui
oleh masyarakat.
• Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset,
CD/ VCD/DVD) yang diedarkan secara luas
dan diakui oleh masyarakat.
• Setiap minimal 5 judul sampul buku
berwarna yang diedarkan secara luas dan
diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang
berbeda, ukuran minimal 3x5 meter,
dipasang di tempat umum dan diakui oleh
masyarakat.
• Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur
seni yang berbeda, ukuran kecil, dicetak
berwarna dan diedar-kan secara luas dan
diakui oleh masyarakat. Kompleks* 4
Sederhana
** 2
No Kriteria Karya Seni Kategori A.K.
c. Seni Busana:
• Setiap minimal 10 kreasi busana yang
berbeda, diperagakan, dan diakui oleh
masyarakat. Kompleks* 4
Sederhana
** 2
d. Seni rupa:
• Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik
yang berbeda, dipamerkan dan diakui oleh
masyarakat.
• Setiap 10 karya seni fotografi yang
berbeda, dipublikasikan/dipamerkan dan
diakui oleh masyarakat.
• Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil
yang berfungsi sebagai souvenir,
diedarkan secara luas dan diakui oleh
masyarakat. Kompleks* 4
Sederhana
** 2
e. Seni pertunjukan:
• Setiap pementasan teater/drama, tari,
sendratasik, atau ensambel musik dengan
durasi minimal 1 jam dan diakui oleh
masyarakat. Kompleks* 4
Sederhana
** 2
Keterangan:
* kategori kompleks mengacu kepada lingkup
publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni
pada tingkat nasional/internasional.
** kategori sederhana mengacu kepada lingkup
publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni
pada tingkat kabupaten/kota/provinsi.
Kerangka Isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni
Format kerangka isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni
sebagai berikut.
Sampul depan: judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo
sekolah/madrasah
Kata pengantar pencipta
Daftar isi, Daftar tabel/gambar
Bagian I : Pendahuluan (latar belakang ide penciptaan, makna dan
tujuan)
Bagian II : Reflekti proses kreatif/penciptaan (bahan, alat, ukuran,
lama pengerjaan, deskripsi proses kreatif dari prapenciptaan hingga
pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-foto dan atau rekaman
audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/
pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audio
visual)
Bagian III :Penutup
Referensi/Kepustakaan (kalau ada)
Lampiran: Biodata ringkas pencipta
3. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum
a. Subunsur Membuat Alat Bantu Pelajaran
Definisi
Alat bantu pelajaran adalah alat yang digunakan untuk
membantu kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan
pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah
pada umumnya.
Alat bantu presentasi (contoh: papan tulis inovatif, proyektor
sederhana dan sejenisnya).
• Alat bantu olahraga (contoh: alat bantu loncat tinggi,
alat bantu senam dan sejenisnya).
Alat bantu praktik (contoh: alat penepat pengeboran
(jig), alat penjepit (fixtures), panel listrik, adjustable
power supply, dan sejenisnya).
• Alat lain yang membantu kelancaran proses
pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah.
Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum:
Kategori Kompleks =2 atau Kategori Sederhana=1).
b. Subunsur Membuat Alat Pe raga
Definisi
Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas
konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam
proses pembelajaran atau bimbingan.
Jenis alat peraga:
• Poster/gambar untuk pelajaran
• Alat permainan pendidikan
• Model benda/barang atau alat tertentu
• Benda potongan (cutaway object)
• Film/video pelajaran
• Gambar animasi komputer
Format Laporan Pembuatan Alat Pelajaran
Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan
Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama
pembuat, NIP bagi PNS, dan nama
sekolah/madrasah/lokasi.
Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat pelajaran ini
benar-benar asli hasil karya guru bersangkutan.
1) Kata Pengantar
2) Daftar Isi
3) Daftar Gambar/Foto
4) Nama Alat Pelajaran
5) Tujuan
6) Manfaat
7) Rancangan/desain alat pelajaran/bimbingan (dilengkapi
dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar
dan foto alat dan bahan yang digunakan).
8) Prosedur pembuatan alat pelajaran/ bimbingan
(dilengkapi dengan foto pembuatan).
9) Penggunaan alat pelajaran di sekolah/madrasah
(dilengkapi dengan foto penggunaan).
Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan
alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat
pelajaran tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.Lembar
pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah
bahwa alat pelajaran tersebut dipergunakan di
sekolah/madrasah
Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum:
Kategori Kompleks =2 atau Kategori Sederhana=1).
c. Subunsur Membuat Alat Praktikum
Definisi
Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum
sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora,
dan keilmuan lainnya.
Jenis alat praktikum
• Alat praktikum sains (fisika, kimia, biologi)
• Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil, bahasa, ilmu
sosial, humaniora dan lainnya.
Format Laporan Eksperiman atau Percobaan
Sains/Teknologi sebagai berikut:
Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan
Penemuan Teknologi Tepat Guna berupa Eksperimen atau
Percobaan Sains/Teknologi, nama/judul eksperimen/
percobaan, nama peneliti, NIP kalau PNS, dan nama
sekolah/madrasah).
Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Gambar
Bab I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Manfaat
Bab II : LANDASAN TEORETIK/TINJAUAN PUSTAKA
A. Teori Umum (sesuai dengan
eksperimen) materi
B. Teori Teknis (sesuai dengan
eksperimen) materi
Bab III : PROSEDUR DAN HASIL EKSPERIMEN
A. Persiapan Eksperimen
1. Obyek dan variabel eksperimen
2. Alat dan bahan yang digunakan
3. Langkah-langkah penyiapan
eksperimen
B. Pelaksanaan eksperimen
1. Langkah-langkah eksperimen
2. Hasil eksperimen
Bab IV : KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN : A. Data rincian eksperimen
B. Foto pelaksanaan eksperimen
C. Bukti pendukung lainnya
Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan
sejenisnya.
Definisi
Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh
instansi tingkat nasional atau provinsi.
Kriteria
a. Guru yang bersangkutan aktif dalam kegiatan tersebut.
b. Hasil kegiatan tersebut digunakan secara nasional/provinsi.
Kerangka Isi
Format Laporan Kegiatan
a. Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Kegiatan
Penyusunan Standar/Soal/Pedoman), nama kegiatan nama pelaksana,
NIP bagi PNS dan nama sekolah/lokasi.
b. Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah, memuat
identitas pelaksana (nama lengkap, NIP bagi PNS, tempat/tanggal
lahir, pangkat/ golongan, jabatan struktural/fungsional, unit kerja), dan
pejabat yang mengesahkan (nama, NIP dan jabatannya).
c. Kata Pengantar
d. Daftar Isi
e. Nama Kegiatan
f. Tujuan
g. Manfaat
h. Pelaksanaan Kegiatan
i. Hasil Kegiatan
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
a. Laporan kegiatan.
b. Hasil kegiatan yang berupa standar/ soal/ pedoman tingkat
nasional/provinsi.
c. Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru
yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut.
d. Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan
standar/soal/pedoman.
Keterangan:
Apabila dalam penyusunan standar/soal/ pedoman tersebut memerlukan
beberapa kali kegiatan hingga menghasilkan, maka dinilai hanya satu kali
kegiatan. Angka kredit diberikan setiap jenis kegiatan.
No. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar,
Pedoman, Soal, dan Sejenisnya An g ka
Kredit
1 Tingkat nasional 1
2 Tingkat provinsi 1
D. Kesimpulan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah
pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitas. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
merupakan komponen yang kegiatannya diberikan angka kredit.
Unsur yang termasuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah
pendidikan, pembelajaran/bimbingan, dan penunjang.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri atas
pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Pengembangan diri terdiri atas kegiatan mengikuti diklat fungsional,
melaksanakan kegiatan kolektif guru (MGMP). Publikasi ilmiah terdiri
atas membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian dan membuat
publikasi ilmiah. Karya inovatif terdiri atas menemukan teknologi
tepat guna, membuat/memodifikasi desain pembelajaran, dan
mengikuti pengembangan penyusunan standar/pedoman soal.
E. Latihan
Jawablah soal di bawah ini dengan tepat!
1. Jelaskan unsur-unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan!
2. Ibu Astuti seorang guru pengampu Mata Pelajaran Matematika.
Saat ini pangkat/golongannya IV a. Ia ingin mengurus kenaikan
golongan ke IV b. Berapa jumlah angka kredit minimum dari
subunsur pengembangan diri dan subunsur pubikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif?
3. Jelaskan hubungan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) dengan peningkatan mutu pendidikan!
4. Jelaskan persyaratan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan!
5. Identifikasi perolehan angka kredit untuk penulisan buku yang
dicetak dan ber-ISBN dan buku yang dicetak belum ber-ISBN!
BAB IV
PROSEDUR PELAKSANAAN DAN KONVERSI
HASIL PENILAIAN KINERJA GURU KE ANGKA KREDIT
Indikator hasil belajar
Setelah pembelajaran Konsep Peni laian Kinerja Guru, peserta diklat
dapat:
> Menjelaskan prosedur pelaksan aan penilaian kinerja guru.
> Melaksanakan konversi hasil penilaian kinerja guru ke angka
A. Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
1. Periode Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dilakukan sekali dalam setahun,
tetapi prosesnya dilakukan sepanjang tahun terutama dalam
memantau unjuk kerja guru dalam mengimplementasikan
kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.Kegiatan
penilaian kinerja guru diawali dengan kegiatan evaluasi diri yang
dilaksanakan pada awal semester.
Rentang waktu antara pelaksanaan kegiatan evaluasi diri
dan kegiatan penilaian kinerja guru adalah 2 semester. Di dalam
rentang waktu tersebut, guru wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memperoleh
pembinaan keprofesiannya sebelum mengikuti penilaian kinerja
guru.
a. Kegiatan Evaluasi Diri
Evaluasi diri ini dilakukan untuk memperoleh profil
kompetensi guru yang bermanfaat sebagai salah satu dasar
bagi kepala sekolah/madrasah dan/atau koordinator
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk
merencanakan program pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang harus dilaksanakan guru. Evaluasi diri
dan penyusunan rencana pengembangan keprofesian
berkelanjutan dilaksanakan dalam kurun waktu 4-6 minggu di
awal semester yang telah ditetapkan. Dokumen evaluasi diri
guru dan rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan
individu guru dapat dilihat dalam Panduan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (Format 1 Evaluasi Diri Guru dan
Rencana Pengembangan KeprofesianBerkelanjutan). Bagi
guru yang mutasi di pertengahan tahun ajaran, evaluasi
dirinya dapat diperoleh/menggunakan hasil evaluasi diri yang
dilaksanakan di sekolah asal.
b. Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru dilakukan di akhir rentang waktu 2
semester setelah melaksanakan pengembangan keprofesian
berkelanjutan sebagaimana telah direncanakan. Penilaian
kinerja guru ini harus dilaksanakan dalam waktu 4 - 6 minggu
di akhir rentang waktu 2 semester. Hasil penilaian kinerja ini
digunakan sebagai dasar usulan penetapan angka kredit
tahunan guru kepada tim penilai angka kredit. Hasil penilaian
kinerja di akhir rentang waktu 2 semester ini juga digunakan
sebagai salah satu dasar pelaksanaan pengembangan
keprofesian berkelanjutan untuk rentang waktu 2 semester
berikutnya disamping hasil evaluasi diri yang harus dilakukan
secara periodik sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Periode kegiatan evaluasi diri, pengembangan keprofesian
berkelanjutan, dan penilaian kinerja guru dapat digambarkan
sebagai berikut:
Gambar: Rentang waktu pelaksanaan Evaluasi Diri, Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan, dan Penilaian Kinerja Guru
2. Metode Penilaian Kinerja Guru
Mengacu kepada Permennegpan dan RB No. 16 Tahun
2009, terdapat 3 (tiga) kelompok guru yang wajib dinilai
kinerjanya, yaitu :
a. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran
dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan.
Pengamatan adalah kegiatan untuk menilai kinerja guru
sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan proses
pembelajaran. Sedangkan pemantauan adalah kegiatan
untuk menilai kinerja guru melalui pemeriksaan dokumen,
wawancara dengan guru yang dinilai, dan/atau wawancara
dengan warga sekolah. Pengamatan kegiatan pembelajaran
dapat dilakukan di kelas dan/atau di luar kelas tanpa harus
mengganggu proses pembelajaran. Berdasarkan hasil
analisis bukti-bukti baik yang berbentuk dokumen
perencanaan maupun dokumen tambahan lain serta hasil
catatan pengamatan maupun hasil wawancara dengan
peserta didik, orang tua dan teman guru, penilai menetapkan
apakah indikator kinerja tugas utama secara utuh terukur
atau teramati dengan cara membandingkan hasil analisis
dan/atau catatan tersebut dengan rubrik penilaian yang
merupakan bagian dari instrumen penilaian kienrja guru.
b. Guru BK/Konselor
Pelaksanaan penilaian kinerja guru BK/Konselor dilakukan
dengan pengamatan dan/atau pemantauan. Pengamatan
adalah kegiatan penilaian terhadap pelaksanaan layanan BK
(layanan klasikal, layanan bimbingan kelompok, dan/atau
layanan konseling kelompok tidak termasuk layanan
konseling individual). Sedangkan pemantauan adalah
kegiatan penilaian melalui pemeriksaan dokumen,
wawancara dengan guru BK/Konselor, dan/atau wawancara
dengan warga sekolah. Khusus untuk layanan konseling
individual, pemantauan dilakukan melalui transkrip pelaporan
layanan. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat
dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan
dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat
pembimbingan individu maupun kelompok. Sama halnya
dengan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran,
penilaian kinerja guru BK/Konselor juga dilakukan dengan
cara membandingkan hasil analisis dokumen perencanaan
maupun dokumen pendukung lainnya serta catatan hasil
pengamatan maupun hasil wawancara dengan peserta didik,
orang tua, dan teman guru tersebut dengan rubrik penilaian
yang telah tersedia dalam paket instrumen penilaian
kienerja.
c. Guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah
Metode pelaksanaan penilaian kinerja bagi guru dengan
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah sama dengan metode pelaksanaan
penilaian kinerja pembelajaran/ pembimbingan.
Perbedaannya terletak pada pelaksanaan penilaian kinerja
yang mencakup 2 kegiatan penilaian kinerja untuk kegiatan
pembelajaran/pembimbingan dan penilaian kinerja tugas
tambahan.Sedangkan nilai penilaian kinerja merupakan
penjumlahan dari prosentase yang telah ditetapkan dari nilai
dua kegiatan penilaian kinerja tersebut.
d. Penilaian terhadap guru PNS yang diperbantukan di
sekolah swasta
Pelaksanaan penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran dan
guru BK/Konselor terhadap guru PNS yang diperbantukan di
sekolah swasta dilaksanakan dengan prosedur dan tahapan
penilaian yang sama dengan guru PNS yang bertugas di
sekolah negeri. Penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah
dimana guru bertugas, kemudian hasil penilaian beserta
dengan seluruh dokumen pendukungnya diketahui oleh
Kepala Sekolah Negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi. Selanjutnya nilai kinerja tersebut
dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
dan tim penilai angka kredit untuk ditetapkan Angka Kredit
Tahunan bagi guru tersebut. Penilaian kinerja guru PNS
yang diperbantukan di sekolah/madrasah swasta dan
mendapat tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, sebagai kepala sekolah/madrasah pada
sekolah/madrasah tersebut, penilaian kinerjanya dilakukan
oleh pengawas sekolah yang ditugaskan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tugas
tambahan selain kepala sekolah/madrasah, penilaian
kinerjanya dilaksanakan oleh Kepala sekolah/madrasah di
tempat bertugas, kemudian hasil penilaian beserta dengan
seluruh dokumen pendukungnya diketahui kepada Kepala
Sekolah/Madrasah Negeri yang ditunjuk oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
3. Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
Kegiatan penilaian kinerja guru di tingkat sekolah
dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, sebagaimana tercantum
pada Gambar 1 berikut:
Gambar 4. Tahapan Pelaksanaan Penilaian kinerja gurudi tingkat
Sekolah/Madrasah
Gambar 5: Proses Penilaian Kinerja Guru
a. Tahap Persiapan
Dalam tahap persiapan, penilai kinerja guru maupun guru
yang akan dinilai, harus memahami pedoman penilaian
kinerja guru yang mencakup:
1) Konsep penilaian kinerja guru,
2) Prosedur pelaksanaan penilaian kinerja guru..
3) instrumen penilaian kinerja guru yang terdiri dari:
a) Format Hasil Pemantauan dan Pengamatan;
b) Format Penilaian Kinerja Guru;
c) Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru; dan
penggunaannya.
4) Tugas dan tanggung jawab penilai dan guru yang akan
dinilai.
Tahap Pelaksanaan
1) Pelaksanaan Evaluasi Diri
Evaluasi Diri dilaksanakan dalam periode 4 - 6 minggu
pertama di awal rentang waktu 2 semester, hasil evaluasi
diri digunakan guru untuk menyusun program
pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
dilaksanakan sampai dengan menjelang pelaksanaan
penilaian kinerja guru yang dilaksanakan dalam kurun
waktu 4 - 6 diakhir rentang waktu 2 semester. Setelah
guru mengikuti penilaian kinerja, maka hasil penilaian
kinerja tersebut bersama-sama dengan hasil evaluasi diri
berikutnya dipergunakan untuk menyusun program
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk periode
selanjutnya. Pada saat pelaksanaan evaluasi diri, guru
kelas/ mata pelajaran harus juga menyusun dokumen
pendukung pembelajaran, antara lain: Program
Tahunan, Program Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar,
Lembar Kerja Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil
Belajar, Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak
Lanjut (Remedial dan Pengayaan) dan Daftar Nama
Peserta Didik. Sedangkan, dokumen pendukung yang
harus diserahkan oleh guru BK/Konselor antara lain
Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis
Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan Layanan), Satlan
(Satuan Layanan), Satkung (Satuan Pendukung),
Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses serta Hasil dan
Laporan Pelaksanaan Program BK (Lapelprog BK).
Dokumen-dokumen tersebut semuanya akan dikumpulkan
pada saat pelaksanaan penilaian kinerja guru dalam
periode 4 - 6 minggu terakhir di kurun waktu 2 semester
setelah kegiatan evaluasi diri dan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dilaksanakan.
2) Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dalam periode 4 -
6 minggu di akhir kurun waktu 2 semester
Penilaian kinerja guru dalam periode 4- 6 minggu di akhir
kurun waktu 2 semester terhadap guru kelas/mata
pelajaran dan guru BK/Konselor dilakukan dengan
menggunakan instrumen penilaian kinerja guru mata
kelas/mata pelajaran dan guru BK/Konselor yang
dilengkapi dengan rubrik penilaiannya. Penilaian kinerja
guru dilakukan dengan pengamatan dan/atau pemantauan
yang dilengkapi rubriknya dilaksanakan dengan tahapan
sebagai berikut:
a) Sebelum Pengamatan dan/atau Pemantauan
Lakukan pertemuan awal antara penilai kinerja guru
dengan guru yang akan dinilai. Guru kelas/mata
pelajaran harus menyerahkan perangkat
pembelajaran antara lain; Program Tahunan, Program
Semester, Silabus, RPP, Bahan Ajar, Lembar Kerja
Siswa, Instrumen Penilaian, Nilai Hasil Belajar,
Analisis Penilaian Hasil Belajar, Program Tindak
Lanjut (Remedial dan Pengayaan) dan Daftar Nama
Peserta Didik. Sedangkan bagi guru BK/Konselor
harus menyerahkan dokumen pelayanan BK berupa
Program Pelayanan BK, Instrumen dan Analisis
Assesmen, RPL (Rencana Pelaksanaan
Layanan)/Satlan (Satuan Layanan)/Satkung (Satuan
Pendukung), Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses
dan Hasil dan Laporan Pelaksanaan Program BK
(Lapelprog BK). Penilai melakukan penilaian terhadap
semua dokumen perangkat
pembelajaran/pembimbingan. Diskusikan berbagai hal
yang berkaitan dengan tugas pokok guru dengan
mengacu pada instrumen penilaian kinerja.
Catat semua hasil diskusi dalam instrumen
penilaian kinerja untuk masing-masing indikator
kinerja setiap tugas utama guru sebagai bukti
penilaian kinerja.
Sepakati jadwal pelaksanaan penilaian kinerja
guru, khususnya untuk kegiatan pengamatan
dalam penilaian kinerja. Untuk pelaksanaan
penilaian kinerja guru yang mendapat tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah menggunakan instrumen
sesuai dokumen penilaian kinerja tugas
tambahan.
b) Selama Pengamatan
Pengamatan terhadap guru kelas/mata pelajaran:
Pastikan guru yang akan dinilai membawa
perangkat pembelajaran (RPP, Daftar Nama
Peserta Didik, Daftar Nilai, Buku Pegangan Guru,
Media Pembelajaran, dan Instrumen Evaluasi,
dsb).
Lakukan pengamatan proses pembelajaran di
dalam dan/atau di luar kelas dan catat semua
kegiatan yang dilakukan oleh guru.
Gunakan instrumen penilaian kinerja guru
pembelajaran untuk menetapkan
ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator
secara valid, reliabel, dan konsisten tentang hasil
penilaian kinerja guru mata pelajaran/kelas,
pengamatan dimungkinkan dapat dilakukan lebih
dari satu kali.
Pengamatan terhadap guru BK/Konselor:
Pastikan guru BK/konselor menyerahkan
dokumen layanan BK berupa Program Pelayanan
BK, Instrumen dan Analisis Assesmen, RPL
(Rencana Pelaksanaan Layanan)/Satlan (Satuan
Layanan)/Satkung (Satuan Pendukung),
Instrumen dan Analisis Evaluasi Proses dan Hasil
dan Laporan Pelaksanaan Program BK
(Lapelprog BK).
Lakukan pengamatan proses pelaksanaan
layanan BK di dalam dan atau diluar kelas dan
catat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru.
Gunakan instrumen penilaian kinerja guru
BK/Konselor untuk menetapkan
ketercapaian/keterlaksanaan semua indikator
secara valid, reliabel, dan konsisten tentang hasil
penilaian kinerja guru BK, pengamatan dilakukan
lebih dari satu kali. Pengamatan terhadap
pelaksanaan tugas tambahan Dalam proses
penilaian pelaksanaan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, data
dan informasi dapat diperoleh melalui
pengamatan, wawancara dengan stakeholder
(guru, komite sekolah, peserta didik, Dunia
Usaha/Dunia Industri mitra).
Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa bukti
yang teramati (tangible evidences) seperti:
S Dokumen-dokumen tertulis.
S Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau
software) dan lingkungan sekolah.
S Foto, gambar, slide, video.
S Produk-produk siswa,dan/ atau bukti yang tak
teramati (intangible evidences) seperti.
S Sikap dan perilaku kepala sekolah.
S Budaya dan iklim sekolah Semua bukti yang
teridentifikasi ditulis di tempat yang disediakan
pada masing-masing indikator penilaian.
c) Setelah Pengamatan
Setelah pengamatan dan atau pemantauan
pembelajaran/pembimbingan, penilai dapat
melakukan, antara lain:
Lakukan pertemuan antara penilai dan guru yang
dinilai untuk mengklarifikasi beberapa aspek yang
masih diragukan dan menyepakati program tindak
lanjut dari hasil pengamatan/pemantauan.
Catat semua hasil pertemuan pada instrumen
penilaian kinerja guru.
Jika penilai merasa belum cukup bukti untuk
menentukan skor/nilai kinerja, maka penilai dapat
melakukan pengamatan ulang. Sampaikan
kekurangannya kepada guru yang dinilai dan
sepakati jadwal pelaksanaan pengamatan ulang.
c. Tahap Pemberian Nilai
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap
indikator kinerja setiap dimensi tugas utama guru dengan
skala nilai 0, 1, 2. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai
terlebih dahulu mengidentifikasi melalui pemantauan
dan/atau pengamatan apakah setiap indikator kinerja untuk
masing-masing dimensi tugas utama guru dapat teramati
dan/atau terpantau, sebagai berikut:
1) Memberikan nilai dengan skala 0, 1, 2 seperti contoh
berikut:
Penilaian untuk kompetensi 1: Mengenal karakteristik peserta didik
Indikator Tidak ada Terpenuhi Seluruhnya
bukti (tidak
terpenuhi) sebagian terpenuhi
1. Guru dapat mengidentifikasi
karakteristik belajar peserta didik di
kelasnya. 0 1 (2
2. Guru memastikan bahwa semua
peserta didik mendapatkan
kesempatan yang sama untuk
berpartisispasi aktif dalam kegiatan
pembelajaran. 0 C1 2
3. Guru dapat mengatur kelas untuk
memberikan kesempatan belajar
peserta didik dengan kelainan fisik
dan kemampuan belajar yang
berbeda. 0 1 (2
4. Guru mencoba mengetahui penyebab
penyimpangan perilaku peserta didik
untuk mencegah agar perilaku
tersebut tidak merugikan peserta didik
lainnya. 0 1 2
5. Guru membantu mengembangkan
potensi dan mengatasi kekurangan
peserta didik. 0 1 CO
6. Guru memperhatikan peserta didik
dengan kelemahan fisik tertentu agar
dapat mengikuti aktivitas
pembelajaran sehingga peserta didik
tersebut tidak termarginalkan
(tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.) 0 1 2
Total skor untuk kompetensi 1 9
Skor maksimum kompetensi 1= jumlah
indikator x 2 12
Nilai indikator guru = {(total pernyataan A)/
(total indikator penilaian kinerja)} x 100%:
(0<x<25%)=1; (25<x<50%)=2;
(50<x<75%)=3; (75<x<100%)=4 9/12 x 100 % = 75 %
3
2) Berdasarkan jumlah tersebut, penilai menentukan nilai
setiap indikator kinerja dengan terlebih dahulu
menghitungnya dengan rumus berikut:
Nilai Kinerja = Skor yang diperoleh x 100%
Skor maksimum
3) Konversikan nilai tersebut dari prosentase ke angka
dengan mengacu kepada rentang prosentase sebagai
berikut:
a) 75 % < X < 100 % = 4;
b) 50 % < X < 75 % = 3;
c) 25 % <X < 50 % = 2; dan
d) 0 % < X < 25 % = 1.
4) Nilai setiap indikator kinerja untuk masing-masing tugas
utama guru dijumlahkan untuk mendapatkan nilai total
penilaian kinerja guru. Nilai total ini selanjutnya
dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai dengan
Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009.
No. KOMPETENSI Nilai Kinerja
A. PEDAGOGIK
1. Menguasai karakteristik peserta didik 3
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
yang mendidik. 4
3. Mengembangkan kurikulum. 2
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik. 3
5. Pengembangan potensi peserta didik. 3
6. Komunikasi dengan peserta didik. 3
7. Penilaian dan evaluasi. 2
B KEPRIBADIAN
8. Bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional. 4
9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan. 3
10. Etos kerja, taggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi
guru. 4
C. SOSIAL
11 Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif. 3
12 Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan,
orang tua, peserta didik, dan masyarakat. 4
D. PROFESIONAL
13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 3
14. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang
reflektif. 2
Total Nilai Kinerja Guru 39
Konversi Total Kinerja Guru ke Skala 100 (PERMENEG
PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 15) 69.64
Kategori Nilai Kinerja Guru CUKUP
d. Tahap Persetujuan
Penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai
tentang hasil penilaian kinerja guru yang diperoleh
berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi.Jika guru
yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian
kinerja, maka keduanya menandatangani berkas laporan
penilaian kinerja. Keputusan penilai terbuka untuk
diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan
terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan
kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang
selanjutnya akan menunjuk seseorang assesor (misalnya
pengawas atau sesorang yang ditugaskan) untuk bertindak
sebagai moderator. Moderator dapat mengulang
pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk kompetensi
tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian
kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang
harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai
penilaian kinerja guru dari moderator digunakan sebagai
hasil akhir penilaian kinerja guru. Penilaian ulang hanya
dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk
tahun tersebut. Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua)
sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka
penilaian dilakukan di sekolah/madrasah induk (satuan
administrasi pangkal). Meskipun demikian, penilai dapat
melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan
informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar
atau membimbing. Penilai dan guru yang dinillai melakukan
refleksi terhadap hasil penilaian kinerja guru, sebagai upaya
untuk perbaikan kualitas kinerja pada periode berikutnya.
e. Tahap Pelaporan
Setelah hasil Penilaian Kinerja guru diperoleh, Kepala
sekolah/madrasah wajib melaporkan hasil penilaian kinerja
guru kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Tim
Penilai Angka Kredit kabupaten/kota, provinsi, atau pusat
sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang
selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan
jabatan fungsional guru. Laporan berbentuk hasil penilaian
masing-masing indikator kinerja dalam paket instrumen
penilaian kinerja guru yang telah dilengkapi dengan hasil
kajian berbagai dokumen perencanaan dan dokumen
pendukung lain yang relevan dan catatan hasil pengamatan.
Untuk kepentingan pendataan dan pengendalian
pelaksanaan penilaian kinerja guru dan tindak lanjut
pembinaan pelaksanaan pengembangan keprofesian
berkelanjutan, kepala sekolah/madrasah juga harus
melaporkannya secara on line menggunakan sistem yang
dirancang secara khusus melalui website
http://www.ekinerjaguru.org. dan/atau secara off line jika
tidak memiliki fasilitas on line.
B. Konversi Hasil Penilaian Kinerja Guru ke Angka Kredit
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi
oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan
jabatan/pangkat guru dengan ketentuan:
paling kurang 90% angka kredit berasal dari unsur utama
(pendidikan, pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan
dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan).
paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjaang
(kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru berupa
perolehan gelar dari ijazah yang tidak sesuai dengan bidang
yang diampu, perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru).
Untuk memperoleh angka kredit penilaian kinerja guru perlu
dilakukan konversi nilai kinerja yang diperoleh dari pelaksanaan
penilaian kinerja ke dalam skala nilai menurut Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya. Hasil konversi selanjutnya digunakan untuk menetapkan
sebutan hasil penilaian kinerja guru dan prosentase perolehan angka
kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru.
1. Konversi nilai penilaian kinerja pembelajaran atau
pembimbingan Konversi nilai penilaian kinerja guru ke angka
kredit sesuai dengan Permennegpan dan RB No.16/2009.
Perolehan angka kredit untuk pembelajaran (guru kelas/mata
pelajaran) atau pembimbingan (guru BK/Konselor) per tahun
diperhitungkan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Angka Kredit per Tahun= (AKK-AKPKB-AKP)x JM/JWM x NK)
4
Keterangan:
S AKK = angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat.
S AKPKB = angka kredit pengembangan keprofesian
berkelanjutan
S AKP = angka kredit unsur penunjang
S JM adalah jam mengajar (tatap muka) guru di
sekolah/madrasah atau jumlah konseling yang dibimbing
oleh guru BK/Konselor
S JWM adalah jam wajib mengajar (24 - 40 jam tatap muka
per minggu) atau jumlah konseli (150 - 250 konseli per
tahun)yang dibimbing oleh guru BK/Konselor
S NK adalah Prosentase angka kredit
S 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun
S JM/JWM = 1 apabila guru mengajar 24-40 jam tatap
muka per minggu atau apabila guru BK/Konselor
membimbing 150 - 250 konseli.
S JM/JWM = JM/24 jika guru mengajar kurang dari 24 jam
tatap muka per minggu atau JM/150 jika guru
BK/Konselor membimbing kurang dari 150 konseli per
tahun
Penetapan prosentase angka kredit (nilai NK) pada rumus
tersebut dilakukan dengan mengubah total nilai kinerja
pembelajaran atau pembimbingan yang diperoleh kedalam
rentang nilai kinerja guru sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009
(lihat Tabel 1)
Tabel 1. Konversi Nilai Kinerja Hasil penilaian
kinerja guru ke Angka Kredit
Hasil Penilaian Kinerja
Guru Predikat Prosentase Angka
Kredit
91-100 Amat Baik 125 %
76 - 90 Baik 100 %
61 - 75 Cukup 75 %
51 - 60 Sedang 50 %
< 50 Kurang 25 %
Untuk itu, total nilai kinerja pembelajaran (skala 14 - 56) atau
pembimbingan (skala 17 - 68) perlu dikonversikan kedalam
skala 100 dengan menggunakan formula matematika sebagai
berikut.
Guru mata pelajaran/kelas:
Nilai PKG Pembelajaran (100) = (Nilai PKG/56) x 100
Guru BK:
Keterangan:
S Nilai PKG Pembelajaran(100) maksudnya nilai penilaian
kinerja Pembelajaran skala 100
S Nilai PKG Pembimbingan(100) maksudnya nilai penilaian
kinerja Pembimbingan skala 100
S Nilai PKG adalah total nilai penilaian kinerja Pembelajaran
atau Pembimbingan sebelum diubah dalam skala 100
S 56 = 14 x 4 adalah nilai tertinggi penilaian kinerja
pembelajaran;
S 152 = 28 x 4 adalah nilai tertinggi penilaian kinerja
pembimbingan
Berikut ini daftar kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan
jabatan fungsional guru:
2. Konversi Hasil Penilaian Kinerja bagi Guru dengan Tugas
Tambahan yang Relevan dengan Fungsi Sekolah/Madrasah
a. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar
Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (kepala
sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala
laboratorium, dan kepala perpustakaan) yang mendapat
pengurangan jam mengajar diperhitungkan berdasarkan
prosentase angka kredit tugas pembelajaran/pembimbingan
dan prosentase pelaksanaan tugas tambahan tersebut
dengan formulasi sebagai berikut:
1) Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah
Nilai kinerja = 25% Nilai penilaian kinerja pembelajaran
atau pembimbingan + 75% nilai penilaian kinerja Kepala
Sekolah.
2) Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala
Sekolah Nilai kinerja = 50% Nilai penilaian kinerja
pembelajaran atau pembimbingan + 50% Nilai penilaian
kinerja Wakil Kepala Sekolah.
3) Guru dengan Tugas Tambahan sebagai
Pustakawan/Laboran Nilai kinerja = 50% Nilai penilaian
kinerja pembelajaran atau pembimbingan + 50% Nilai
penilaian kinerja Pustakawan/Laboran
b. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar
Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar
dapat diberikan angka kredit sesuai ketentuan dalam
Petunjuk Teknis Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun
2009. Angka kredit untuk tugas tambahan ini tidak disertakan
dalam perhitungan konversi nilai penilaian kinerja guru, tetapi
langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit
guru pada periode tahun tertentu. Adapun yang dimaksud
dengan tugas tambahan ini adalah tugas tambahan yang
sangat erat kaitannya dengan tugas kependidikan dan
pembelajaran/pembimbingan bukan tugas-tugas yang terkait
dengan tugas administrasi persekolahan, seperti bendahara
komite, panitia khitanan masal, dan sebagainya.
1) Tugas yang dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali
kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan
sejenisnya).
Angka kredit akhir yang diperoleh = Angka kredit hasil
penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama
setahun + 5% angka kredit penilaian kinerja
pembelajaran/pembimbingan selama kurun waktu tahun
tersebut.
2) Tugas yang dijabat kurang dari 1 (satu) tahun atau
tugas-tugas temporer (misal: menjadi pengawas
penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam
kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing
penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan
sejenisnya).
Angka kredit akhir yang diperoleh = Angka kredit hasil
penilaian kinerja pembelajaran/pembimbingan selama
setahun + 2% Angka kredit hasil penilaian kinerja
pembelajaran/pembimbingan selama kurun waktu tahun
tersebut.
C. Penilai Kegiatan Penilaian Kinerja Guru
1. Kriteria Penilai
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh kepala
sekolah/madrasah.Disarankan, seorang penilai melakukan
penilaian kinerja guru maksimal 5 orang. Dimungkinkan,
pengawas sesuai dengan tupoksinya diatan supervisi
pelaksanaan penilaian kinerja guru di sekolah.Penilaian kinerja
kepala sekolah/madrasah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat. Penilai harus
memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan
jabatan/pangkat guru/kepala sekolah/madrasah yang dinilai.
b. Memiliki Sertifikat Pendidik.
c. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan/atau
menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah/madrasah
yang akan dinilai.
d. Memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam
meningkatkan kualitas pembelajaran.
e. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
f. Memahami penilaian kinerja guru dan dinyatakan memiliki
keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja
Guru/Kepala sekolah/madrasah (diutamakan yang telah
mengikuti pelatihan PK Guru dan Guru yang mendapat tugas
tambahan serta PKB).
Jika Kepala Sekolah/madrasah, Guru Pembina, dan
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memiliki
latar belakang bidang studi yang berbeda dan/atau tidak
menguasai bidang kajian guru yang akan dinilai, maka penilaian
kinerja dapat dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau
Guru Pembina/Koordinator pengembangan keprofesian
berkelanjutan atau guru lain yang memenuhi kriteria sebagai
penilai dari Sekolah lain yang memiliki kriteria yang
dipersyaratkan.
Namun, jika tidak ada penilai yang memenuhi kriteria
tersebut maka dapat dilakukan oleh penilai dengan latar
belakang pendidikan serumpun dari sekolah lain. Penetapan
penilai dari sekolah lain dilakukan atas permohonan kepala
sekolah tempat guru bertugas dan dikoordinasikan dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Penilaian kinerja kepala sekolah dapat dilakukan oleh
Pengawas Sekolah yang memiliki latar belakang pendidikan
yang serumpun dari kabupaten/kota lain. Penetapan pengawas
penilai kepala sekolah dilakukan atas permohonan Kepala Dinas
Kabupaten/Kota dimana kepala sekolah yang akan dinilai
bertugas.
2. Masa Kerja
Masa kerja penilai kinerja guru ditetapkan oleh kepala
sekolah/madrasah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3)
tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh kepala
sekolah/madrasah atau Dinas Pendidikan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk
sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru
dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau Guru
Pembina setempat.
D. Sanksi Penilai dan Guru yang Dinilai
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila
yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan
penilaian kinerja guru, sehingga menyebabkan Penetapan Angka
Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Diberhentikan sebagai Guru atau kepala sekolah/madrasah
dan/atau Pengawas.
2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah
diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses penilaian
kinerja guru.
3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah
diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan
mempergunakan PAK yang dihasilkan dari penilaian kinerja
guru.
4. Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang
bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan
pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga
kurang dari 24 (dua puluh empat jam) tatap muka atau dianggap
melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat jam)
tatap muka.
Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan sangsi tersebut akan diatur
dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan.
Penilaian kinerja guru dilakukan sekali dalam setahun dan
prosesnya dilakukan sepanjang tahun terutama dalam memantau
unjuk kerja guru dalam mengimplementasikan kompetensi
kepribadian dan kompetensi sosial.Kegiatan penilaian kinerja guru
diawali dengan kegiatan evaluasi diri yang dilaksanakan pada awal
semester.
Mengacu kepada Permennegpan dan RB No. 16 Tahun
2009, terdapat 3 (tiga) kelompok guru yang wajib dinilai kinerjanya,
yaitu penilaian kinerja guru kelas/mata pelajaran, penilaian kinerja
guru BK/konselor, dan penilaian kinerja guru dengan tugas
tambahan.
Tahapan pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru adalah
persiapan, pelaksanaan penilaian, pemberian nilai, dan persetujuan
nilai. Setelah hasil Penilaian Kinerja Guru diperoleh, maka dikonversi
menjadi angka kredit dengan rumus:
Angka Kredit per Tahun= (AKK-AKPKB-AKP)x JM/JWM x NK)
4
Penilai PKG harus melaksanakan tugasnya dengan jujur,
professional, dan hasil penilaiannya dapat dipertanggungjawabkan.
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang
bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan
penilaian kinerja guru, sehingga menyebabkan Penetapan Angka
Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum.
F. Latihan
Jawablah soal di bawah ini dengan tepat!
1. Jelaskan tahapan proses Penilaian Kinerja Guru?
2. Jelaskan aktivitas penilai dalam tahap pemberian nilai PKG!
3. Jelaskan rumus konversi hasil PKG ke angka kredit!
4. Identifikasi hasil penilaian kinerja guru, predikat, dan presentase
angkat kredit!
5. Identifikasi kriteria penilai Penilaian Kinerja Guru!
BAB V
STUDI KASUS
Bacalah studi kasus tentang Penilaian Kinerja Guru berikut ini:
Kasus
Pak Awal mengajar di SMA Negeri ... Beliau mengampu Mata Pelajaran
Bahasa Indonesia dengan beban mengajar 24 jam/minggu. Pada tahun
pelajaran 2017-2018. Beliau sudah mendapatkan hasil Penilaian Kinerja
Guru sebagai berikut:
KISI-KISI PENILAIAN KINERJA GURU MATA PELAJARAN
No. KOMPETENSI Nilai Kinerja
A. PEDAGOGIK
1. Menguasai karakteristik peserta didik 3
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
yang mendidik. 3
3. Mengembangkan kurikulum. 3
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik. 3
5. Pengembangan potensi peserta didik. 3
6. Komunikasi dengan peserta didik. 3
7. Penilaian dan evaluasi. 2
B KEPRIBADIAN
8. Bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional. 4
9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan. 4
10. Etos kerja, taggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi
guru. 4
C. SOSIAL
11 Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif. 3
12 Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan,
orang tua, peserta didik, dan masyarakat. 4
BAB VI
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penilaian Kinerja Guru sangat penting dilaksanakan untuk
mengukur kompetensi guru yang berhubungan dengan
tugas/kegiatannya sebagai pendidik dan pengajar. Kompetensi yang
dinilai antara lain, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial,
kompetensi kepribadian, dan kompetensi professional.
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009,
penilaian kinerja guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap
setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan
karier, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru
tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam
penguasaan dan penerapan kompetensinyaseperti yang
diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru.
Hasil penilaian kinerja guru dapat dikonversi menjadi angka
kredit.Hal ini sangat berguna bagi guru untuk mengurus kenaikan
pangkat dan golongan pada jenjang karier selanjutnya.
Selain hasil penilaian kinerja guru, pengajuan angka kredit
perlu dilengkapi dengan nilai dari unsur Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitas. Penggabungan dari dua unsur yaitu, Penilaian
Kinerja Guru dan PengembanganKeprofesian Berkelanjutan
bertujuan untuk memaksimalkan kompetensi guru sebagai jabatan
professional yang berkualitas. Guru yang professional diharapkan
bersinergis dengan capaian tujuan pendidikan nasional.
B. Tindak Lanjut
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan Modul Penilaian
Kinerja Guru, maka dapat diidentifikasi tindak lanjut sebagai berikut:
a. Penilai PKG dan Penghitungan Angka Kredit hendaknya
dilakukan oleh petugas yang benar-benar paham/ahli/kompeten
agar hasilnya akurat dan akuntabel.
b. Penilaian Kinerja Guru hendaknya dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan ketentuan sehingga dapat mencapai
tujuan/sasaran yang diharapkan, yaitu terwujudnya tenaga
pendidik yang professional.
c. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan sesuai
tahapan waktu yang telah ditetapkan.
d. Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru sebaiknya didukung oleh
data-data berkas yang menjadi persyaratan pelaksanaan
kegiatan Penilaian Kinerja Guru.
e. Hasil Penilaian Kinerja Guru diharapkan jadi rekomendasi untuk
refleksi dan peningkatan kompetensi guru baik kompetensi
pedagogik, sosial, kepribadian, dan professional.
f. Hasil Penilaian Kinerja Guru diharapkan jadi pemetaan Dinas
Pendidikan DKI Jakarta untuk pembinaan dan peningkatan
profesionalisme guru baik melalui kegiatan diklat, workshop,
maupun seminar/lokakarya.
g. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagai unsur
tambahan yang mendukung hasil Penilaian Kinerja Guru
diharapkan dapat lebih mengoptimalkan kreativitas dan kegiatan
ilmiah guru sebagai tenaga pendidik yang professional.
Biro Kepegawaian Kementrian Pendidikan Nasional. 2011.
Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Buku 1 Pedoman
Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Jakarta:Kementrian Pendidikan Nasional.
Biro Kepegawaian Kementrian Pendidikan Nasional. 2011.
Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Buku 2 Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru. Jakarta:Kementrian Pendidikan
Nasional.
Biro Kepegawaian Kementrian Pendidikan Nasional. 2011.
Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Buku 3Panduan
Penyelenggaraan Diklat Calon Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.
Jakarta:Kementrian Pendidikan Nasional.
Biro Kepegawaian Kementrian Pendidikan Nasional. 2011.
Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Buku 4Pedoman Kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.
Jakarta:Kementrian Pendidikan Nasional.
Biro Kepegawaian Kementrian Pendidikan Nasional. 2011.
Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Buku 5 Pedoman Penilaian
KegiatanKeprofesian Berkelanjutan (PKB). Jakarta:Kementrian
Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
1. Instrumen Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran
2. Instrumen Penilaian Kinerja Guru BK/Konselor
3. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan tugas tambahan sebagai
Kepala Perpustakaan
4. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan tugas tambahan sebagai
Kepala Laboratorium/Bengkel
5. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah
6. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan tugas tambahan sebagai
Ketua Program Keahlian
7. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan tugas tambahan sebagai
Wakil Kepala Sekolah.
A
Adil: tidak memihak
Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan
Angka Kredit: adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi
nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
B
Bimbingan Konseling: adalah proses interaksi antara konselor dengan
konseli baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka untuk
membantu konseli agar dapat mengembangkan potensi dirinya atau pun
memecahkan permasalahan yang dialaminya.
E
Etos Kerja: konsep tentang kerja atau paradigma kerja yang diyakini oleh
seseorang atau sekelompok orang sebagai baik dan benar yang
diwujudnyatakan melalui perilaku kerja mereka secara khas.
Evaluasi: proses pengukuran akan evektivitas strategi yang digunakan dalam
upaya mencapai tujuan perusahaan.
Evidence-based appraisal: sistem penilaian kerja berbasis sistem.
G
Guru: pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik.
I
Ilmiah: laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai
kebenaran yang sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran ilmiah dan
mengkuti kerangka isi yang telah ditetapkan.
Inovatif: Usaha seseorang dengan mendayagunakan pemikiran,
kemampuan imajinasi, berbagi stimulan, dan individu yang mengelilinginya
dalam menghasilkan produk baru, baik bagi dirinya ataupun
lingkungannya.
Instrumen: alat yang digunakan untuk mengerjakan sesuatu.
J
Jabatan Fungsional Guru: pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik.
K
Karakteristik: mempunyai sifat khas sesuai dengan perwatakan tertentu.
Konselor: seorang yang mempunyai keahlian dalam
melakukan konseling/ penyuluhan
Kompetensi guru: merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan
oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Konversi: perubahan dari satu sistem pengetahuan ke sistem yang lain.
Kurikulum: program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga
penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan
diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang
pendidikan.
P
Pedagogik: ilmu tentang pendidikan.
Penelitian Tindakan Kelas: adalah penelitian praktis yang dimaksudkan
untuk memperbaiki pembelajaran di kelas. Penelitian ini merupakan salah
satu upaya guru atau praktisi dalam bentuk berbagai kegiatan yang
dilakukan untuk memperbaiki dan atau meningkatkan mutu pembelajaran
di kelas.
Penilai: profesi yang memiliki kualifikasi, pengetahuan, kompetensi, dan
pengalaman melakukan kegiatan penilaian, sesuai dengan keahlian dan
profesionalisme yang dimiliki dengan mengacu kepada standar penilaian
yang berlaku.
PKG: Penilaian Kinerja Guru
PKB: Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Praktis: mudah dan senang menggunakan/menjalankannya.
Profesional: bersangkutan dengan profesi dan memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya.
Publikasi ilmiah: dapat dimaknai sebagai upaya untuk menyebarluaskan
suatu karya pemikiran seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk
laporan penelitian, makalah, buku atau artikel.
R
Reliabel: andal/dapat dipercaya.
Reformasi Birokrasi: pada hakikatnya merupakan upaya untuk
melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem
penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek
kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan
sumber daya manusia aparatur.
S
Sertifikat Pendidik: sertifikat yang diberikan kepada pendidik
professional.
T
Teori Belajar: adalah upaya untuk menggambarkan bagaimana orang
dan hewan belajar, sehingga membantu kita memahami proses kompleks
inheren pembelajaran.
V
Valid: menurut cara yang semestinya; sahih; dapat diterima; berlaku:
tes dikatakan valid jika sesuai dengan materi yang diajarkan oleh guru.
No comments:
Post a Comment