Materi IX E-Pembinaan Pengelolaan BMD










Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aset yang
paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional
jalannya pemerintahan daerah. Hal ini disebabkan dengan adanya
BMD maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana
guna kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat
daerah pada khususnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per Tahun Anggaran 2015
mempunyai total nilai aset lebih dari 300 (tiga ratus) Triliun
seyogyanya wajib dicantumkan dalam laporan keuangan khususnya
di dalam neraca pemerintah daerah, yang apabila tidak dikelola
dengan efektif dan efisien akan menimbulkan penyimpangan dan
penyelewengan akan merugikan daerah tersebut, sehingga tata
kelola (good governance) yang baik dalam unsur pemerintahan tidak
terlaksana.
Untuk menunjang tata kelola yang baik, pengelolaan Barang
Milik Daerah harus dilaksanakan dengan baik mulai pada saat
perencanaan dan penganggaran Barang Milik Daerah hingga
penatausahaan Barang Milik Daerah itu sendiri. Oleh sebab itu,
sumber daya manusia yang berkompeten sangat diperlukan di dalam
pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut.
Modul Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun guna
mendukung penyiapan sumber daya manusia berupa aparat
pemerintahan yang profesional, beretika dan bertanggungjawab
dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Beberapa hal penting yang
akan dibahas di dalam modul ini adalah pengertian manajemen
asset mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran,
pengadaan,       penggunaan,   pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian,           pemindahtanganan, pemusnahan,
penghapusan, penatausahaan serta pembinaan,pengawasan dan
pengendalian
1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan
Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan
Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5610).
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Mata Diklat ini memfasilitasi peserta untuk memahami
manajemen aset barang milik daerah mulai dari perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,
pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan
serta pembinaan,pengawasan dan pengendalian dengan metode
pembelajaran/ ceramah.
Setelah mengikuti pembelajaran ini, kepala sekolah memiliki
pemahaman tentang pengelolaan barang milik daerah secara umum,
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah mengikuti pembelajaran ini, kepala sekolah dapat
menjelaskan dan melakukan pengelolaan barang milik daerah
secara umum;

1.      Perencanaan Kebutuhan Barang Daerah disusun dengan
memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan
kerja perangkat daerah serta ketersediaan Barang Milik Daerah
yang ada.
2.      Perencanaan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada butir satu
tersebut meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan,
Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan Barang
Milik Daerah.
3.      Perencanaan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada butir satu
merupakan salah satu dasar bagi satuan kerja perangkat daerah
dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru
(new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan
rencana kerja dan anggaran.
4.      Perencanaan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada butir
satu, kecuali untuk Penghapusan, berpedoman pada:
a.      standar barang;
b.      standar kebutuhan; dan/atau
c.      standar harga.
5.      Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada butir empat huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Gubernur
setelah berkoordinasi dengan Dinas terkait.
6.      Penetapan standar kebutuhan oleh Gubernur sebagaimana
dimaksud pada butir empat huruf b dilakukan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
7.      Standar harga sebagaimana dimaksud pada butir empat huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
8.      Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil,
dan akuntabel.
9.      Pelaksanaan pengadaan Barang Milik Daerah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali
ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
Status Penggunaan Barang Milik Daerah ditetapkan oleh
Gubernur.Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap:
1.      Barang Milik Daerah berupa:
a.     barang persediaan;
b.     konstruksi dalam pengerjaan; atau
c.      barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk
dihibahkan.
2.      Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh
Gubernur.
3.      Gubernur dapat mendelegasikan penetapan status Penggunaan
atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan
dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
4.      Penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah dilakukan
dengan tata cara sebagai berikut :
a.     Pengguna Barang melaporkan Barang Milik Daerah yang
diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul
Penggunaan; dan
b.     Pengelola Barang meneliti laporan dari Pengguna Barang
sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan mengajukan usul
Penggunaan kepada Gubernur untuk ditetapkan status
penggunaannya.
5.     Barang Milik Daerah dapat ditetapkan status penggunaannya
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/
Lembaga/satuan kerja perangkat daerah, guna dioperasikan oleh
Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai
tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/satuan kerja perangkat
daerah yang bersangkutan.
6.     Barang Milik Daerah dapat dialihkan status penggunaannya dari
Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan
Gubernur.
7.     Pengalihan status Penggunaan Barang Milik Daerah dapat pula
dilakukan berdasarkan inisiatif dari Gubernur, dengan terlebih
dahulu memberitahukan maksudnya tersebut kepada Pengguna
Barang.
8.     Penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa
tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa
tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau
Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan.
9.     Pengguna Barang wajib menyerahkan Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang, kepada
Gubernur melalui Pengelola Barang Milik Daerah, untuk Barang
Milik Daerah.
10.  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir
(i), apabila tanah dan/atau bangunan tersebut telah
direncanakan untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam jangka
waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur, untuk Barang
Milik Daerah.
11.  Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna
Barang sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada Gubernur,
dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan Barang
Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut.
12.  Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan atau tidak
dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada butir (j) dan butir (k)
dicabut penetapan status penggunaannya oleh Gubernur.
13.  Gubernur menetapkan Barang Milik Daerah yang harus
diserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna
Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan tidak
dimanfaatkan oleh Pihak Lain.
14.  Dalam menetapkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada
butir (m), Gubernur memperhatikan:
a.      standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan untuk
menyelenggarakan dan menunjang tugas dan fungsi
instansbersangkutan;
b.      hasil audit atas Penggunaan tanah dan/atau bangunan;
dan/atau
c.      laporan, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber lain.
15.  Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (m) meliputi:
a.      penetapan status Penggunaan;
b.      Pemanfaatan; atau
c.      Pemindahtanganan.

1.      Apa yang membedakan proses penetapan status penggunaan
BMD oleh Gubernur dan penetapan status penggunaan BMD
oleh Pengguna Barang? Jelaskan.
2.      Untuk pengalihan status penggunaan BMD, apa saja data
barang yang harus dilengkapi?
3.      Dalam kondisi apakah penggunaan sementara BMD dapat
dilakukan? Jelaskan.
4.      Dokumen apa saja yang harus dilampirkan saat pengajuan
permohonan Penetapan Status Penggunaan BMD untuk
dioperasikan Pihak Lain?

BAB III
Text Box: Indikator keberhasilan :
Peserta dapat menjelaskan ketentuan-ketentuan dalam pemanfaatan
barang milik daerah dengan benar.

Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh Pengelola
Barang dengan persetujuan Gubernur, untuk Barang Milik Daerah yang
berada dalam penguasaan Pengelola Barang.Pemanfaatan Barang Milik
Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan
memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa:
1.    Sewa;
2.    Pinjam Pakai;
3.    Kerja Sama Pemanfaatan;
4.    Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau
5.    Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
Sewa Barang Milik Daerah dilaksanakan terhadap :
1.      Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang
sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur;
2.      Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan
yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
3.      Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
Karakteristik Sewa BMD :
1.      Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada butir (1)
huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur.
2.      Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Pengguna
Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
3.      Barang Milik Daerah dapat disewakan kepada Pihak Lain.
4.      Jangka waktu Sewa Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang.
5.      Jangka waktu Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana
dimaksud pada butir (2) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang untuk:
a.      kerja sama infrastruktur;
b.     kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu
sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau
c.      ditentukan lain dalam Undang-Undang.
6.      Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan ditetapkan oleh Gubernur, untuk Barang
Milik Daerah.
7.      Besaran Sewa atas Barang Milik Daerah untuk kerja sama
infrastruktur sebagaimana dimaksud pada butir (6) huruf a atau
untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan
waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
pada butir (6) huruf b dapat mempertimbangkan nilai
keekonomian dari masing-masing jenis infrastruktur.
8.      Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik Daerah selain tanah
dan/atau bangunan ditetapkan oleh Gubernur dengan
berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah,
untuk Barang Milik Daerah.
9.      Sewa Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian,
yang sekurang-kurangnya memuat:
a.      para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.     jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka
waktu;tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan
c.      hak dan kewajiban para pihak.
10.  Hasil Sewa Barang Milik Daerah merupakan penerimaan Daerah
dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Daerah.
11.  Penyetoran uang Sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai
paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatanganinya
perjanjian Sewa Barang Milik Daerah.
12.  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir
(8), penyetoran uang Sewa Barang Milik Daerah untuk kerja
sama infrastruktur dapat dilakukan secara bertahap dengan
persetujuan Pengelola Barang.
Pinjam Pakai Barang Milik Daerah dilaksanakan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah
Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.Jangka waktu
Pinjam Pakai Barang Milik Daerah palinglama 5(lima)tahun dan
dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Pinjam Pakai dilaksanakan
berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
1.    para pihak yang terikat dalam perjanjian;
2.   jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka
waktu;
3.   tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
4.    hak dan kewajiban para pihak.
Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan
Pihak Lain dilaksanakan dalam rangka:
1.     Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Barang Milik Daerah;
dan/atau
2.     Meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.
Karakteristik Kerjasama pemanfaatan BMD :
1.     Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilaksanakan
terhadap:
a.     Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang
sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur;
b.     Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau
bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang;
atau
c.      Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
2.     Kerja      Sama    Pemanfaatan      atas    Barang      Milik   Daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (1) huruf b dilaksanakan oleh
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
3.     Kerja      Sama    Pemanfaatan      atas    Barang      Milik   Daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (1) huruf b, dan huruf c
dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat
persetujuan Pengelola Barang.
4.     Kerja      Sama    Pemanfaatan      atas    Barang      Milik   Daerah
dilaksanakan dengan ketentuan:
a.     Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi
biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang
diperlukan terhadap Barang Milik Daerah tersebut;
b.     Mitra Kerja Sama Pemanfaatan ditetapkan melalui tender,
kecuali untuk Barang Milik Daerah yang bersifat khusus
dapat dilakukan penunjukan langsung;
c.      Penunjukan langsung mitra Kerja Sama Pemanfaatan atas
Barang Milik Daerah yang bersifat khusus sebagaimana
dimaksud pada huruf b dilakukan oleh Pengguna Barang
terhadap Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki bidang
dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.     Mitra Kerja Sama Pemanfaatan harus membayar kontribusi
tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang
telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja
Sama Pemanfaatan ke rekening Kas Daerah;
e.     Besaran   pembayaran   kontribusi    tetap    dan   pembagian
keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ditetapkan dari
hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh:
1)     Gubernur, untuk Barang Milik Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan;
2)     Pengelola Barang Milik Daerah, untuk Barang Milik
Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
f.       Besaran   pembayaran   kontribusi    tetap    dan   pembagian
keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan harus mendapat
persetujuan Pengelola Barang;
g.     Dalam Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian kontribusi tetap
dan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan
beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan
perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek Kerja
Sama Pemanfaatan;
h.     Besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya sebagai bagian
dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan
sebagaimana dimaksud pada huruf g paling banyak 10%
(sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan
pembagian keuntungan selama masa Kerja Sama
Pemanfaatan;
i.       Bangunan yang dibangun dengan biaya sebagian kontribusi
tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya
merupakan Barang Milik Daerah;
j.       Selama jangka waktu pengoperasian, mitra Kerja Sama
Pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan
Barang Milik Daerah yang menjadi objek Kerja Sama
Pemanfaatan; dan
k.      Jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan paling lama 30 (tiga
puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat
diperpanjang.
5.      Semua biaya persiapan Kerja Sama Pemanfaatan yang terjadi
setelah ditetapkannya mitra Kerja Sama Pemanfaatan dan biaya
pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan menjadi beban mitra
Kerja Sama Pemanfaatan.
6.      Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
butir (4) huruf k tidak berlaku dalam hal Kerja Sama
Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah untuk penyediaan
infrastruktur berupa:
a.     Infrastruktur transportasi meliputi pelabuhan laut, sungai
dan/atau danau, bandar udara, terminal, dan/atau jaringan
rel dan/atau stasiun kereta api;
b.     Infrastruktur jalan meliputi jalan jalur khusus, jalan tol,
dan/atau jembatan tol;
c.      Infrastruktur sumber daya air meliputi saluran pembawa air
baku dan/atau waduk/bendungan;
d.     Infrastruktur air minum meliputi bangunan pengambilan air
baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan/atau
instalasi pengolahan air minum;
e.     Infrastruktur air limbah meliputi instalasi pengolah air limbah,
jaringan pengumpul dan/atau jaringan utama, dan/atau
sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan/atau
tempat pembuangan;
f.       Infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi;
g.     Infrastruktur ketenagalistrikan meliputi pembangkit, transmisi,
distribusi dan/atau instalasi tenaga listrik; dan/atau
h.     Infrastruktur minyak dan/atau gas bumi meliputi instalasi
pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi,
dan/atau distribusi minyak dan/atau gas bumi.
7.     Jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik
Negara/Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada butir (6) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak
perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
8.     Dalam hal mitra Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik
Negara/Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada butir (6) berbentuk Badan Usaha Milik
Negara/Daerah, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan
dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen)
dari hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada butir (4)
huruf e;
9.     Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan
sebagaimana dimaksud pada butir (8) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan atau pejabat yang ditunjuk Menteri Keuangan.
Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik
Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
1.     Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi
penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan
pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan
fungsi; dan
2.     tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan bangunan
dan fasilitas tersebut.
Karakteristik Bangunan Guna Serah dan Bangunan Serah Guna :
1.     Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik
Daerah sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilaksanakan oleh
Pengelola Barang Milik Daerah setelah mendapat persetujuan
Gubernur.
2.     Barang Milik Daerah berupa tanah yang status penggunaannya
ada pada Pengguna Barang dan telah direncanakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang yang
bersangkutan, dapat dilakukan Bangun Guna Serah atau
Bangun Serah Guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada
Gubernur, untuk Barang Milik Daerah.
3.     Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna sebagaimana
dimaksud pada butir (3) dilaksanakan oleh Pengelola Barang
dengan mengikutsertakan Pengguna Barang sesuai tugas dan
fungsinya.
4.     Penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah sebagai
hasil dari pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah
Guna dilaksanakan oleh Gubernur untuk Barang Milik Daerah,
dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja
perangkat daerah terkait.
5.     Jangka waktu Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna
paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian
ditandatangani.
6.      Penetapan mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah
Guna dilaksanakan melalui tender.
7.      Mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna yang
telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian:
a.     wajib membayar kontribusi ke rekening Kas Daerah setiap
tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil
perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
b.     wajib memelihara objek Bangun Guna Serah atau
Bangun Serah Guna; dan
c.      dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau
memindahtangankan:
1)     tanah yang menjadi objek Bangun Guna Serah atau
Bangun Serah Guna;
2)     hasil Bangun Guna Serah yang digunakan langsung
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah
Daerah; dan/atau;
3)     hasil Bangun Serah Guna.
8.      Dalam jangka waktu pengoperasian, hasil Bangun Guna Serah
atau Bangun Serah Guna harus digunakan langsung untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah paling
sedikit 10% (sepuluh persen).
9.      Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dilaksanakan
berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.     para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.     objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;
c.      jangka waktu Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;
dan
d.     hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian.
10.   Izin mendirikan bangunan dalam rangka Bangun Guna Serah
atau Bangun Serah Guna harus diatasnamakan Pemerintah
Daerah, untuk Barang Milik Daerah.
11.   Semua biaya persiapan Bangun Guna Serah atau Bangun
Serah Guna yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Bangun
Guna Serah atau Bangun Serah Guna dan biaya pelaksanaan
Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna menjadi beban
mitra yang bersangkutan.
12.   Mitra Bangun Guna Serah Barang Milik Daerah harus
menyerahkan objek Bangun Guna Serah kepada Gubernur pada
akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh
aparat pengawasan intern Pemerintah.
13.   Bangun Serah Guna Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan
tata cara:
a.   Mitra Bangun Serah Guna harus menyerahkan objekBangun
Serah Guna kepada Gubernur setelah selesainya
pembangunan;
b.   Hasil Bangun Serah Guna yang diserahkan kepada Gubernur
ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah;
c.    Mitra Bangun Serah Guna dapat mendayagunakan Barang Milik
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai jangka
waktu yang ditetapkan dalam perjanjian; dan
d.   Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objekBangun
Serah Guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan
intern Pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh
Gubernur.
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur atas Barang Milik
Daerah dilaksanakan terhadap:
1.      Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan pada
Pengelola Barang/Pengguna Barang;

2.     Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan
yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
3.     Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
Karakteristik Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, sebagia berikut :
1.     Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur atas Barang Milik Daerah
pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada butir (1)
huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan
persetujuan Gubernur, untuk Barang Milik Daerah;
2.     Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur atas Barang Milik Daerah
pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada butir (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Pengguna
Barang dengan persetujuan Gubernur, untuk Barang Milik
Daerah.
3.     Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur atas Barang MilikDaerah
dilakukan antara Pemerintah dan Badan Usaha.
4.     Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada buitr (4) adalah
badan usaha yang berbentuk:
a.     Perseroan terbatas;
b.      Badan Usaha Milik Negara;
c.       Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
d.     Koperasi.
5.     Jangka waktu Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur paling lama
50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang;
6.      Penetapan mitra Kerja Sama Penyediaan                Infrastruktur
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.      Mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang telah
ditetapkan, selama jangka waktu Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur:
a.     Dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau
memindahtangankan Barang Milik Daerah yang menjadi
objek Kerja Sama PenyediaanInfrastruktur;
b.      Wajib    memelihara objek Kerja Sama                  Penyediaan
Infrastruktur dan barang hasil Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur; dan
c.       Dapat dibebankan pembagian kelebihan keuntungan
sepanjang terdapat kelebihan keuntungan yang diperoleh
dari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai (clawback);
8.     Pembagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud pada
butir (8) huruf c disetorkan ke Kas Daerah.
9.     Formula dan/atau besaran pembagian kelebihan keuntungan
sebagaimana dimaksud pada butir (8) huruf c ditetapkan oleh
Gubernur, untuk Barang MilikDaerah.
10.  Mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur harus menyerahkan
objek Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur dan barang hasil
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur kepada Pemerintah pada
saat berakhirnya jangka waktu Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur sesuai perjanjian.
11.  Barang hasil Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur menjadi
Barang Milik Daerah sejak diserahkan kepada Pemerintah
sesuai perjanjian.
12.  Tender sebagaimana dimaksud dalam butir (6) Bangun Serah
Guna dan Bangun Guna Serah sama hal dengan Kerja Sama
Penyediaan Infrastruktur dilakukan dengan tata cara tender:
13.  Rencana tender diumumkan di media massa nasional;
14.  Tender dapat dilanjutkan pelaksanaannya sepanjang terdapat
paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra yang memasukkan
penawaran;
15.  Dalam hal calon mitra yang memasukkan penawaran kurang dari
3 (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa
nasional; dan
16.   Dalam hal setelah pengumuman ulang:
a.     Terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra, proses
dilanjutkan dengan mekanisme tender;
b.     Terdapat 2 (dua) peserta calon mitra, tender dinyatakan
gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme
seleksi langsung; atau
c.      Terdapat 1 (satu) peserta calon mitra, tender dinyatakan
gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme
penunjukan langsung.

1.     Apa yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan barang milik
daerah dengan cara Sewa?
2.     Hal-hal apa saja yang harus termuat dalam perjanjian pinjam
pakai?
3.     Penetapan mitra untuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
ditetapkan melalui tender, terkecuali untuk barang yang bersifat
khusus. Apakah karakteristik dari bahan yang bersifat khusus
tersebut?
4.     Apakah tugas dari TIM KSP yang dibentuk oleh Gubernur?
5.     Apa perbedaan antara Bangun Serah Guna dan Bangun Guna
Serah? Jelaskan.
6.     Dalam pelaksanaan BGS/BSG, mitra BGS/BSG dapat
melakukanperubahan dan/atau penambahan hasil BGS/BSG.
Apa saja yang harus diperhatikan dalam melakukan perubahan
dan/atau penambahan hasil ini?
7.     Jelaskan kewajiban dari Mitra KSPI yang harus dipenuhi selama
jangka waktu pelaksanaan KSPI?
Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa
Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Daerah
yang berada dalam penguasaannya.Pengamanan Barang Daerah
sebagaimana dimaksud meliputi pengamanan administrasi,
pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
Karakteristik Pengamanan dan Pemeliharaan BMD
1.      Barang Milik Daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas
nama Pemerintah Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
2.      Barang Milik Daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan
bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang
bersangkutan.
3.      Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan harus
dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah
Daerah yang bersangkutan.
4.      Bukti kepemilikan Barang Daerah wajib disimpan dengan tertib
dan aman.
5.      Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan
oleh Pengelola Barang.
6.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan
dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
7.      Bukti kepemilikan Barang Milik Daerah wajib disimpan dengan
tertib dan aman.
8.     Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan
oleh Pengelola Barang.
9.     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan
dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
10.  Gubernur dapat menetapkan kebijakan asuransi atau
pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah
tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
daerah.
11.  Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Kuasa
12.  Pengguna Barang bertanggung jawab atas pemeliharaan Barang
Milik Daerah yang berada di bawah penguasaannya.
13.  Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada butir (13)
berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang.
14.  Biaya pemeliharaan Barang Milik Negara/Daerah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
15.  Dalam hal Barang Milik Daerah dilakukan Pemanfaatan
dengan Pihak Lain, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra Kerja Sama
Pemanfaatan, mitra Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna,
atau mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
16.  Kuasa Pengguna Barang wajib membuat Daftar Hasil
17.  Pemeliharaan Barang yang berada dalam kewenangannya dan
melaporkan secara tertulis Daftar Hasil Pemeliharaan Barang
tersebut kepada Pengguna Barang secara berkala.
18.  Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti laporan
sebagaimana dimaksud pada butir (17) dan menyusun daftar
hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun
Anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai
efisiensi pemeliharaan Barang Milik Daerah.
Penilaian Barang Milik Daerah dilakukan dalam rangka
penyusunan neraca Pemerintah Daerah, Pemanfaatan, atau
Pemindahtanganan, kecuali dalam hal untuk:
1.    Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai; atau
2.    Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah.
Penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan
neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
1.    Penilaian Barang Milik Daerah dilaksanakan untuk mendapatkan
nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2.    Penilaian Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan
dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan
oleh tim yang ditetapkan oleh Gubernur, dan dapat melibatkan
Penilai yang ditetapkan Gubernur.
3.    Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada butir
(2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.    Dalam hal Penilaian oleh Pengguna Barang tanpa melibatkan
5.    Penilai,maka hasil Penilaian Barang Milik Daerah hanya
merupakan nilai taksiran.
6.    Hasil Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada
butir (4) ditetapkan oleh Gubernur.
7.    Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan
Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah yang telah
ditetapkan dalam neraca Pemerintah Daerah.
8.    Keputusan mengenai Penilaian kembali atas nilai Barang
9.    Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
oleh Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan Pemerintah
yang berlaku secara nasional
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian Barang Milik Daerah
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengacu pada
Peraturan Menteri Keuangan.
Barang Milik Daerah yang tidak diperlukan bagi
penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat
dipindahtangankan. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan cara:
1.     Penjualan;
2.     Tukar Menukar;
3.     Hibah; atau
4.     Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Pemindahtanganan Barang Milik Daerah untuk:
1.     Tanah dan/atau bangunan; atau
2.     Selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dilakukan setelah
pendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Karakteristik Pemindahtanganan BMD
1.     Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf a tidak
memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
apabila:
a.      Sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan
kota;
b.      Harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan
pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c.      Diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d.      Diperuntukkan bagi kepentingan umum; atau
e.      Dikuasai negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yang jika status
kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
2.     Usul untuk memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana dimaksud dalam butir (3) diajukan oleh
Gubernur.
3.     Pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah
mendapat persetujuan Gubernur.
4.     Pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5.     Usul untuk memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana dimaksud pada butir (7) diajukan oleh
Gubernur sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Penjualan Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
1.     Untuk optimalisasi Barang Milik Daerah yang berlebih atau tidak
digunakan/dimanfaatkan;
2.     Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila
dijual; dan/atau
3.     Sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Karakteristik Penjualan BMD
1.     Penjualan Barang Milik Daerah dilakukan secara lelang, kecuali
dalam hal tertentu.
2.     Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada
butir (1) meliputi:
a.     Barang Milik Daerah yang bersifat khusus;
b.     Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh
Gubernur.
3.      Penentuan nilai dalam rangka Penjualan Barang Milik Daerah
secara lelang sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan
dengan memperhitungkan faktor penyesuaian.
4.      Nilai sebagaimana dimaksud pada butir (3) merupakan batasan
terendah yang disampaikan kepada Gubernur, untuk Barang
Milik Daerah sebagai dasar penetapan nilai limit.
5.      Penjualan Barang Milik Daerah lainnya sebagaimana dimaksud
pada butir (2) huruf b dilakukan melalui tata cara sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
6.      Penjualan Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh Pengelola
Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur untuk Barang
Milik Daerah.
7.      Penjualan Barang Milik Daerah dilakukan dengan tata cara:
a.     Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan
usul Penjualan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan kepada Gubernur disertai pertimbangan aspek
teknis, ekonomis, dan yuridis;
b.      Gubernur meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya
Penjualan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c.      Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat menyetujui
dan menetapkan BarangMilik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan yang akan dijual sesuai batas kewenangannya;
dan
d.     Untuk Penjualan yang memerlukan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur mengajukan usul
Penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan
tersebut.
8.     Hasil penjualan Barang Milik Daerah wajib disetor seluruhnya ke
rekening Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
Tukar Menukar Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan
pertimbangan:
1.     Untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan
pemerintahan;
2.     Untuk optimalisasi Barang Milik Daerah; dan
3.     Tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan danBelanja
Daerah.
Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pihak:
1.     Pemerintah Pusat;
2.     Pemerintah Daerah lainnya;
3.     Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya
yang dimiliki negara; atau
4.     Swasta.
Tukar Menukar dapat berupa:
1.     Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada
Gubernur untuk Barang Milik Daerah;
2.     Tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang;
atau
3.     Selain tanah dan/atau bangunan.
Karakteristik Tukar Menukar BMD
1.     Penetapan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud
pada butir (3) huruf a dilakukan oleh Gubernur, untuk Barang
Milik Daerah,sesuai batas kewenangannya.

2.     Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf a
dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
3.     Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf b
dilaksanakan oleh Pengelola      Barang      setelah       mendapat
persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
4.     Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf c
dilaksanakan oleh Pengelola      Barang      setelah       mendapat
persetujuan Gubernur, untuk Barang MilikDaerah.
5.     Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud
dalam butir (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan tata
cara:
a.     Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan
usul Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan kepada Gubernur disertai pertimbangan
dan kelengkapan data;
b.     Gubernur meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya
Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c.      Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat menyetujui
dan menetapkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang akan dipertukarkan;
d.     Proses persetujuan Tukar Menukar Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan
berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
e.     Pengelola Barang melaksanakan Tukar Menukar dengan
berpedoman pada persetujuan Gubernur; dan
f.       pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang
pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima
barang.
6.     Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud
dalam butir (3) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
a.     Pengguna Barang mengajukan usul Tukar Menukar Barang
Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada
Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data,
dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
b.     Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan
tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c.      Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang dapat
menyetujui usul Tukar Menukar Barang Milik Daerah selain
tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
d.     Proses persetujuan Tukar Menukar Barang Milik Daerah
selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan
berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
e.     Pengguna Barang melaksanakan Tukar Menukar dengan
berpedoman pada persetujuan Pengelola
f.       Barang; dan
g.     Pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang
pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima
barang.
7.     Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud
dalam butir (3) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
a.     Pengguna Barang mengajukan usul Tukar Menukar Barang
Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada
Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data,
dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
b.     Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan
tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c.      Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang dapat
menyetujui usul Tukar Menukar Barang Milik Daerah selain
tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
d.     Proses persetujuan Tukar Menukar Barang Milik Daerah
selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan
berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
butir (6),(7) dan (8) tentang pemindahtanganan barang milik
daerah diatas.
e.     Pengguna Barang melaksanakan Tukar Menukar dengan
berpedoman pada persetujuan Pengelola.
i. Barang; dan
f.       Pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang
pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima
barang.
Hibah Barang Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk
kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan
yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Hibah sebagaimana dimaksud pada butir (1) harus memenuhi syarat:
1.     Bukan merupakan barang rahasia negara;
2.     Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang
banyak; dan
3.     Tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karakteristik Hibah BMD
1. Ketentuan mengenai kriteria kepentingan sosial, budaya,
keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non
komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
2.      Hibah dapat berupa:
a.     Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada
Gubernur untuk Barang Milik Daerah;
b.     Tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna
Barang; atau
c.      Selain tanah dan/atau bangunan.
3.      Penetapan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang akan dihibahkan dilakukan oleh Gubernur, untuk
Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya.
4.      Hibah dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah
mendapat persetujuan Gubernur untuk Barang Milik
Daerah.
5.      Hibah dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
6.      Hibah dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
7.      Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan tata cara:
a.     Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan
usul Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan kepada Gubernur disertai dengan pertimbangan
dan kelengkapan data;
b.     Gubernur meneliti dan mengkaji usul Hibah Barang Milik
Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat yang berlaku.
c.      Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat menyetujui
dan/atau menetapkan Barang Milik Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;
d.     Proses persetujuan Hibah dilaksanakan dengan berpedoman
pada ketentuan yang berlaku.
e.     Pengelola Barang melaksanakan Hibah dengan berpedoman
pada persetujuan Gubernur, dan
f.       Pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus
dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
8.      Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan tata cara:
a.     Pengguna Barang mengajukan usul Hibah Barang Milik
Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola
Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil
pengkajian tim intern instansiPengguna Barang;
b.     Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul HibahBarang
Milik Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat yang
ditetapkan;
c.      Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang dapat
menyetujui usul Hibah Barang Milik Daerah selain tanah
dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
d.     Pengguna Barang melaksanakan Hibah dengan
berpedoman pada persetujuan Pengelola Barang; dan
e.     pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus
dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik
Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur
permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha
Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karakteristik Penyertaan Modal :
1.     Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada butir (1) dapat dilakukan dengan pertimbangan:
a.     Barang Milik Daerah yang dari awal pengadaannya sesuai
dokumen penganggaran diperuntukkan bagi Badan Usaha
Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara
dalam rangka penugasan pemerintah; atau

b.     Barang Milik Daerah lebih optimal apabila dikelola oleh
Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang
dimiliki negara, baik yang sudah ada maupun yang akan
dibentuk.
2.      Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik Daerah
dapat berupa:
a.     Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada
Gubernur untuk Barang MilikDaerah;
b.     Tanah dan/atau bangunan pada Pengguna Barang; atau
c.      Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
3.      Penetapan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf a dilakukan
oleh Gubernur untuk Barang MilikDaerah,sesuai batas
kewenangannya.
4.      Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf a dilaksanakan oleh
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah
5.      Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf b dilaksanakan oleh
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur untuk
Barang Milik Daerah.
6.      Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf c dilaksanakan oleh
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur untuk
Barang Milik Daerah.
7.      Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas Barang MilikDaerah
sebagaimana dimaksud dalam butir (3) huruf a dan huruf b
dilaksanakan dengan tata cara:
a.     Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan
usul Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik
Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan kepada Gubernur
disertai dengan pertimbangan dan kelengkapan data;
b.     Gubernur meneliti dan mengkaji usul Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah yang diajukan oleh Pengguna Barang.
c.      Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat
menyetujui dan/atau menetapkanBarang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan
sebagai modal Pemerintah Daerah;
d.     Pengelola Barang melaksanakan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada persetujuan
Gubernur;
e.     Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
dengan melibatkan instansi terkait;
f.       Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
ditetapkan; dan
g.     Pengelola Barang melakukan serah terima barang kepada
Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang
dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah
terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
8.      Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud dalam butir (3) huruf c dilaksanakan
dengan tata cara:
a. Pengguna Barang mengajukan usul Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada
Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data,
dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
b.     Pengelola Barang meneliti dan mengkaji
usulPenyertaan Modal Pemerintah Daerah yang diajukan
oleh Pengguna Barang ;
c.      Apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang dapat
menyetujui usul Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh
Pengguna Barang sesuai batas kewenangannya;
d.     Pengelola Barang menyiapkan Rancangan PeraturanDaerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan
melibatkan instansi terkait;
e.     PengelolaBarangmenyampaikanRancanganPeraturan
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
ditetapkan; dan
f.       Pengguna Barang melakukan serah terima barang kepada
Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang
dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah
terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.

A.        Text Box: Indikator keberhasilan :
Peserta dapat menjelaskan ketentuan-ketentuan dalam pemusnahan,
penghapusan,penatausahaan, inventarisasi dan pelaporanbarang milik
daerah dengan benar.
Pemusnahan
Pemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan dalam hal:
1.     Barang Milik Daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat
dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
2.     Terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.     Pemusnahan dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah
mendapat persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
4.     Pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada butir
(1) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada
Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
5.     Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan,
ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penghapusan meliputi:
1.     Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau
2.     Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan
3.     Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
4.     Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar
Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal Barang Milik
Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna
Barang dan/atau KuasaPengguna Barang.
5.       Penghapusan  dilakukan dengan       menerbitkan keputusan
Penghapusan dari Pengelola Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
6.       Dikecualikan     dari ketentuan              mendapat persetujuan
Penghapusan dari Gubernur, untuk Barang Milik Daerah yang
dihapuskan karena:
a.     Pengalihan Status Penggunaan
b.     Pemindahtanganan; atau
c.      Pemusnahan.
7.      Gubernur dapat mendelegasikan persetujuan Penghapusan
Barang Milik Daerah berupa barang persediaan kepada
Pengelola Barang.
8.      Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah sebagaimana
dimaksud pada butir (2) dan butir (4) dilaporkan kepada
Gubernur.
9.      Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah dilakukan dalam
hal Barang Milik Daerah tersebut sudah beralih kepemilikannya,
terjadi Pemusnahan, atau karena sebab lain.
10.   Penghapusan sebagaimana dimaksud pada butir (6) dilakukan:
a.     Berdasarkan keputusan dan/atau laporan Penghapusan dari
Pengguna Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada
pada Pengguna Barang;
b.     Berdasarkan keputusan Gubernur untuk Barang Milik Daerah
yang berada pada Pengelola Barang.
1.     Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan
Barang Milik Daerah yang berada di bawah penguasaannya ke
dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan
kodefikasi barang.
2.     Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan
pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Daerah yang status
penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar
Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi
barang.
3.     Pengelola Barang menghimpun Daftar Barang Pengguna/ Daftar
Barang Kuasa Pengguna.
4.     Pengelola Barang menyusun Daftar Barang Milik
5.     Daerah berdasarkan himpunan Daftar Barang Pengguna/
Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengelola
menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
6.     Penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan
Menteri Keuangan.
1.     Pengguna Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
2.     Dalam hal Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada
butir (1) berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan,
Inventarisasi dilakukan oleh Pengguna Barang setiap tahun.
3.     Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil Inventarisasi
kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah
selesainya Inventarisasi.
4.      Pengelola Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam
penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
1.      Kuasa Pengguna Barang harus menyusun Laporan Barang
Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagai bahan
untuk menyusun neraca satuan kerja untuk disampaikan kepada
Pengguna Barang.
2.      Pengguna Barang menghimpun Laporan Barang Kuasa
Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud
pada butir (1) sebagai bahan penyusunan Laporan Barang
Pengguna Semesteran dan Tahunan.
3.      Laporan Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada butir
(2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca satuan
kerja perangkat daerah untuk disampaikan kepada Pengelola
Barang.
4.      Pengelola Barang harus menyusun Laporan Barang
5.      Pengelola Semesteran dan Tahunan.
6.      Pengelola Barang harus menghimpun Laporan Barang
Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam butir (2) serta Laporan Barang Pengelola sebagaimana
dimaksud pada butir (1) sebagai bahan penyusunan Laporan
Barang Milik Daerah.
7.      Laporan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada butir
(2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca
Pemerintah Daerah.
8.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
A.       
Text Box: Indikator keberhasilan :
Peserta dapat menjelaskan ketentuan-ketentuan dalam
pembinaan,pengawasan dan pengendalian barang milik daerah dengan
benar.

Pembinaan
1.     Menteri Keuangan melakukan pembinaan pengelolaan Barang
Milik Negara dan menetapkan kebijakan pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah.
2.     Kebijakan sebagaimana dimaksud pada butir (1) terdiri atas
kebijakan umum Barang Milik Negara/Daerah dan/atau kebijakan
teknis Barang Milik Negara.
3.     Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan pengelolaanBarang
Milik Daerah dan menetapkan kebijakan sesuai dengan
kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada butir (2).
Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah dilakukan oleh:
1.     Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau
2.     Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.
Karakteristik Pengawasan dan Pengendalian
1.     Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban
terhadap Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan,
Penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik
Daerah yang berada di dalam penguasaannya.
2.     Pelaksanaan pemantauan dan penertiban untuk kantor/satuan
kerja dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang.
3.      Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dapat meminta
aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit
tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban.
4.      Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti
hasil audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5.      Pengelola Barang melakukan pemantauan dan investigasi atas
pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindah-
tanganan Barang Milik Daerah, dalam rangka penertiban
Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Barang
Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6.      Pemantauan dan investigasi dapat ditindaklanjuti oleh Pengelola
Barang dengan meminta aparat pengawasan intern Pemerintah
untuk melakukan audit atas pelaksanaan Penggunaan,
Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
7.      Hasil audit disampaikan kepada Pengelola Barang untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
8.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pengawasan dan pengendalian atas Barang Milik Daerah diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

1.  Diharapkan Modul Mata Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah ini
dapat menjawab tujuan sebagaimana yang diharapkan agar semua
kepala sekolah sebagai peserta diklat Manajemen Sekolah ini dapat
memahami dan menjelaskan makna dari Pengelolaan Barang
Daerah yang meliputi Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran,
Pengadaan, Penggunaan,        Pemanfaatan, Pengamanan dan
Pemeliharaan, Penilaian,          Pemindahtanganan, Pemusnahan,
Penghapusan, Penatausahaan serta Pembinaan,Pengawasan dan
Pengendalian.
2.  Mengingat dalam Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat
Pengelolaan Barang Milik Daerah ini hanya dialokasikan waktu 3
(tiga) jam pelajaran sehingga rangkaian materi harus disesuaikan
dengan hal-hal urgent yang paling dibutuhkan sebagai Kepala
Sekolah meliputi Penggunaan, Pemeliharaan, Penghapusan dan
Penatausahaan Barang Milik Daerah.
1. Diklat Manajemen Sekolah peruntukan bagi Kepala Sekolah
khususnya penyampaian materi Pengelolaan Barang Milik Daerah
melalui modul PBMD ini sangat penting sekali berkenaan dengan
banyaknya temuan dalam pemeriksaan oleh institusi
internal/eksternal yang dilakukan secara regular maupun khusus
yang mengindikasikan terkait dengan masalah hukum dalam hal ini
Kepala Sekolah tidak tahu menahu masalah hakikinya, sebagai
contoh :
> Banyak barang daerah yang keberadaannya di sekolah tidak
dipahami oleh Kepala Sekolah riwayat perolehannya maupun
statusnya, hal ini bisa jadi karena Dinas Pendidikan tidak
pernah mensosialisasikannya
> Begitu juga keberadaan lahan sekolah, banyak Kepala
Sekolah tidak memahaminya
2.  Kedepan mengingat pentingnya diketahui oleh semua Kepala
Sekolah mengenai Pengelolaan Barang Daerah sebaiknya mata
diklat PBMD ini diberi tambahan jam pelajaran menjadi minimal 6
(enam) jam pelajaran sehingga semua tahapan PBMD dapat
tersampaikan dengan utuh
3.  Selain Kepala Sekolah sebagai pesertanya perlu dipertimbangkan
juga pesertanya adalah pembantu Pengurus Barang Sekolah.

Text Box: ATR
BAST
BGS
BLUD
BMD
BSG
IMB
KDP
KSP
KSPI
Aset Tetap Renovasi
Berita Acara Serah Terima
Bangun Guna Serah
Badan Layanan Umum Daerah
Barang Milik Daerah
Bangun Serah Guna
Izin Mendirikan Bangunan
KonstruksiDalam Pengerjaan
Kerja Sama Pemanfaatan
Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur

No comments:

Post a Comment