Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aset yang
paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional
jalannya pemerintahan daerah. Hal ini disebabkan dengan adanya
BMD maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana
guna kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat
daerah pada khususnya.
paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional
jalannya pemerintahan daerah. Hal ini disebabkan dengan adanya
BMD maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana
guna kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat
daerah pada khususnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per Tahun Anggaran 2015
mempunyai total nilai aset lebih dari 300 (tiga ratus) Triliun
seyogyanya wajib dicantumkan dalam laporan keuangan khususnya
di dalam neraca pemerintah daerah, yang apabila tidak dikelola
dengan efektif dan efisien akan menimbulkan penyimpangan dan
penyelewengan akan merugikan daerah tersebut, sehingga tata
kelola (good governance) yang baik dalam unsur pemerintahan tidak
terlaksana.
mempunyai total nilai aset lebih dari 300 (tiga ratus) Triliun
seyogyanya wajib dicantumkan dalam laporan keuangan khususnya
di dalam neraca pemerintah daerah, yang apabila tidak dikelola
dengan efektif dan efisien akan menimbulkan penyimpangan dan
penyelewengan akan merugikan daerah tersebut, sehingga tata
kelola (good governance) yang baik dalam unsur pemerintahan tidak
terlaksana.
Untuk menunjang tata kelola yang baik, pengelolaan Barang
Milik Daerah harus dilaksanakan dengan baik mulai pada saat
perencanaan dan penganggaran Barang Milik Daerah hingga
penatausahaan Barang Milik Daerah itu sendiri. Oleh sebab itu,
sumber daya manusia yang berkompeten sangat diperlukan di dalam
pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut.
Milik Daerah harus dilaksanakan dengan baik mulai pada saat
perencanaan dan penganggaran Barang Milik Daerah hingga
penatausahaan Barang Milik Daerah itu sendiri. Oleh sebab itu,
sumber daya manusia yang berkompeten sangat diperlukan di dalam
pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut.
Modul Pengelolaan Barang Milik Daerah
disusun guna
mendukung penyiapan sumber daya manusia berupa aparat
pemerintahan yang profesional, beretika dan bertanggungjawab
dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Beberapa hal penting yang
akan dibahas di dalam modul ini adalah pengertian manajemen
asset mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran,
pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
mendukung penyiapan sumber daya manusia berupa aparat
pemerintahan yang profesional, beretika dan bertanggungjawab
dalam pengelolaan Barang Milik Daerah. Beberapa hal penting yang
akan dibahas di dalam modul ini adalah pengertian manajemen
asset mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran,
pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan,
penilaian, pemindahtanganan,
pemusnahan,
penghapusan, penatausahaan serta pembinaan,pengawasan dan
pengendalian
penghapusan, penatausahaan serta pembinaan,pengawasan dan
pengendalian
1.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
84 Tahun 2014 tentang Penjualan
Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan
Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5610).
Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan
Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5610).
4.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Mata Diklat ini memfasilitasi peserta untuk memahami
manajemen aset barang milik daerah mulai dari perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,
pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan
serta pembinaan,pengawasan dan pengendalian dengan metode
pembelajaran/ ceramah.
manajemen aset barang milik daerah mulai dari perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,
pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan
serta pembinaan,pengawasan dan pengendalian dengan metode
pembelajaran/ ceramah.
Setelah mengikuti
pembelajaran ini, kepala sekolah memiliki
pemahaman tentang pengelolaan barang milik daerah secara umum,
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
pemahaman tentang pengelolaan barang milik daerah secara umum,
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah mengikuti pembelajaran ini, kepala sekolah dapat
menjelaskan dan melakukan pengelolaan barang milik daerah
secara umum;
menjelaskan dan melakukan pengelolaan barang milik daerah
secara umum;
1.
Perencanaan Kebutuhan
Barang Daerah disusun dengan
memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan
kerja perangkat daerah serta ketersediaan Barang Milik Daerah
yang ada.
memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan
kerja perangkat daerah serta ketersediaan Barang Milik Daerah
yang ada.
2.
Perencanaan Kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada butir satu
tersebut meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan,
Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan Barang
Milik Daerah.
tersebut meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan,
Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan Barang
Milik Daerah.
3.
Perencanaan Kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada butir satu
merupakan salah satu dasar bagi satuan kerja perangkat daerah
dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru
(new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan
rencana kerja dan anggaran.
merupakan salah satu dasar bagi satuan kerja perangkat daerah
dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru
(new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan
rencana kerja dan anggaran.
4.
Perencanaan Kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada butir
satu, kecuali untuk Penghapusan, berpedoman pada:
satu, kecuali untuk Penghapusan, berpedoman pada:
a.
standar barang;
b.
standar kebutuhan; dan/atau
c.
standar harga.
5.
Standar barang dan standar
kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada butir empat huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Gubernur
setelah berkoordinasi dengan Dinas terkait.
pada butir empat huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Gubernur
setelah berkoordinasi dengan Dinas terkait.
6.
Penetapan standar kebutuhan
oleh Gubernur sebagaimana
dimaksud pada butir empat huruf b dilakukan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
dimaksud pada butir empat huruf b dilakukan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
7.
Standar harga sebagaimana
dimaksud pada butir empat huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
8.
Pengadaan Barang Milik
Daerah dilaksanakan berdasarkan
prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil,
dan akuntabel.
prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil,
dan akuntabel.
9.
Pelaksanaan pengadaan
Barang Milik Daerah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali
ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali
ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
Status Penggunaan Barang Milik
Daerah ditetapkan oleh
Gubernur.Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap:
Gubernur.Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap:
1.
Barang Milik Daerah berupa:
a.
barang persediaan;
b.
konstruksi dalam
pengerjaan; atau
c.
barang yang dari awal
pengadaannya direncanakan untuk
dihibahkan.
dihibahkan.
2.
Barang Milik Daerah lainnya
yang ditetapkan lebih lanjut oleh
Gubernur.
Gubernur.
3.
Gubernur dapat
mendelegasikan penetapan status Penggunaan
atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan
dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan
dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
4.
Penetapan status Penggunaan
Barang Milik Daerah dilakukan
dengan tata cara sebagai berikut :
dengan tata cara sebagai berikut :
a.
Pengguna Barang melaporkan
Barang Milik Daerah yang
diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul
Penggunaan; dan
diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul
Penggunaan; dan
b.
Pengelola Barang meneliti
laporan dari Pengguna Barang
sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan mengajukan usul
Penggunaan kepada Gubernur untuk ditetapkan status
sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan mengajukan usul
Penggunaan kepada Gubernur untuk ditetapkan status
penggunaannya.
5.
Barang Milik Daerah dapat
ditetapkan status penggunaannya
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/
Lembaga/satuan kerja perangkat daerah, guna dioperasikan oleh
Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai
tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/satuan kerja perangkat
daerah yang bersangkutan.
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/
Lembaga/satuan kerja perangkat daerah, guna dioperasikan oleh
Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai
tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/satuan kerja perangkat
daerah yang bersangkutan.
6.
Barang Milik Daerah dapat
dialihkan status penggunaannya dari
Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan
Gubernur.
Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan
Gubernur.
7.
Pengalihan status
Penggunaan Barang Milik Daerah dapat pula
dilakukan berdasarkan inisiatif dari Gubernur, dengan terlebih
dahulu memberitahukan maksudnya tersebut kepada Pengguna
Barang.
dilakukan berdasarkan inisiatif dari Gubernur, dengan terlebih
dahulu memberitahukan maksudnya tersebut kepada Pengguna
Barang.
8.
Penetapan status Penggunaan
Barang Milik Daerah berupa
tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa
tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau
Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan.
tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa
tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan/atau
Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan.
9.
Pengguna Barang wajib
menyerahkan Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang, kepada
Gubernur melalui Pengelola Barang Milik Daerah, untuk Barang
Milik Daerah.
berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang, kepada
Gubernur melalui Pengelola Barang Milik Daerah, untuk Barang
Milik Daerah.
10.
Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada butir
(i), apabila tanah dan/atau bangunan tersebut telah
direncanakan untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam jangka
waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur, untuk Barang
Milik Daerah.
(i), apabila tanah dan/atau bangunan tersebut telah
direncanakan untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam jangka
waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur, untuk Barang
Milik Daerah.
11. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna
Barang sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada Gubernur,
dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan Barang
Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut.
berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna
Barang sebagaimana dimaksud dalam butir (i) kepada Gubernur,
dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan Barang
Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut.
12. Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan atau tidak
dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada butir (j) dan butir (k)
dicabut penetapan status penggunaannya oleh Gubernur.
dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada butir (j) dan butir (k)
dicabut penetapan status penggunaannya oleh Gubernur.
13. Gubernur menetapkan Barang Milik Daerah yang harus
diserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna
Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan tidak
dimanfaatkan oleh Pihak Lain.
diserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna
Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan tidak
dimanfaatkan oleh Pihak Lain.
14.
Dalam menetapkan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada
butir (m), Gubernur memperhatikan:
butir (m), Gubernur memperhatikan:
a.
standar kebutuhan tanah
dan/atau bangunan untuk
menyelenggarakan dan menunjang tugas dan fungsi
instansbersangkutan;
menyelenggarakan dan menunjang tugas dan fungsi
instansbersangkutan;
b.
hasil audit atas Penggunaan
tanah dan/atau bangunan;
dan/atau
dan/atau
c.
laporan, data, dan
informasi yang diperoleh dari sumber lain.
15.
Tindak lanjut pengelolaan
atas penyerahan Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (m) meliputi:
sebagaimana dimaksud pada butir (m) meliputi:
a.
penetapan status
Penggunaan;
b.
Pemanfaatan; atau
c.
Pemindahtanganan.
1.
Apa yang membedakan proses
penetapan status penggunaan
BMD oleh Gubernur dan penetapan status penggunaan BMD
oleh Pengguna Barang? Jelaskan.
BMD oleh Gubernur dan penetapan status penggunaan BMD
oleh Pengguna Barang? Jelaskan.
2.
Untuk pengalihan status
penggunaan BMD, apa saja data
barang yang harus dilengkapi?
barang yang harus dilengkapi?
3.
Dalam kondisi apakah
penggunaan sementara BMD dapat
dilakukan? Jelaskan.
dilakukan? Jelaskan.
4.
Dokumen apa saja yang harus
dilampirkan saat pengajuan
permohonan Penetapan Status Penggunaan BMD untuk
dioperasikan Pihak Lain?
permohonan Penetapan Status Penggunaan BMD untuk
dioperasikan Pihak Lain?
BAB III
Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh Pengelola
Barang dengan persetujuan Gubernur, untuk Barang Milik Daerah yang
berada dalam penguasaan Pengelola Barang.Pemanfaatan Barang Milik
Daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan
memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah
berupa:
1.
Sewa;
2.
Pinjam Pakai;
3.
Kerja Sama Pemanfaatan;
4.
Bangun Guna Serah atau
Bangun Serah Guna; atau
5.
Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur.
Sewa Barang Milik Daerah dilaksanakan terhadap :
1.
Barang Milik Daerah berupa
tanah dan/atau bangunan yang
sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur;
sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur;
2.
Barang Milik Daerah berupa
sebagian tanah dan/atau bangunan
yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
3.
Barang Milik Daerah selain
tanah dan/atau bangunan.
Karakteristik Sewa BMD :
1.
Sewa Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (1)
huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur.
huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur.
2.
Sewa Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Pengguna
Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Pengguna
Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
3.
Barang Milik Daerah dapat
disewakan kepada Pihak Lain.
4.
Jangka waktu Sewa Barang
Milik Daerah paling lama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang.
tahun dan dapat diperpanjang.
5.
Jangka waktu Sewa Barang
Milik Daerah sebagaimana
dimaksud pada butir (2) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang untuk:
dimaksud pada butir (2) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang untuk:
a.
kerja sama infrastruktur;
b.
kegiatan dengan
karakteristik usaha yang memerlukan waktu
sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau
sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau
c.
ditentukan lain dalam
Undang-Undang.
6.
Formula tarif/besaran Sewa
Barang Milik Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan ditetapkan oleh Gubernur, untuk Barang
Milik Daerah.
dan/atau bangunan ditetapkan oleh Gubernur, untuk Barang
Milik Daerah.
7.
Besaran Sewa atas Barang
Milik Daerah untuk kerja sama
infrastruktur sebagaimana dimaksud pada butir (6) huruf a atau
untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan
waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
pada butir (6) huruf b dapat mempertimbangkan nilai
keekonomian dari masing-masing jenis infrastruktur.
infrastruktur sebagaimana dimaksud pada butir (6) huruf a atau
untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan
waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
pada butir (6) huruf b dapat mempertimbangkan nilai
keekonomian dari masing-masing jenis infrastruktur.
8.
Formula tarif/besaran Sewa
Barang Milik Daerah selain tanah
dan/atau bangunan ditetapkan oleh Gubernur dengan
berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah,
untuk Barang Milik Daerah.
dan/atau bangunan ditetapkan oleh Gubernur dengan
berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah,
untuk Barang Milik Daerah.
9.
Sewa Barang Milik Daerah
dilaksanakan berdasarkan perjanjian,
yang sekurang-kurangnya memuat:
yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
para pihak yang terikat
dalam perjanjian;
b.
jenis, luas atau jumlah
barang, besaran Sewa, dan jangka
waktu;tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan
waktu;tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan
c.
hak dan kewajiban para
pihak.
10. Hasil Sewa Barang Milik Daerah merupakan penerimaan Daerah
dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Daerah.
dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Daerah.
11. Penyetoran uang Sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai
paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatanganinya
perjanjian Sewa Barang Milik Daerah.
paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatanganinya
perjanjian Sewa Barang Milik Daerah.
12. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir
(8), penyetoran uang Sewa Barang Milik Daerah untuk kerja
sama infrastruktur dapat dilakukan secara bertahap dengan
persetujuan Pengelola Barang.
(8), penyetoran uang Sewa Barang Milik Daerah untuk kerja
sama infrastruktur dapat dilakukan secara bertahap dengan
persetujuan Pengelola Barang.
Pinjam Pakai Barang Milik Daerah dilaksanakan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah
Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.Jangka waktu
Pinjam Pakai Barang Milik Daerah palinglama 5(lima)tahun dan
dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Pinjam Pakai dilaksanakan
berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah
Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.Jangka waktu
Pinjam Pakai Barang Milik Daerah palinglama 5(lima)tahun dan
dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Pinjam Pakai dilaksanakan
berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
1.
para pihak yang terikat
dalam perjanjian;
2.
jenis, luas atau jumlah
barang yang dipinjamkan, dan jangka
waktu;
waktu;
3.
tanggung jawab peminjam
atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
4.
hak dan kewajiban para
pihak.
Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah
dengan
Pihak Lain dilaksanakan dalam rangka:
Pihak Lain dilaksanakan dalam rangka:
1.
Mengoptimalkan daya guna
dan hasil guna Barang Milik Daerah;
dan/atau
dan/atau
2.
Meningkatkan penerimaan
pendapatan daerah.
Karakteristik Kerjasama pemanfaatan BMD :
1.
Kerja Sama Pemanfaatan
Barang Milik Daerah dilaksanakan
terhadap:
terhadap:
a.
Barang Milik Daerah berupa
tanah dan/atau bangunan yang
sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur;
sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur;
b.
Barang Milik Daerah berupa
sebagian tanah dan/atau
bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang;
atau
bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang;
atau
c.
Barang Milik Daerah selain
tanah dan/atau bangunan.
2.
Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud
pada butir (1) huruf b dilaksanakan oleh
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
3.
Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud
pada butir (1) huruf b, dan huruf c
dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat
persetujuan Pengelola Barang.
dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat
persetujuan Pengelola Barang.
4.
Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah
dilaksanakan
dengan ketentuan:
a.
Tidak tersedia atau tidak
cukup tersedia dana dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi
biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang
diperlukan terhadap Barang Milik Daerah tersebut;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi
biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang
diperlukan terhadap Barang Milik Daerah tersebut;
b.
Mitra Kerja Sama
Pemanfaatan ditetapkan melalui tender,
kecuali untuk Barang Milik Daerah yang bersifat khusus
dapat dilakukan penunjukan langsung;
kecuali untuk Barang Milik Daerah yang bersifat khusus
dapat dilakukan penunjukan langsung;
c.
Penunjukan langsung mitra
Kerja Sama Pemanfaatan atas
Barang Milik Daerah yang bersifat khusus sebagaimana
dimaksud pada huruf b dilakukan oleh Pengguna Barang
terhadap Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki bidang
dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Barang Milik Daerah yang bersifat khusus sebagaimana
dimaksud pada huruf b dilakukan oleh Pengguna Barang
terhadap Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki bidang
dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.
Mitra Kerja Sama
Pemanfaatan harus membayar kontribusi
tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang
telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja
Sama Pemanfaatan ke rekening Kas Daerah;
tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang
telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja
Sama Pemanfaatan ke rekening Kas Daerah;
e.
Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian
keuntungan
hasil Kerja Sama Pemanfaatan ditetapkan dari
hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh:
hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh:
1)
Gubernur, untuk Barang
Milik Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan;
dan/atau bangunan;
2)
Pengelola Barang Milik
Daerah, untuk Barang Milik
Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
f.
Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian
keuntungan hasil
Kerja Sama Pemanfaatan harus mendapat
persetujuan Pengelola Barang;
persetujuan Pengelola Barang;
g.
Dalam Kerja Sama Pemanfaatan
Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian kontribusi tetap
dan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan
beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan
perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek Kerja
Sama Pemanfaatan;
berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian kontribusi tetap
dan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan
beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan
perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek Kerja
Sama Pemanfaatan;
h.
Besaran nilai bangunan
beserta fasilitasnya sebagai bagian
dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan
sebagaimana dimaksud pada huruf g paling banyak 10%
(sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan
pembagian keuntungan selama masa Kerja Sama
Pemanfaatan;
dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan
sebagaimana dimaksud pada huruf g paling banyak 10%
(sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan
pembagian keuntungan selama masa Kerja Sama
Pemanfaatan;
i.
Bangunan yang dibangun
dengan biaya sebagian kontribusi
tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya
merupakan Barang Milik Daerah;
tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya
merupakan Barang Milik Daerah;
j.
Selama jangka waktu
pengoperasian, mitra Kerja Sama
Pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan
Barang Milik Daerah yang menjadi objek Kerja Sama
Pemanfaatan; dan
Pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan
Barang Milik Daerah yang menjadi objek Kerja Sama
Pemanfaatan; dan
k.
Jangka waktu Kerja Sama
Pemanfaatan paling lama 30 (tiga
puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat
diperpanjang.
puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat
diperpanjang.
5.
Semua biaya persiapan Kerja
Sama Pemanfaatan yang terjadi
setelah ditetapkannya mitra Kerja Sama Pemanfaatan dan biaya
pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan menjadi beban mitra
Kerja Sama Pemanfaatan.
setelah ditetapkannya mitra Kerja Sama Pemanfaatan dan biaya
pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan menjadi beban mitra
Kerja Sama Pemanfaatan.
6.
Ketentuan mengenai jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada
butir (4) huruf k tidak berlaku dalam hal Kerja Sama
Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah untuk penyediaan
infrastruktur berupa:
butir (4) huruf k tidak berlaku dalam hal Kerja Sama
Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah untuk penyediaan
infrastruktur berupa:
a.
Infrastruktur transportasi
meliputi pelabuhan laut, sungai
dan/atau danau, bandar udara, terminal, dan/atau jaringan
rel dan/atau stasiun kereta api;
dan/atau danau, bandar udara, terminal, dan/atau jaringan
rel dan/atau stasiun kereta api;
b.
Infrastruktur jalan
meliputi jalan jalur khusus, jalan tol,
dan/atau jembatan tol;
dan/atau jembatan tol;
c.
Infrastruktur sumber daya
air meliputi saluran pembawa air
baku dan/atau waduk/bendungan;
baku dan/atau waduk/bendungan;
d.
Infrastruktur air minum
meliputi bangunan pengambilan air
baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan/atau
instalasi pengolahan air minum;
baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan/atau
instalasi pengolahan air minum;
e.
Infrastruktur air limbah
meliputi instalasi pengolah air limbah,
jaringan pengumpul dan/atau jaringan utama, dan/atau
sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan/atau
tempat pembuangan;
jaringan pengumpul dan/atau jaringan utama, dan/atau
sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan/atau
tempat pembuangan;
f.
Infrastruktur
telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi;
g.
Infrastruktur
ketenagalistrikan meliputi pembangkit, transmisi,
distribusi dan/atau instalasi tenaga listrik; dan/atau
distribusi dan/atau instalasi tenaga listrik; dan/atau
h.
Infrastruktur minyak
dan/atau gas bumi meliputi instalasi
pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi,
dan/atau distribusi minyak dan/atau gas bumi.
pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi,
dan/atau distribusi minyak dan/atau gas bumi.
7.
Jangka waktu Kerja Sama
Pemanfaatan atas Barang Milik
Negara/Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada butir (6) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak
perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
Negara/Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada butir (6) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak
perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
8.
Dalam hal mitra Kerja Sama
Pemanfaatan atas Barang Milik
Negara/Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada butir (6) berbentuk Badan Usaha Milik
Negara/Daerah, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan
dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen)
dari hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada butir (4)
huruf e;
Negara/Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada butir (6) berbentuk Badan Usaha Milik
Negara/Daerah, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan
dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen)
dari hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada butir (4)
huruf e;
9.
Besaran kontribusi tetap
dan pembagian keuntungan
sebagaimana dimaksud pada butir (8) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan atau pejabat yang ditunjuk Menteri Keuangan.
sebagaimana dimaksud pada butir (8) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan atau pejabat yang ditunjuk Menteri Keuangan.
Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik
Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
1.
Pengguna Barang memerlukan
bangunan dan fasilitas bagi
penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan
pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan
fungsi; dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan
pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan
fungsi; dan
2.
tidak tersedia atau tidak
cukup tersedia dana dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan bangunan
dan fasilitas tersebut.
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan bangunan
dan fasilitas tersebut.
Karakteristik Bangunan Guna Serah dan Bangunan
Serah Guna :
1.
Bangun Guna Serah atau
Bangun Serah Guna Barang Milik
Daerah sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilaksanakan oleh
Pengelola Barang Milik Daerah setelah mendapat persetujuan
Gubernur.
Daerah sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilaksanakan oleh
Pengelola Barang Milik Daerah setelah mendapat persetujuan
Gubernur.
2.
Barang Milik Daerah berupa
tanah yang status penggunaannya
ada pada Pengguna Barang dan telah direncanakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang yang
bersangkutan, dapat dilakukan Bangun Guna Serah atau
Bangun Serah Guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada
Gubernur, untuk Barang Milik Daerah.
ada pada Pengguna Barang dan telah direncanakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang yang
bersangkutan, dapat dilakukan Bangun Guna Serah atau
Bangun Serah Guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada
Gubernur, untuk Barang Milik Daerah.
3.
Bangun Guna Serah atau
Bangun Serah Guna sebagaimana
dimaksud pada butir (3) dilaksanakan oleh Pengelola Barang
dengan mengikutsertakan Pengguna Barang sesuai tugas dan
fungsinya.
dimaksud pada butir (3) dilaksanakan oleh Pengelola Barang
dengan mengikutsertakan Pengguna Barang sesuai tugas dan
fungsinya.
4.
Penetapan status Penggunaan
Barang Milik Daerah sebagai
hasil dari pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah
Guna dilaksanakan oleh Gubernur untuk Barang Milik Daerah,
dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja
perangkat daerah terkait.
hasil dari pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah
Guna dilaksanakan oleh Gubernur untuk Barang Milik Daerah,
dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja
perangkat daerah terkait.
5.
Jangka waktu Bangun Guna
Serah atau Bangun Serah Guna
paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian
paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian
ditandatangani.
6.
Penetapan mitra Bangun Guna
Serah atau mitra Bangun Serah
Guna dilaksanakan melalui tender.
Guna dilaksanakan melalui tender.
7.
Mitra Bangun Guna Serah
atau mitra Bangun Serah Guna yang
telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian:
telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian:
a.
wajib membayar kontribusi
ke rekening Kas Daerah setiap
tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil
perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil
perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
b.
wajib memelihara objek
Bangun Guna Serah atau
Bangun Serah Guna; dan
Bangun Serah Guna; dan
c.
dilarang menjaminkan,
menggadaikan, atau
memindahtangankan:
memindahtangankan:
1)
tanah yang menjadi objek
Bangun Guna Serah atau
Bangun Serah Guna;
Bangun Serah Guna;
2)
hasil Bangun Guna Serah
yang digunakan langsung
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah
Daerah; dan/atau;
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah
Daerah; dan/atau;
3)
hasil Bangun Serah Guna.
8.
Dalam jangka waktu
pengoperasian, hasil Bangun Guna Serah
atau Bangun Serah Guna harus digunakan langsung untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah paling
sedikit 10% (sepuluh persen).
atau Bangun Serah Guna harus digunakan langsung untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah paling
sedikit 10% (sepuluh persen).
9.
Bangun Guna Serah atau
Bangun Serah Guna dilaksanakan
berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
para pihak yang terikat
dalam perjanjian;
b.
objek Bangun Guna Serah
atau Bangun Serah Guna;
c.
jangka waktu Bangun Guna
Serah atau Bangun Serah Guna;
dan
dan
d.
hak dan kewajiban para pihak
yang terikat dalam perjanjian.
10.
Izin mendirikan bangunan
dalam rangka Bangun Guna Serah
atau Bangun Serah Guna harus diatasnamakan Pemerintah
atau Bangun Serah Guna harus diatasnamakan Pemerintah
Daerah,
untuk Barang Milik Daerah.
11.
Semua biaya persiapan
Bangun Guna Serah atau Bangun
Serah Guna yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Bangun
Guna Serah atau Bangun Serah Guna dan biaya pelaksanaan
Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna menjadi beban
mitra yang bersangkutan.
Serah Guna yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Bangun
Guna Serah atau Bangun Serah Guna dan biaya pelaksanaan
Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna menjadi beban
mitra yang bersangkutan.
12.
Mitra Bangun Guna Serah
Barang Milik Daerah harus
menyerahkan objek Bangun Guna Serah kepada Gubernur pada
akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh
aparat pengawasan intern Pemerintah.
menyerahkan objek Bangun Guna Serah kepada Gubernur pada
akhir jangka waktu pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh
aparat pengawasan intern Pemerintah.
13.
Bangun Serah Guna Barang
Milik Daerah dilaksanakan dengan
tata cara:
tata cara:
a.
Mitra Bangun Serah Guna
harus menyerahkan objekBangun
Serah Guna kepada Gubernur setelah selesainya
pembangunan;
Serah Guna kepada Gubernur setelah selesainya
pembangunan;
b.
Hasil Bangun Serah Guna
yang diserahkan kepada Gubernur
ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah;
ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah;
c.
Mitra Bangun Serah Guna
dapat mendayagunakan Barang Milik
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai jangka
waktu yang ditetapkan dalam perjanjian; dan
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai jangka
waktu yang ditetapkan dalam perjanjian; dan
d.
Setelah jangka waktu
pendayagunaan berakhir, objekBangun
Serah Guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan
intern Pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh
Gubernur.
Serah Guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan
intern Pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh
Gubernur.
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur atas Barang Milik
Daerah
dilaksanakan terhadap:
1.
Barang Milik Daerah berupa
tanah dan/atau bangunan pada
Pengelola Barang/Pengguna Barang;
Pengelola Barang/Pengguna Barang;
2.
Barang Milik Daerah berupa
sebagian tanah dan/atau bangunan
yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
3.
Barang Milik Daerah selain
tanah dan/atau bangunan.
Karakteristik Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur, sebagia berikut :
1.
Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur atas Barang Milik Daerah
pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada butir (1)
huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan
persetujuan Gubernur, untuk Barang Milik Daerah;
pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada butir (1)
huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan
persetujuan Gubernur, untuk Barang Milik Daerah;
2.
Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur atas Barang Milik Daerah
pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada butir (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Pengguna
Barang dengan persetujuan Gubernur, untuk Barang Milik
Daerah.
pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada butir (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh Pengguna
Barang dengan persetujuan Gubernur, untuk Barang Milik
Daerah.
3.
Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur atas Barang MilikDaerah
dilakukan antara Pemerintah dan Badan Usaha.
dilakukan antara Pemerintah dan Badan Usaha.
4.
Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada buitr (4) adalah
badan usaha yang berbentuk:
badan usaha yang berbentuk:
a.
Perseroan terbatas;
b.
Badan Usaha Milik Negara;
c.
Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
d.
Koperasi.
5.
Jangka waktu Kerja Sama
Penyediaan Infrastruktur paling lama
50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang;
50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang;
6.
Penetapan mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang
telah
ditetapkan, selama jangka waktu Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur:
ditetapkan, selama jangka waktu Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur:
a.
Dilarang menjaminkan,
menggadaikan, atau
memindahtangankan Barang Milik Daerah yang menjadi
objek Kerja Sama PenyediaanInfrastruktur;
memindahtangankan Barang Milik Daerah yang menjadi
objek Kerja Sama PenyediaanInfrastruktur;
b.
Wajib memelihara
objek Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur
dan barang hasil Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur; dan
Infrastruktur; dan
c.
Dapat dibebankan pembagian kelebihan
keuntungan
sepanjang terdapat kelebihan keuntungan yang diperoleh
dari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai (clawback);
sepanjang terdapat kelebihan keuntungan yang diperoleh
dari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai (clawback);
8.
Pembagian kelebihan
keuntungan sebagaimana dimaksud pada
butir (8) huruf c disetorkan ke Kas Daerah.
butir (8) huruf c disetorkan ke Kas Daerah.
9.
Formula dan/atau besaran
pembagian kelebihan keuntungan
sebagaimana dimaksud pada butir (8) huruf c ditetapkan oleh
Gubernur, untuk Barang MilikDaerah.
sebagaimana dimaksud pada butir (8) huruf c ditetapkan oleh
Gubernur, untuk Barang MilikDaerah.
10. Mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur harus menyerahkan
objek Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur dan barang hasil
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur kepada Pemerintah pada
saat berakhirnya jangka waktu Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur sesuai perjanjian.
objek Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur dan barang hasil
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur kepada Pemerintah pada
saat berakhirnya jangka waktu Kerja Sama Penyediaan
Infrastruktur sesuai perjanjian.
11. Barang hasil Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur menjadi
Barang Milik Daerah sejak diserahkan kepada Pemerintah
sesuai perjanjian.
Barang Milik Daerah sejak diserahkan kepada Pemerintah
sesuai perjanjian.
12. Tender sebagaimana dimaksud dalam butir (6) Bangun Serah
Guna dan Bangun Guna Serah sama hal dengan Kerja Sama
Penyediaan Infrastruktur dilakukan dengan tata cara tender:
Guna dan Bangun Guna Serah sama hal dengan Kerja Sama
Penyediaan Infrastruktur dilakukan dengan tata cara tender:
13.
Rencana tender diumumkan di
media massa nasional;
14. Tender dapat dilanjutkan pelaksanaannya sepanjang terdapat
paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra yang memasukkan
penawaran;
paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra yang memasukkan
penawaran;
15.
Dalam hal calon mitra yang
memasukkan penawaran kurang dari
3 (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa
nasional; dan
3 (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa
nasional; dan
16.
Dalam hal setelah
pengumuman ulang:
a.
Terdapat paling sedikit 3
(tiga) peserta calon mitra, proses
dilanjutkan dengan mekanisme tender;
dilanjutkan dengan mekanisme tender;
b.
Terdapat 2 (dua) peserta
calon mitra, tender dinyatakan
gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme
seleksi langsung; atau
gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme
seleksi langsung; atau
c.
Terdapat 1 (satu) peserta
calon mitra, tender dinyatakan
gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme
penunjukan langsung.
gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme
penunjukan langsung.
1.
Apa yang harus diperhatikan
dalam pemanfaatan barang milik
daerah dengan cara Sewa?
daerah dengan cara Sewa?
2.
Hal-hal apa saja yang harus
termuat dalam perjanjian pinjam
pakai?
pakai?
3.
Penetapan mitra untuk Kerja
Sama Pemanfaatan (KSP)
ditetapkan melalui tender, terkecuali untuk barang yang bersifat
khusus. Apakah karakteristik dari bahan yang bersifat khusus
tersebut?
ditetapkan melalui tender, terkecuali untuk barang yang bersifat
khusus. Apakah karakteristik dari bahan yang bersifat khusus
tersebut?
4.
Apakah tugas dari TIM KSP
yang dibentuk oleh Gubernur?
5.
Apa perbedaan antara Bangun
Serah Guna dan Bangun Guna
Serah? Jelaskan.
Serah? Jelaskan.
6.
Dalam pelaksanaan BGS/BSG,
mitra BGS/BSG dapat
melakukanperubahan dan/atau penambahan hasil BGS/BSG.
Apa saja yang harus diperhatikan dalam melakukan perubahan
dan/atau penambahan hasil ini?
melakukanperubahan dan/atau penambahan hasil BGS/BSG.
Apa saja yang harus diperhatikan dalam melakukan perubahan
dan/atau penambahan hasil ini?
7.
Jelaskan kewajiban dari
Mitra KSPI yang harus dipenuhi selama
jangka waktu pelaksanaan KSPI?
jangka waktu pelaksanaan KSPI?
Pengelola Barang,
Pengguna Barang dan/atau Kuasa
Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Daerah
yang berada dalam penguasaannya.Pengamanan Barang Daerah
sebagaimana dimaksud meliputi pengamanan administrasi,
pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Daerah
yang berada dalam penguasaannya.Pengamanan Barang Daerah
sebagaimana dimaksud meliputi pengamanan administrasi,
pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
Karakteristik Pengamanan dan Pemeliharaan BMD
1.
Barang Milik Daerah berupa
tanah harus disertifikatkan atas
nama Pemerintah Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
nama Pemerintah Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
2.
Barang Milik Daerah berupa
bangunan harus dilengkapi dengan
bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang
bersangkutan.
bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang
bersangkutan.
3.
Barang Milik Daerah selain
tanah dan/atau bangunan harus
dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah
Daerah yang bersangkutan.
dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah
Daerah yang bersangkutan.
4.
Bukti kepemilikan Barang
Daerah wajib disimpan dengan tertib
dan aman.
dan aman.
5.
Penyimpanan bukti
kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan
oleh Pengelola Barang.
oleh Pengelola Barang.
6.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penyimpanan
dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
7.
Bukti kepemilikan Barang
Milik Daerah wajib disimpan dengan
tertib dan aman.
tertib dan aman.
8.
Penyimpanan bukti
kepemilikan Barang Milik Daerah dilakukan
oleh Pengelola Barang.
oleh Pengelola Barang.
9.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penyimpanan
dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
10.
Gubernur dapat menetapkan
kebijakan asuransi atau
pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah
tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
daerah.
pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah
tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
daerah.
11.
Pengelola Barang, Pengguna
Barang, atau Kuasa
12.
Pengguna Barang bertanggung
jawab atas pemeliharaan Barang
Milik Daerah yang berada di bawah penguasaannya.
Milik Daerah yang berada di bawah penguasaannya.
13.
Pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada butir (13)
berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang.
berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang.
14.
Biaya pemeliharaan Barang
Milik Negara/Daerah dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
15.
Dalam hal Barang Milik
Daerah dilakukan Pemanfaatan
dengan Pihak Lain, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra Kerja Sama
Pemanfaatan, mitra Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna,
atau mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
dengan Pihak Lain, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra Kerja Sama
Pemanfaatan, mitra Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna,
atau mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
16.
Kuasa Pengguna Barang wajib
membuat Daftar Hasil
17.
Pemeliharaan Barang yang
berada dalam kewenangannya dan
melaporkan secara tertulis Daftar Hasil Pemeliharaan Barang
tersebut kepada Pengguna Barang secara berkala.
melaporkan secara tertulis Daftar Hasil Pemeliharaan Barang
tersebut kepada Pengguna Barang secara berkala.
18.
Pengguna Barang atau
pejabat yang ditunjuk meneliti laporan
sebagaimana dimaksud pada butir (17) dan menyusun daftar
hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun
Anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai
efisiensi pemeliharaan Barang Milik Daerah.
sebagaimana dimaksud pada butir (17) dan menyusun daftar
hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun
Anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai
efisiensi pemeliharaan Barang Milik Daerah.
Penilaian Barang Milik Daerah dilakukan dalam rangka
penyusunan neraca Pemerintah Daerah, Pemanfaatan, atau
Pemindahtanganan, kecuali dalam hal untuk:
1.
Pemanfaatan dalam bentuk
Pinjam Pakai; atau
2.
Pemindahtanganan dalam
bentuk Hibah.
Penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan
neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
1.
Penilaian Barang Milik
Daerah dilaksanakan untuk mendapatkan
nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2.
Penilaian Barang Milik
Daerah selain tanah dan/atau bangunan
dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan
oleh tim yang ditetapkan oleh Gubernur, dan dapat melibatkan
Penilai yang ditetapkan Gubernur.
dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan
oleh tim yang ditetapkan oleh Gubernur, dan dapat melibatkan
Penilai yang ditetapkan Gubernur.
3.
Penilaian Barang Milik
Daerah sebagaimana dimaksud pada butir
(2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Dalam hal Penilaian oleh
Pengguna Barang tanpa melibatkan
5.
Penilai,maka hasil
Penilaian Barang Milik Daerah hanya
merupakan nilai taksiran.
merupakan nilai taksiran.
6.
Hasil Penilaian Barang
Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada
butir (4) ditetapkan oleh Gubernur.
butir (4) ditetapkan oleh Gubernur.
7.
Dalam kondisi tertentu,
Pengelola Barang dapat melakukan
Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah yang telah
ditetapkan dalam neraca Pemerintah Daerah.
Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah yang telah
ditetapkan dalam neraca Pemerintah Daerah.
8.
Keputusan mengenai
Penilaian kembali atas nilai Barang
9.
Milik Daerah dilaksanakan
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
oleh Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan Pemerintah
yang berlaku secara nasional
oleh Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan Pemerintah
yang berlaku secara nasional
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian Barang Milik Daerah
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengacu pada
Peraturan Menteri Keuangan.
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengacu pada
Peraturan Menteri Keuangan.
Barang Milik Daerah yang tidak diperlukan bagi
penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat
dipindahtangankan. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan cara:
penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat
dipindahtangankan. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan cara:
1.
Penjualan;
2.
Tukar Menukar;
3.
Hibah; atau
4.
Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah.
Pemindahtanganan Barang Milik Daerah untuk:
1.
Tanah dan/atau bangunan;
atau
2.
Selain tanah dan/atau
bangunan yang bernilai lebih dari
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dilakukan setelah
pendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dilakukan setelah
pendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Karakteristik Pemindahtanganan BMD
1.
Pemindahtanganan Barang
Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf a tidak
memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
apabila:
bangunan sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf a tidak
memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
apabila:
a.
Sudah tidak sesuai dengan
tata ruang wilayah atau penataan
kota;
kota;
b.
Harus dihapuskan karena
anggaran untuk bangunan
pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c.
Diperuntukkan bagi pegawai
negeri;
d.
Diperuntukkan bagi
kepentingan umum; atau
e.
Dikuasai negara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan
berkekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan
peraturan
perundang-undangan, yang jika status
kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
2.
Usul untuk memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana dimaksud dalam butir (3) diajukan oleh
Gubernur.
Daerah sebagaimana dimaksud dalam butir (3) diajukan oleh
Gubernur.
3.
Pemindahtanganan Barang
Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah
mendapat persetujuan Gubernur.
bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah
mendapat persetujuan Gubernur.
4.
Pemindahtanganan Barang Milik
Daerah selain tanah dan/atau
bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5.
Usul untuk memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana dimaksud pada butir (7) diajukan oleh
Gubernur sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Daerah sebagaimana dimaksud pada butir (7) diajukan oleh
Gubernur sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Penjualan Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
1.
Untuk optimalisasi Barang
Milik Daerah yang berlebih atau tidak
digunakan/dimanfaatkan;
digunakan/dimanfaatkan;
2.
Secara ekonomis lebih
menguntungkan bagi daerah apabila
dijual; dan/atau
dijual; dan/atau
3.
Sebagai pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
undangan.
Karakteristik Penjualan BMD
1.
Penjualan Barang Milik
Daerah dilakukan secara lelang, kecuali
dalam hal tertentu.
dalam hal tertentu.
2.
Pengecualian dalam hal
tertentu sebagaimana dimaksud pada
butir (1) meliputi:
butir (1) meliputi:
a.
Barang Milik Daerah yang
bersifat khusus;
b.
Barang Milik Daerah lainnya
yang ditetapkan lebih lanjut oleh
Gubernur.
Gubernur.
3.
Penentuan nilai dalam
rangka Penjualan Barang Milik Daerah
secara lelang sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan
dengan memperhitungkan faktor penyesuaian.
secara lelang sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan
dengan memperhitungkan faktor penyesuaian.
4.
Nilai sebagaimana dimaksud
pada butir (3) merupakan batasan
terendah yang disampaikan kepada Gubernur, untuk Barang
Milik Daerah sebagai dasar penetapan nilai limit.
terendah yang disampaikan kepada Gubernur, untuk Barang
Milik Daerah sebagai dasar penetapan nilai limit.
5.
Penjualan Barang Milik
Daerah lainnya sebagaimana dimaksud
pada butir (2) huruf b dilakukan melalui tata cara sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
pada butir (2) huruf b dilakukan melalui tata cara sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
6.
Penjualan Barang Milik
Daerah dilaksanakan oleh Pengelola
Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur untuk Barang
Milik Daerah.
Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur untuk Barang
Milik Daerah.
7.
Penjualan Barang Milik
Daerah dilakukan dengan tata cara:
a.
Pengguna Barang melalui
Pengelola Barang mengajukan
usul Penjualan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan kepada Gubernur disertai pertimbangan aspek
teknis, ekonomis, dan yuridis;
usul Penjualan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan kepada Gubernur disertai pertimbangan aspek
teknis, ekonomis, dan yuridis;
b.
Gubernur meneliti dan mengkaji pertimbangan
perlunya
Penjualan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
Penjualan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c.
Apabila memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat menyetujui
dan menetapkan BarangMilik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan yang akan dijual sesuai batas kewenangannya;
dan
peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat menyetujui
dan menetapkan BarangMilik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan yang akan dijual sesuai batas kewenangannya;
dan
d.
Untuk Penjualan yang
memerlukan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur mengajukan usul
Perwakilan Rakyat Daerah, Gubernur mengajukan usul
Penjualan
disertai dengan pertimbangan atas usulan
tersebut.
tersebut.
8.
Hasil penjualan Barang
Milik Daerah wajib disetor seluruhnya ke
rekening Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
rekening Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
Tukar Menukar Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan
pertimbangan:
1.
Untuk memenuhi kebutuhan
operasional penyelenggaraan
pemerintahan;
pemerintahan;
2.
Untuk optimalisasi Barang
Milik Daerah; dan
3.
Tidak tersedia dana dalam
Anggaran Pendapatan danBelanja
Daerah.
Daerah.
Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pihak:
1.
Pemerintah Pusat;
2.
Pemerintah Daerah lainnya;
3.
Badan Usaha Milik
Negara/Daerah atau badan hukum lainnya
yang dimiliki negara; atau
yang dimiliki negara; atau
4.
Swasta.
Tukar Menukar dapat berupa:
1.
Tanah dan/atau bangunan
yang telah diserahkan kepada
Gubernur untuk Barang Milik Daerah;
Gubernur untuk Barang Milik Daerah;
2.
Tanah dan/atau bangunan
yang berada pada Pengguna Barang;
atau
atau
3.
Selain tanah dan/atau
bangunan.
Karakteristik Tukar Menukar BMD
1.
Penetapan Barang Milik
Negara/Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud
pada butir (3) huruf a dilakukan oleh Gubernur, untuk Barang
Milik Daerah,sesuai batas kewenangannya.
bangunan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud
pada butir (3) huruf a dilakukan oleh Gubernur, untuk Barang
Milik Daerah,sesuai batas kewenangannya.
2.
Tukar Menukar sebagaimana
dimaksud pada butir (3) huruf a
dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
3.
Tukar Menukar sebagaimana
dimaksud pada butir (3) huruf b
dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
4.
Tukar Menukar sebagaimana
dimaksud pada butir (3) huruf c
dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur, untuk Barang MilikDaerah.
5.
Tukar Menukar Barang Milik
Daerah sebagaimana dimaksud
dalam butir (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan tata
cara:
dalam butir (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan tata
cara:
a.
Pengguna Barang melalui
Pengelola Barang mengajukan
usul Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan kepada Gubernur disertai pertimbangan
dan kelengkapan data;
usul Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan kepada Gubernur disertai pertimbangan
dan kelengkapan data;
b.
Gubernur meneliti dan
mengkaji pertimbangan perlunya
Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c.
Apabila memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat menyetujui
dan menetapkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang akan dipertukarkan;
peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat menyetujui
dan menetapkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang akan dipertukarkan;
d.
Proses persetujuan Tukar
Menukar Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan
berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan
berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
e.
Pengelola Barang
melaksanakan Tukar Menukar dengan
berpedoman pada persetujuan Gubernur; dan
berpedoman pada persetujuan Gubernur; dan
f.
pelaksanaan serah terima
barang yang dilepas dan barang
pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima
barang.
pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima
barang.
6.
Tukar Menukar Barang Milik
Daerah sebagaimana dimaksud
dalam butir (3) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
a.
Pengguna Barang mengajukan
usul Tukar Menukar Barang
Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada
Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data,
dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada
Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data,
dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
b.
Pengelola Barang meneliti
dan mengkaji pertimbangan
tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c.
Apabila memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang dapat
menyetujui usul Tukar Menukar Barang Milik Daerah selain
tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang dapat
menyetujui usul Tukar Menukar Barang Milik Daerah selain
tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
d.
Proses persetujuan Tukar
Menukar Barang Milik Daerah
selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan
berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan
berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
e.
Pengguna Barang
melaksanakan Tukar Menukar dengan
berpedoman pada persetujuan Pengelola
berpedoman pada persetujuan Pengelola
f.
Barang; dan
g.
Pelaksanaan serah terima
barang yang dilepas dan barang
pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima
barang.
pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima
barang.
7.
Tukar Menukar Barang Milik
Daerah sebagaimana dimaksud
dalam butir (3) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
a.
Pengguna Barang mengajukan
usul Tukar Menukar Barang
Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada
Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data,
dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada
Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data,
dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
b.
Pengelola Barang meneliti
dan mengkaji pertimbangan
tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;
c.
Apabila memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang dapat
menyetujui usul Tukar Menukar Barang Milik Daerah selain
peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang dapat
menyetujui usul Tukar Menukar Barang Milik Daerah selain
tanah dan/atau bangunan sesuai batas
kewenangannya;
d.
Proses persetujuan Tukar Menukar
Barang Milik Daerah
selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan
berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
butir (6),(7) dan (8) tentang pemindahtanganan barang milik
daerah diatas.
selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan
berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
butir (6),(7) dan (8) tentang pemindahtanganan barang milik
daerah diatas.
e.
Pengguna Barang
melaksanakan Tukar Menukar dengan
berpedoman pada persetujuan Pengelola.
berpedoman pada persetujuan Pengelola.
i. Barang; dan
f.
Pelaksanaan serah terima
barang yang dilepas dan barang
pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima
barang.
pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima
barang.
Hibah Barang Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk
kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan
yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
Hibah sebagaimana dimaksud pada butir (1) harus memenuhi syarat:
1.
Bukan merupakan barang
rahasia negara;
2.
Bukan merupakan barang yang
menguasai hajat hidup orang
banyak; dan
banyak; dan
3.
Tidak diperlukan dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karakteristik Hibah BMD
1. Ketentuan mengenai kriteria kepentingan sosial, budaya,
keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non
komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non
komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
2.
Hibah dapat berupa:
a.
Tanah dan/atau bangunan
yang telah diserahkan kepada
Gubernur untuk Barang Milik Daerah;
Gubernur untuk Barang Milik Daerah;
b.
Tanah dan/atau bangunan
yang berada pada Pengguna
Barang; atau
Barang; atau
c.
Selain tanah dan/atau
bangunan.
3.
Penetapan Barang Milik
Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang akan dihibahkan dilakukan oleh Gubernur, untuk
Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya.
bangunan yang akan dihibahkan dilakukan oleh Gubernur, untuk
Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya.
4.
Hibah dilaksanakan oleh
Pengelola Barang setelah
mendapat persetujuan Gubernur untuk Barang Milik
Daerah.
mendapat persetujuan Gubernur untuk Barang Milik
Daerah.
5.
Hibah dilaksanakan oleh
Pengelola Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
6.
Hibah dilaksanakan oleh
Pengguna Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
7.
Hibah Barang Milik Daerah
dilaksanakan dengan tata cara:
a.
Pengguna Barang melalui
Pengelola Barang mengajukan
usul Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan kepada Gubernur disertai dengan pertimbangan
dan kelengkapan data;
usul Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan kepada Gubernur disertai dengan pertimbangan
dan kelengkapan data;
b.
Gubernur meneliti dan
mengkaji usul Hibah Barang Milik
Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat yang berlaku.
Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat yang berlaku.
c.
Apabila memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat menyetujui
dan/atau menetapkan Barang Milik Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;
peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat menyetujui
dan/atau menetapkan Barang Milik Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;
d.
Proses persetujuan Hibah
dilaksanakan dengan berpedoman
pada ketentuan yang berlaku.
pada ketentuan yang berlaku.
e.
Pengelola Barang
melaksanakan Hibah dengan berpedoman
pada persetujuan Gubernur, dan
pada persetujuan Gubernur, dan
f.
Pelaksanaan serah terima
barang yang dihibahkan harus
dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
8.
Hibah Barang Milik Daerah
dilaksanakan dengan tata cara:
a.
Pengguna Barang mengajukan
usul Hibah Barang Milik
Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola
Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil
pengkajian tim intern instansiPengguna Barang;
Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengelola
Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil
pengkajian tim intern instansiPengguna Barang;
b.
Pengelola Barang meneliti
dan mengkaji usul HibahBarang
Milik Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat yang
ditetapkan;
Milik Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat yang
ditetapkan;
c.
Apabila memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang dapat
menyetujui usul Hibah Barang Milik Daerah selain tanah
dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang dapat
menyetujui usul Hibah Barang Milik Daerah selain tanah
dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;
d.
Pengguna Barang
melaksanakan Hibah dengan
berpedoman pada persetujuan Pengelola Barang; dan
berpedoman pada persetujuan Pengelola Barang; dan
e.
pelaksanaan serah terima
barang yang dihibahkan harus
dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik
Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur
permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha
Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur
permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha Badan Usaha
Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karakteristik
Penyertaan Modal :
1.
Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud
pada butir (1) dapat dilakukan dengan pertimbangan:
pada butir (1) dapat dilakukan dengan pertimbangan:
a.
Barang Milik Daerah yang
dari awal pengadaannya sesuai
dokumen penganggaran diperuntukkan bagi Badan Usaha
Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara
dalam rangka penugasan pemerintah; atau
dokumen penganggaran diperuntukkan bagi Badan Usaha
Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara
dalam rangka penugasan pemerintah; atau
b.
Barang Milik Daerah lebih
optimal apabila dikelola oleh
Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang
dimiliki negara, baik yang sudah ada maupun yang akan
dibentuk.
Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang
dimiliki negara, baik yang sudah ada maupun yang akan
dibentuk.
2.
Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah atas Barang Milik Daerah
dapat berupa:
dapat berupa:
a.
Tanah dan/atau bangunan
yang telah diserahkan kepada
Gubernur untuk Barang MilikDaerah;
Gubernur untuk Barang MilikDaerah;
b.
Tanah dan/atau bangunan
pada Pengguna Barang; atau
c.
Barang Milik Daerah selain
tanah dan/atau bangunan.
3.
Penetapan Barang Milik
Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf a dilakukan
oleh Gubernur untuk Barang MilikDaerah,sesuai batas
kewenangannya.
bangunan yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf a dilakukan
oleh Gubernur untuk Barang MilikDaerah,sesuai batas
kewenangannya.
4.
Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf a dilaksanakan oleh
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf a dilaksanakan oleh
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah
5.
Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf b dilaksanakan oleh
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur untuk
Barang Milik Daerah.
sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf b dilaksanakan oleh
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur untuk
Barang Milik Daerah.
6.
Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf c dilaksanakan oleh
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur untuk
Barang Milik Daerah.
sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf c dilaksanakan oleh
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur untuk
Barang Milik Daerah.
7.
Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah atas Barang MilikDaerah
sebagaimana dimaksud dalam butir (3) huruf a dan huruf b
dilaksanakan dengan tata cara:
sebagaimana dimaksud dalam butir (3) huruf a dan huruf b
dilaksanakan dengan tata cara:
a.
Pengguna Barang melalui
Pengelola Barang mengajukan
usul Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik
Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan kepada Gubernur
disertai dengan pertimbangan dan kelengkapan data;
usul Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik
Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan kepada Gubernur
disertai dengan pertimbangan dan kelengkapan data;
b.
Gubernur meneliti dan
mengkaji usul Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah yang diajukan oleh Pengguna Barang.
Pemerintah Daerah yang diajukan oleh Pengguna Barang.
c.
Apabila memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat
menyetujui dan/atau menetapkanBarang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan
sebagai modal Pemerintah Daerah;
peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat
menyetujui dan/atau menetapkanBarang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan
sebagai modal Pemerintah Daerah;
d.
Pengelola Barang
melaksanakan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada persetujuan
Gubernur;
Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada persetujuan
Gubernur;
e.
Pengelola Barang menyiapkan
Rancangan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
dengan melibatkan instansi terkait;
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
dengan melibatkan instansi terkait;
f.
Pengelola Barang
menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
ditetapkan; dan
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
ditetapkan; dan
g.
Pengelola Barang melakukan
serah terima barang kepada
Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang
dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah
terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang
dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah
terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
8.
Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud dalam butir (3) huruf c dilaksanakan
dengan tata cara:
a. Pengguna Barang mengajukan usul Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada
Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data,
dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
Pemerintah Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada
Pengelola Barang disertai pertimbangan, kelengkapan data,
dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;
b.
Pengelola Barang meneliti
dan mengkaji
usulPenyertaan Modal Pemerintah Daerah yang diajukan
oleh Pengguna Barang ;
usulPenyertaan Modal Pemerintah Daerah yang diajukan
oleh Pengguna Barang ;
c.
Apabila memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang dapat
menyetujui usul Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh
Pengguna Barang sesuai batas kewenangannya;
peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang dapat
menyetujui usul Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
selain tanah dan/atau bangunan yang diajukan oleh
Pengguna Barang sesuai batas kewenangannya;
d.
Pengelola Barang menyiapkan
Rancangan PeraturanDaerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan
melibatkan instansi terkait;
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan
melibatkan instansi terkait;
e.
PengelolaBarangmenyampaikanRancanganPeraturan
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
ditetapkan; dan
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
ditetapkan; dan
f.
Pengguna Barang melakukan
serah terima barang kepada
Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang
dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah
terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang
dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah
terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
Pemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan dalam hal:
1.
Barang Milik Daerah tidak
dapat digunakan, tidak dapat
dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
2.
Terdapat alasan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
perundang-undangan.
3.
Pemusnahan dilaksanakan
oleh Pengguna Barang setelah
mendapat persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
mendapat persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
4.
Pelaksanaan Pemusnahan
sebagaimana dimaksud pada butir
(1) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada
Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
(1) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada
Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
5.
Pemusnahan dilakukan dengan
cara dibakar, dihancurkan,
ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penghapusan meliputi:
1.
Penghapusan dari Daftar
Barang Pengguna dan/atau
2.
Daftar Barang Kuasa
Pengguna; dan
3.
Penghapusan dari Daftar
Barang Milik Daerah.
4.
Penghapusan dari Daftar
Barang Pengguna dan/atau Daftar
Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal Barang Milik
Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal Barang Milik
Daerah sudah tidak
berada dalam penguasaan Pengguna
Barang dan/atau KuasaPengguna Barang.
Barang dan/atau KuasaPengguna Barang.
5.
Penghapusan dilakukan
dengan menerbitkan keputusan
Penghapusan dari
Pengelola Barang setelah mendapat
persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
persetujuan Gubernur untuk Barang Milik Daerah.
6.
Dikecualikan dari
ketentuan mendapat
persetujuan
Penghapusan
dari Gubernur, untuk Barang Milik Daerah yang
dihapuskan karena:
dihapuskan karena:
a.
Pengalihan Status
Penggunaan
b.
Pemindahtanganan; atau
c.
Pemusnahan.
7.
Gubernur dapat
mendelegasikan persetujuan Penghapusan
Barang Milik Daerah berupa barang persediaan kepada
Pengelola Barang.
Barang Milik Daerah berupa barang persediaan kepada
Pengelola Barang.
8.
Pelaksanaan Penghapusan
Barang Milik Daerah sebagaimana
dimaksud pada butir (2) dan butir (4) dilaporkan kepada
Gubernur.
dimaksud pada butir (2) dan butir (4) dilaporkan kepada
Gubernur.
9.
Penghapusan dari Daftar
Barang Milik Daerah dilakukan dalam
hal Barang Milik Daerah tersebut sudah beralih kepemilikannya,
terjadi Pemusnahan, atau karena sebab lain.
hal Barang Milik Daerah tersebut sudah beralih kepemilikannya,
terjadi Pemusnahan, atau karena sebab lain.
10.
Penghapusan sebagaimana
dimaksud pada butir (6) dilakukan:
a.
Berdasarkan keputusan
dan/atau laporan Penghapusan dari
Pengguna Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada
pada Pengguna Barang;
Pengguna Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada
pada Pengguna Barang;
b.
Berdasarkan keputusan
Gubernur untuk Barang Milik Daerah
yang berada pada Pengelola Barang.
yang berada pada Pengelola Barang.
1.
Pengelola Barang harus
melakukan pendaftaran dan pencatatan
Barang Milik Daerah yang berada di bawah penguasaannya ke
dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan
kodefikasi barang.
Barang Milik Daerah yang berada di bawah penguasaannya ke
dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan
kodefikasi barang.
2.
Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang harus melakukan
pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Daerah yang status
penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar
Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi
barang.
pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Daerah yang status
penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa
Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar
Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi
barang.
3.
Pengelola Barang menghimpun
Daftar Barang Pengguna/ Daftar
Barang Kuasa Pengguna.
Barang Kuasa Pengguna.
4.
Pengelola Barang menyusun
Daftar Barang Milik
5.
Daerah berdasarkan himpunan
Daftar Barang Pengguna/
Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengelola
menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
Daftar Barang Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Pengelola
menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
6.
Penggolongan dan kodefikasi
Barang Milik Daerah ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan
Menteri Keuangan.
oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan
Menteri Keuangan.
1.
Pengguna Barang melakukan Inventarisasi
Barang Milik Daerah
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
2.
Dalam hal Barang Milik
Daerah sebagaimana dimaksud pada
butir (1) berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan,
Inventarisasi dilakukan oleh Pengguna Barang setiap tahun.
butir (1) berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan,
Inventarisasi dilakukan oleh Pengguna Barang setiap tahun.
3.
Pengguna Barang
menyampaikan laporan hasil Inventarisasi
kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah
selesainya Inventarisasi.
kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah
selesainya Inventarisasi.
4.
Pengelola Barang melakukan
Inventarisasi Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam
penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam
penguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
1.
Kuasa Pengguna Barang harus
menyusun Laporan Barang
Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagai bahan
untuk menyusun neraca satuan kerja untuk disampaikan kepada
Pengguna Barang.
Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagai bahan
untuk menyusun neraca satuan kerja untuk disampaikan kepada
Pengguna Barang.
2.
Pengguna Barang menghimpun
Laporan Barang Kuasa
Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud
pada butir (1) sebagai bahan penyusunan Laporan Barang
Pengguna Semesteran dan Tahunan.
Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud
pada butir (1) sebagai bahan penyusunan Laporan Barang
Pengguna Semesteran dan Tahunan.
3.
Laporan Barang Pengguna
sebagaimana dimaksud pada butir
(2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca satuan
kerja perangkat daerah untuk disampaikan kepada Pengelola
Barang.
(2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca satuan
kerja perangkat daerah untuk disampaikan kepada Pengelola
Barang.
4.
Pengelola Barang harus
menyusun Laporan Barang
5.
Pengelola Semesteran dan
Tahunan.
6.
Pengelola Barang harus
menghimpun Laporan Barang
Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam butir (2) serta Laporan Barang Pengelola sebagaimana
dimaksud pada butir (1) sebagai bahan penyusunan Laporan
Barang Milik Daerah.
Pengguna Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam butir (2) serta Laporan Barang Pengelola sebagaimana
dimaksud pada butir (1) sebagai bahan penyusunan Laporan
Barang Milik Daerah.
7.
Laporan Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada butir
(2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca
Pemerintah Daerah.
(2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca
Pemerintah Daerah.
8.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pelaksanaan
pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
1.
Menteri Keuangan melakukan
pembinaan pengelolaan Barang
Milik Negara dan menetapkan kebijakan pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah.
Milik Negara dan menetapkan kebijakan pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah.
2.
Kebijakan sebagaimana
dimaksud pada butir (1) terdiri atas
kebijakan umum Barang Milik Negara/Daerah dan/atau kebijakan
teknis Barang Milik Negara.
kebijakan umum Barang Milik Negara/Daerah dan/atau kebijakan
teknis Barang Milik Negara.
3.
Menteri Dalam Negeri
melakukan pembinaan pengelolaanBarang
Milik Daerah dan
menetapkan kebijakan sesuai dengan
kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada butir (2).
kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada butir (2).
Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah
dilakukan oleh:
1.
Pengguna Barang melalui
pemantauan dan penertiban; dan/atau
2.
Pengelola Barang melalui
pemantauan dan investigasi.
Karakteristik Pengawasan dan Pengendalian
1.
Pengguna Barang melakukan
pemantauan dan penertiban
terhadap Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan,
Penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik
Daerah yang berada di dalam penguasaannya.
terhadap Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan,
Penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik
Daerah yang berada di dalam penguasaannya.
2.
Pelaksanaan pemantauan dan
penertiban untuk kantor/satuan
kerja dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang.
kerja dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang.
3.
Pengguna Barang dan Kuasa
Pengguna Barang dapat meminta
aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit
tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban.
aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit
tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban.
4.
Pengguna Barang dan Kuasa
Pengguna Barang menindaklanjuti
hasil audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
hasil audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5.
Pengelola Barang melakukan
pemantauan dan investigasi atas
pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindah-
tanganan Barang Milik Daerah, dalam rangka penertiban
Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Barang
Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindah-
tanganan Barang Milik Daerah, dalam rangka penertiban
Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Barang
Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6.
Pemantauan dan investigasi
dapat ditindaklanjuti oleh Pengelola
Barang dengan meminta aparat pengawasan intern Pemerintah
untuk melakukan audit atas pelaksanaan Penggunaan,
Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
Barang dengan meminta aparat pengawasan intern Pemerintah
untuk melakukan audit atas pelaksanaan Penggunaan,
Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
7.
Hasil audit disampaikan
kepada Pengelola Barang untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
8.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pelaksanaan
pengawasan dan pengendalian atas Barang Milik Daerah diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
pengawasan dan pengendalian atas Barang Milik Daerah diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
1.
Diharapkan Modul Mata
Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah ini
dapat menjawab tujuan sebagaimana yang diharapkan agar
semua
kepala sekolah sebagai peserta diklat Manajemen Sekolah ini dapat
memahami dan menjelaskan makna dari Pengelolaan Barang
Daerah yang meliputi Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran,
Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan
kepala sekolah sebagai peserta diklat Manajemen Sekolah ini dapat
memahami dan menjelaskan makna dari Pengelolaan Barang
Daerah yang meliputi Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran,
Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan
Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan,
Penghapusan,
Penatausahaan serta Pembinaan,Pengawasan dan
Pengendalian.
Pengendalian.
2. Mengingat dalam Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat
Pengelolaan Barang Milik Daerah ini hanya dialokasikan waktu 3
(tiga) jam pelajaran sehingga rangkaian materi harus disesuaikan
dengan hal-hal urgent yang paling dibutuhkan sebagai Kepala
Sekolah meliputi Penggunaan, Pemeliharaan, Penghapusan dan
Penatausahaan Barang Milik Daerah.
Pengelolaan Barang Milik Daerah ini hanya dialokasikan waktu 3
(tiga) jam pelajaran sehingga rangkaian materi harus disesuaikan
dengan hal-hal urgent yang paling dibutuhkan sebagai Kepala
Sekolah meliputi Penggunaan, Pemeliharaan, Penghapusan dan
Penatausahaan Barang Milik Daerah.
1. Diklat Manajemen Sekolah peruntukan bagi Kepala Sekolah
khususnya penyampaian materi Pengelolaan Barang Milik Daerah
melalui modul PBMD ini sangat penting sekali berkenaan dengan
banyaknya temuan dalam pemeriksaan oleh institusi
internal/eksternal yang dilakukan secara regular maupun khusus
yang mengindikasikan terkait dengan masalah hukum dalam hal ini
Kepala Sekolah tidak tahu menahu masalah hakikinya, sebagai
contoh :
khususnya penyampaian materi Pengelolaan Barang Milik Daerah
melalui modul PBMD ini sangat penting sekali berkenaan dengan
banyaknya temuan dalam pemeriksaan oleh institusi
internal/eksternal yang dilakukan secara regular maupun khusus
yang mengindikasikan terkait dengan masalah hukum dalam hal ini
Kepala Sekolah tidak tahu menahu masalah hakikinya, sebagai
contoh :
> Banyak barang daerah yang
keberadaannya di sekolah tidak
dipahami oleh Kepala Sekolah riwayat perolehannya maupun
dipahami oleh Kepala Sekolah riwayat perolehannya maupun
statusnya,
hal ini bisa jadi karena Dinas Pendidikan tidak
pernah mensosialisasikannya
pernah mensosialisasikannya
> Begitu juga keberadaan lahan
sekolah, banyak Kepala
Sekolah tidak memahaminya
Sekolah tidak memahaminya
2.
Kedepan mengingat
pentingnya diketahui oleh semua Kepala
Sekolah mengenai Pengelolaan Barang Daerah sebaiknya mata
diklat PBMD ini diberi tambahan jam pelajaran menjadi minimal 6
(enam) jam pelajaran sehingga semua tahapan PBMD dapat
tersampaikan dengan utuh
Sekolah mengenai Pengelolaan Barang Daerah sebaiknya mata
diklat PBMD ini diberi tambahan jam pelajaran menjadi minimal 6
(enam) jam pelajaran sehingga semua tahapan PBMD dapat
tersampaikan dengan utuh
3.
Selain Kepala Sekolah
sebagai pesertanya perlu dipertimbangkan
juga pesertanya adalah pembantu Pengurus Barang Sekolah.
juga pesertanya adalah pembantu Pengurus Barang Sekolah.
Aset Tetap Renovasi
Berita Acara Serah Terima
Bangun Guna Serah
Badan Layanan Umum Daerah
Barang Milik Daerah
Bangun Serah Guna
Izin Mendirikan Bangunan
KonstruksiDalam Pengerjaan
Kerja Sama Pemanfaatan
Kerja Sama Pemanfaatan Infrastruktur
No comments:
Post a Comment