Pemerintah
Republik Indonesia telah banyak melakukan
berbagai upaya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
nasional. Upaya pemerintah tersebut tercermin dari kebijakan-
kebijakan yang telah dikeluarkan dan dilaksanakan seperti
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
berbagai upaya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
nasional. Upaya pemerintah tersebut tercermin dari kebijakan-
kebijakan yang telah dikeluarkan dan dilaksanakan seperti
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kemudian
Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen.Diknas) yang
meliputi 8 Standar Nasional Pendidikan untuk sekolah dasar dan
menengah yaitu:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen.Diknas) yang
meliputi 8 Standar Nasional Pendidikan untuk sekolah dasar dan
menengah yaitu:
1. Standar isi (SI)
2. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Standar Prasarana dan Sarana
5. Standar Pengelolaan
6. Standar Penilaian
7. Standar Pembiayaan
8.
Standar proses
Berdasarkan
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan,
harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan,
harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Rencana Kerja
Sekolah (RKS) dan Rancangan Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan sesuatu yang mutlak ada di
setiap sekolah atau madrasah. Sebagaimana telah di atur dalam
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan sesuatu yang mutlak ada di
setiap sekolah atau madrasah. Sebagaimana telah di atur dalam
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
RKS dan RKAS dijadikan dasar
pengelolaan sekolah / madrasah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan
dan akuntabel.
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan
dan akuntabel.
Dengan demikian RKS adalah gambaran umum
rencana
pengembangan sekolah empat tahunan dan RKAS adalah jabaran
rinci program sekolah tahunan yang disusun oleh sekolah untuk
memenuhi SNP. RKS dan RKAS merupakan satu kesatuan. Terkait
dengan hal itu di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggunakan
e-RKAS, yaitu Aplikasi Sistem Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah Berbasis Elektronik yang di gunakan di lingkungan Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
pengembangan sekolah empat tahunan dan RKAS adalah jabaran
rinci program sekolah tahunan yang disusun oleh sekolah untuk
memenuhi SNP. RKS dan RKAS merupakan satu kesatuan. Terkait
dengan hal itu di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggunakan
e-RKAS, yaitu Aplikasi Sistem Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah Berbasis Elektronik yang di gunakan di lingkungan Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
1.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan
tentang Standar Pengelolaan
2.
Peraturan Gubernur Nomor
102 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran sekolah / Madrasah
Penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran sekolah / Madrasah
3. Peraturan Gubernur Nomor
22 Tahun 2016 tentang Standar biaya
4. Peraturan Gubernur Nomor
59 Tahun 2016 tentang BOP
Modul ini membahas Konsep, Tujuan dan penyusunan RKS, RKAS,
serta konsep dan sistem serta aplikasi e-RKAS
serta konsep dan sistem serta aplikasi e-RKAS
Modul ini digunakan sebagai bahan
diklat bagi PNS Kepala Sekolah.
Melalui modul ini peserta diklat mampu meningkatkan kompetensinya
baik dari aspek pengetahuan, sikap dan ketrampilan dan dapat
melaksanakan kegiatan penyusunan e-RKAS dan pelayanan
pendidikan secara maksimal.
Melalui modul ini peserta diklat mampu meningkatkan kompetensinya
baik dari aspek pengetahuan, sikap dan ketrampilan dan dapat
melaksanakan kegiatan penyusunan e-RKAS dan pelayanan
pendidikan secara maksimal.
Melalui pembelajaran tentang Konsep dan
aplikasi e-
RKAS peserta mampu mengidentifikasi dan analisa data,
menverifikasi dan memvalidasi kesesuaian data, membuat
program kegiatan berbasis e-RKAS serta menyelesaikan
permasalahan penganggaran sekolah.
RKAS peserta mampu mengidentifikasi dan analisa data,
menverifikasi dan memvalidasi kesesuaian data, membuat
program kegiatan berbasis e-RKAS serta menyelesaikan
permasalahan penganggaran sekolah.
a. Peserta dapat menjelaskan tentang RKS dan RKAS.
b. Peserta dapat melakukan penyusunan program sekolah
berbasis e-RKAS.
berbasis e-RKAS.
c. Peserta dapat melakukan verifikasi dan validasi dokumen
program kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
program kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
d.
Menerapkan tentang konsep
dan implementasi RKAS
berbasis elektronik (e-RKAS) sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
berbasis elektronik (e-RKAS) sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
1. KONSEP RKS, RKAS dan e-RKAS
a. Tujuan Penyusunan RKS
b. Langkah-langkah Penyusunan RKS
c. Langkah-langkah Membentuk Tim Penyusun RKS
d.
Tujuan Penyusunan RKAS
e.
Langkah Langkah Penyusunan
RKAS
2. KONSEP APLIKASI E-RKAS
a. Manfaat e-RKAS
b. e-RKAS dan kewajiban sekolah
c. Hasil akhir ( Out Put ) e-RKAS
d. Konsep e-RKAS
e. Aplikasi e-RKAS
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional
(Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan,
setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, harus menyusun Rencana
Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS). Rencana Kerja Sekolah (RKS ) dan Rancangan Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan sesuatu yang mutlak ada di setiap
sekolah atau madrasah. Sebagaimana telah di atur dalam Permen Diknas
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
(Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan,
setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, harus menyusun Rencana
Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS). Rencana Kerja Sekolah (RKS ) dan Rancangan Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan sesuatu yang mutlak ada di setiap
sekolah atau madrasah. Sebagaimana telah di atur dalam Permen Diknas
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
RKS dan RKAS dijadikan dasar
pengelolaan sekolah / madrasah
yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan
dan akuntabel. RKS adalah suatu dokumen yang memuat rencana
program pengembangan sekolah empat tahun ke depan dengan
mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki menuju sekolah yang
memenuhi Standar Nasional Pedidikan (SNP). RKS berisi rangkaian
rencana berbagai upaya sekolah dan pihak lain yang terkait untuk
mengatasi berbagai persoalan sekolah yang ada saat ini menuju
terpenuhinya SNP.
yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan
dan akuntabel. RKS adalah suatu dokumen yang memuat rencana
program pengembangan sekolah empat tahun ke depan dengan
mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki menuju sekolah yang
memenuhi Standar Nasional Pedidikan (SNP). RKS berisi rangkaian
rencana berbagai upaya sekolah dan pihak lain yang terkait untuk
mengatasi berbagai persoalan sekolah yang ada saat ini menuju
terpenuhinya SNP.
RKAS adalah dokumen yang berisi
rencana program
pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan
RKS untuk mengatasi kesenjangan yang ada antara kenyataan dengan
yang diharapkan menuju terpenuhinya SNP. Dengan demikian RKS
adalah gambaran umum rencana pengembangan sekolah empat tahunan
dan RKAS adalah jabaran rinci program sekolah tahunan yang disusun
oleh sekolah untuk memenuhi SNP. RKS dan RKAS merupakan satu
kesatuan.
pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan
RKS untuk mengatasi kesenjangan yang ada antara kenyataan dengan
yang diharapkan menuju terpenuhinya SNP. Dengan demikian RKS
adalah gambaran umum rencana pengembangan sekolah empat tahunan
dan RKAS adalah jabaran rinci program sekolah tahunan yang disusun
oleh sekolah untuk memenuhi SNP. RKS dan RKAS merupakan satu
kesatuan.
Terkait dengan hal itu di
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah
menggunakan e-RKAS, yaitu Aplikasi Sistem Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah Berbasis Elektronik yang digunakan di lingkungan
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
menggunakan e-RKAS, yaitu Aplikasi Sistem Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah Berbasis Elektronik yang digunakan di lingkungan
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
1.
Menjamin agar tujuan
sekolah / madrasah yang telah dirumuskan
dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko
yang kecil.
dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko
yang kecil.
2.
Mendukung koordinasi antar
stake holder sekolah.
3.
Menjamin terciptanya
integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar
pelaku sekolah, antar sekolah dan Pembina pendidikan, dan antar
waktu.
pelaku sekolah, antar sekolah dan Pembina pendidikan, dan antar
waktu.
4.
Menjamin keterkaitan dan
konsistensi dan perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
5.
Mengoptimalkan partisipasi
warga sekolah dan masyarakat.
6.
Menjamin tercapainya
penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan dan berkesinambungan.
efektif, berkeadilan dan berkesinambungan.
RKS pada umumnya dibuat pada awal tahun
pertama untuk
empat tahun mendatang dan harus memperhatikan kebutuhan
sekolah, masyarakat serta sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan. Penyusunan RKS dapat dilakukan oleh sekolah dengan
urutan berikut :
empat tahun mendatang dan harus memperhatikan kebutuhan
sekolah, masyarakat serta sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan. Penyusunan RKS dapat dilakukan oleh sekolah dengan
urutan berikut :
1. Membentuk Tim Penyusun RKS
2. Analisis Lingkungan Strategis
3. Menetapkan Visi, Misi, Tujuan
4. Identifikasi Tantangan Nyata: membandingkan antara kondisi ideal
(SNP) dengan kondisi nyata (saat ini) antara lain melalui EDS
(SNP) dengan kondisi nyata (saat ini) antara lain melalui EDS
5. Perumusan Program Strategis untuk Pemenuhan SNP (Empat
Tahunan)
Tahunan)
6. Perumusan Strategi Pencapaian Pemenuhan SNP (Empat
Tahunan)
Tahunan)
7. Perumusan Hasil yang Diharapkan (Empat Tahunan)
8. Penyusunan RKAS (Kegiatan Pemenuhan SNP Satu Tahunan)
Pencapaian
sekolah merupakan hasil kerja dari seluruh
stakeholders (pemangku kepentingan). Karena itu diharapkan setiap
kegiatan harus melibatkan warga sekolah sehingga seluruh warga
merasa bertanggung jawab terhadap program dan akan mengawal
sampai selasainya program dengan efektif dan efisian.
stakeholders (pemangku kepentingan). Karena itu diharapkan setiap
kegiatan harus melibatkan warga sekolah sehingga seluruh warga
merasa bertanggung jawab terhadap program dan akan mengawal
sampai selasainya program dengan efektif dan efisian.
Dalam
penyusunan RKS, kepala sekolah pertama kali
membentuk Tim Penyusunan RKS dengan personil yang kompeten
dan dipandang menguasai permasalahannya. Tim penyusun RKS ini
juga merupakan tim yang akan menyusun RKAS untuk jangka waktu
satu tahunan.
membentuk Tim Penyusunan RKS dengan personil yang kompeten
dan dipandang menguasai permasalahannya. Tim penyusun RKS ini
juga merupakan tim yang akan menyusun RKAS untuk jangka waktu
satu tahunan.
Langkah-langkah
penyusunan tim penyusun RKS :
1. Kepala Sekolah mensosialisasikan rencana penyusunan RKS.
2.
Menyusun tim melalui rapat
yang dihadiri oleh kepala sekolah,
semua wakasek, semua guru, semua tenaga kependidikan, dan
komite sekolah.
semua wakasek, semua guru, semua tenaga kependidikan, dan
komite sekolah.
a.
|
Penanggung Jawab
|
: Kepala Sekolah
|
b.
|
Ketua
|
: Wakil Kepala Sekolah
|
c.
|
Sekretaris
|
: Seorang guru
|
d.
|
Anggota
|
: - Seksi Standar isi Dua orang guru
|
|
seksi dan sekretaris).
-
Seksi Standar Proses Dua
orang
guru (seksi dan sekretaris)
guru (seksi dan sekretaris)
-
Seksi Standar Penilaian Dua
orang
guru (seksi dan sekretaris)
guru (seksi dan sekretaris)
-
Seksi SKL Dua orang guru
(seksi
dan sekretaris)
dan sekretaris)
-
Seksi Sarpras Satu guru dan
satu
tu (seksi dan sekretaris)
tu (seksi dan sekretaris)
-
Seksi Tendik Dua orang guru
(seksi
dan sekretaris)
dan sekretaris)
-
Seksi Pembiayaan Satu guru
dan satu
tu (seksi dan sekretaris)
tu (seksi dan sekretaris)
-
Seksi Pengelolaan Dua orang
guru
(seksi dan sekretaris)
(seksi dan sekretaris)
-
Seksi Kesiswaan Dua orang
guru
(seksi dan sekretaris)
(seksi dan sekretaris)
-
Seksi Budaya Sekolah Dua
orang
guru (seksi dan sekretaris)
guru (seksi dan sekretaris)
-
Seksi Lingkungan Sek. Dua
orang
guru (seksi dan sekretaris)
guru (seksi dan sekretaris)
1. Kepala Sekolah menerbitkan Surat Keputusan Tim Penyusun RKS
dan melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
dan melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Tim penyusun RKS melakukan koordinasi, konsolidasi dan
musyawarah menyusun rincian tugas masing-masing bagian.
musyawarah menyusun rincian tugas masing-masing bagian.
1. Penanggung Jawab Tim :
a. Bertanggung Jawab tersusunnya RKS.
b. Berkoordinasi dengan Ketua Tim dalam rangka penyusunan
RKS.
RKS.
2. Ketua Tim Penyusunan RKS :
a. Bersama tim menyusun agenda kegiatan penyusunan RKS.
b. Membagi tugas ke seluruh tim penyusun RKS.
c.
Memonitor dan mensupervisi
pelaksanaan penyusunan RKS
ke masing-masing bagian.
ke masing-masing bagian.
e. Melaporkan progres report masing-masing bagian kepada
Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah.
3. Sekretaris Tim Penyusun RKAS :
a. Membuat laporan pelaksanaan penyusunan RKS ke Ketua Tim.
b.
Membuat laporan hasil
penyusunan RKS.
4. Anggota Tim Penyusunan RKS
a. Seksi Standar Isi
1)
Mengevaluasi dan
mengidentifikasi pelaksanaan standar
isi tahun sebelumnya.
isi tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan.
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar isi.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5)
Mengusulkan strategi
pelaksanaan pemenuhan.
b. Seksi Standar Proses
1)
Mengevaluasi dan
mengidentifikasi pelaksanaan standar
proses tahun sebelumnya.
proses tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan.
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar proses.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5)
Mengusulkan strategi
pelaksanaan pemenuhan.
c. Seksi Standar Penilaian
1)
Mengevaluasi dan
mengidentifikasi pelaksanaan standar
penilaian tahun sebelumnya.
penilaian tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan.
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar penilaian.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5)
Mengusulkan strategi
pelaksanaan pemenuhan.
d. Seksi Standar Kompetensi Lulusan
1)
Mengevaluasi dan
mengidentifikasi pelaksanaan standar
kompetensi lulusan tahun sebelumnya.
kompetensi lulusan tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan.
3)
Mencatat keberhasilan
pemenuhan standar kompetensi
lulusan.
lulusan.
4)
Merumuskan dan mengusulkan
jenis kegiatan .
5)
Mengusulkan strategi
pelaksanaan pemenuhan.
e. Seksi Standar Sarana Prasarana
1)
Mengevaluasi dan
mengidentifikasi pelaksanaan standar
sarpras tahun sebelumnya.
sarpras tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan.
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar sarpras.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5)
Mengusulkan strategi
pelaksanaan pemenuhan
f. Seksi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1)
Mengevaluasi dan
mengidentifikasi pelaksanaan standar
tendik tahun sebelumnya.
tendik tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan.
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar Tendik.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5)
Mengusulkan strategi
pelaksanaan pemenuhan.
g. Seksi Standar Pembiayaan
1)
Mengevaluasi dan
mengidentifikasi pelaksanaan standar
pembiayaan tahun sebelumnya.
pembiayaan tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan.
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar pembiayaan.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan.
5)
Mengusulkan strategi
pelaksanaan pemenuhan.
h. Seksi Standar Pengelolaan:
1)
Mengevaluasi dan
mengidentifikasi pelaksanaan standar
pengelolaan tahun sebelumnya.
pengelolaan tahun sebelumnya.
2) Mencatat kendala pelaksanaan kegiatan
3) Mencatat keberhasilan pemenuhan standar pengelolaan.
4) Merumuskan dan mengusulkan jenis kegiatan .
5) Mengusulkan strategi pelaksanaan pemenuhan.
RKAS disusun dengan tujuan :
1. Memberikan arah yang jelas program sekolah.
2.
Merencanakan
kegiatan-kegiatan sekolah di masa yang akan
datang.
datang.
3.
Menjamin tercapainya integrasi, sinkronisasi,
dan sinergi
pendanaan pada kegiatan- kegiatan sekolah.
pendanaan pada kegiatan- kegiatan sekolah.
4.
Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
5.
Mengoptimalkan partisipasi
warga sekolah dan masyarakat
dan hal dukungan financial.
dan hal dukungan financial.
6.
Menjamin tercapainya
penggunaan sumber dana secara efisien,
efektif, berkeadilan, dan berkesinambungan.
efektif, berkeadilan, dan berkesinambungan.
1.
Membentuk Tim Penyusun RKAS
Pada bagian sebelumnya telah diuraikan
tentang RKS dan
Tim Penyusun RKS. Karena RKAS itu merupakan rencana yang
lebih rinci dalam satu tahunan dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari RKS, maka Tim Penyusun RKAS adalah juga tim
Penyusun RKS. Oleh karena itu, di bagian ini tidak akan dibahas
lagi tentang tim tersebut. Hanya saja untuk melakukan
penyusunan RKAS ini tim RKS harus menjabarkan lebih mendetail
rencana kerja untuk jangka waktu satu tahun.
Tim Penyusun RKS. Karena RKAS itu merupakan rencana yang
lebih rinci dalam satu tahunan dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari RKS, maka Tim Penyusun RKAS adalah juga tim
Penyusun RKS. Oleh karena itu, di bagian ini tidak akan dibahas
lagi tentang tim tersebut. Hanya saja untuk melakukan
penyusunan RKAS ini tim RKS harus menjabarkan lebih mendetail
rencana kerja untuk jangka waktu satu tahun.
2.
Melakukan Analisa
Situasional Sekolah
Pada garis
besarnya adalah melaksanakan kajian
terhadap situasi dan kondisi sekolah beserta lingkungan yang ada,
baik ditinjau dari sisi geografis, demografis (termasuk jenjang
pendidikan di bawah dan di atasnya), sosial masyarakat, ekonomi,
input siswa, komponen-komponen sekolah, dan lainnya.
terhadap situasi dan kondisi sekolah beserta lingkungan yang ada,
baik ditinjau dari sisi geografis, demografis (termasuk jenjang
pendidikan di bawah dan di atasnya), sosial masyarakat, ekonomi,
input siswa, komponen-komponen sekolah, dan lainnya.
Analisa ini pada intinya akan menemukan
potret nyata
sekolah dan lingkungan sekitar secara obyektif dalam bentuk profil
sekolah.
sekolah dan lingkungan sekitar secara obyektif dalam bentuk profil
sekolah.
3.
Menetapkan tujuan satu
tahunan
Rumusan tujuan
satu tahunan (atau sering disebut juga
dengan istilah tujuan situasional) ini merupakan penjabaran lebih
rinci, operasional, dan terukur dari tujuan empat tahunan. Oleh
karena itu, tujuan di sini tidak boleh berbeda atau menyimpang
dari tujuan empat tahunan.
dengan istilah tujuan situasional) ini merupakan penjabaran lebih
rinci, operasional, dan terukur dari tujuan empat tahunan. Oleh
karena itu, tujuan di sini tidak boleh berbeda atau menyimpang
dari tujuan empat tahunan.
Secara substansi tujuan tersebut lebih
mentitikberatkan
kepada tujuan pencapaian standar nasional dalam berbagai aspek
pendidikan. Tujuan harus menggambarkan mutu dan kuantitas
berstandar nasional yang ingin dicapai, dan terukur agar mudah
melakukan evaluasi keberhasilannya.
kepada tujuan pencapaian standar nasional dalam berbagai aspek
pendidikan. Tujuan harus menggambarkan mutu dan kuantitas
berstandar nasional yang ingin dicapai, dan terukur agar mudah
melakukan evaluasi keberhasilannya.
4.
Melakukan identifikasi
tantangan nyata
Tantangan
nyata adalah selisih antara kondisi nyata
sekarang (saat sekolah melakukan analisis/evaluasi diri) dengan
kondisi ideal yang di harapkan berdasarkan tuntutan standar
nasional pendidikan (SNP).
sekarang (saat sekolah melakukan analisis/evaluasi diri) dengan
kondisi ideal yang di harapkan berdasarkan tuntutan standar
nasional pendidikan (SNP).
Itulah
sebabnya untuk menetapkan kondisi saat ini,
sekolah perlu melakukan evaluasi diri didasarkan pada 8 (delapan
) SNP yaitu Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar
Proses, Standar Pengelolaan, Standar Sarana Prasarana, Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Penilaian dan
Standar Pembiayaan.
sekolah perlu melakukan evaluasi diri didasarkan pada 8 (delapan
) SNP yaitu Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar
Proses, Standar Pengelolaan, Standar Sarana Prasarana, Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Penilaian dan
Standar Pembiayaan.
Identifikasi tantangan nyata bisa
dilakukan dengan
membandingkan antara kondisi yang diharapkan satu tahun ke
depan dengan kondisi saat ini. Untuk mengetahui kondisi saat ini
antara lain dengan menggunakan berbagai teknik/metode,
misalnya dengan melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Dengan
melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah
misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan,
bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan serta
bagianbagian yang belum memenuhi SNP.
membandingkan antara kondisi yang diharapkan satu tahun ke
depan dengan kondisi saat ini. Untuk mengetahui kondisi saat ini
antara lain dengan menggunakan berbagai teknik/metode,
misalnya dengan melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Dengan
melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah
misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan,
bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan serta
bagianbagian yang belum memenuhi SNP.
a.
Standar Lulusan
Misalnya berdasarkan hasil evaluasi diri
sekolah untuk
standar kelulusan, bidang akademik, aspek pencapaian KKM,
hasilnya adalah sebagai berikut : Rata-rata nilai ketuntasan
belajar kelompok mata pelajaran estetika yaitu mapel seni
budaya : 6,00, kondisi ideal yang diharapkan rata-rata nilai
ketuntasan belajar kelompok mata pelajaran estetika yaitu
mapel seni budaya adalah 8,00, maka besarnya tantangan
nyata adalah 2,00.
standar kelulusan, bidang akademik, aspek pencapaian KKM,
hasilnya adalah sebagai berikut : Rata-rata nilai ketuntasan
belajar kelompok mata pelajaran estetika yaitu mapel seni
budaya : 6,00, kondisi ideal yang diharapkan rata-rata nilai
ketuntasan belajar kelompok mata pelajaran estetika yaitu
mapel seni budaya adalah 8,00, maka besarnya tantangan
nyata adalah 2,00.
b.
Standar Isi
Misalnya berdasarkan hasil evaluasi diri
sekolah
untuk standar isi diperoleh kondisi nyata isi kurikulum yang
dilaksanakan di sekolah terdiri dari 5 aspek, kondisi ideal
mestinya isi kurikulum yang dilaksanakan sekolah terdiri dari
9 aspek maka besarnya tantangan nyata adalah pemenuhan
4 aspek.
untuk standar isi diperoleh kondisi nyata isi kurikulum yang
dilaksanakan di sekolah terdiri dari 5 aspek, kondisi ideal
mestinya isi kurikulum yang dilaksanakan sekolah terdiri dari
9 aspek maka besarnya tantangan nyata adalah pemenuhan
4 aspek.
c.
Standar Proses
Misalnya
berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
untuk standar proses diperoleh kondisi nyata jumlah guru
yang membuat perencanaan pengembangan atau
untuk standar proses diperoleh kondisi nyata jumlah guru
yang membuat perencanaan pengembangan atau
penyusunan
silabus secara sendiri-sendiri dari semua mata
pelajaran sebanyak 50%. Kondisi ideal mestinya jumlah guru
yang membuat perencanaan pengembangan atau
pelajaran sebanyak 50%. Kondisi ideal mestinya jumlah guru
yang membuat perencanaan pengembangan atau
penyusunan silabus secara
sendiri-sendiri dari semua mata
pelajaran sebanyak 100% maka besarnya tantangan nyata
adalah 50%.
pelajaran sebanyak 100% maka besarnya tantangan nyata
adalah 50%.
d.
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Misalnya berdasarkan hasil evaluasi diri
sekolah untuk
standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan diperoleh kondisi
nyata jumlah guru mata pelajaran yang mengajar sesuai
dengan latar belakang pendidikannya dari keseluruhan guru
yang ada adalah 75%, kondisi ideal mestinya jumlah guru
mata pelajaran yang mengajar sesuai dengan latar belakang
pendidikannya dari keseluruhan guru yang ada adalah 100%,
maka besarnya tantangan nyata adalah 25%.
standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan diperoleh kondisi
nyata jumlah guru mata pelajaran yang mengajar sesuai
dengan latar belakang pendidikannya dari keseluruhan guru
yang ada adalah 75%, kondisi ideal mestinya jumlah guru
mata pelajaran yang mengajar sesuai dengan latar belakang
pendidikannya dari keseluruhan guru yang ada adalah 100%,
maka besarnya tantangan nyata adalah 25%.
e.
Standar Sarana dan
Prasarana
Misalnya berdasarkan hasil evaluasi diri
sekolah untuk
standar Sarana dan Prasarana diperoleh kondisi nyata
Sarpras ruang pimpinan baru memenuhi standar minimal
sampai tahun terakhir mencapai 75%, kondisi ideal mestinya
sarpras ruang pimpinan telah memenuhi standar minimal
sampai tahun terakhir mencapai 100%, maka besarnya
tantangan nyata adalah 25%.
standar Sarana dan Prasarana diperoleh kondisi nyata
Sarpras ruang pimpinan baru memenuhi standar minimal
sampai tahun terakhir mencapai 75%, kondisi ideal mestinya
sarpras ruang pimpinan telah memenuhi standar minimal
sampai tahun terakhir mencapai 100%, maka besarnya
tantangan nyata adalah 25%.
f.
Standar Pengelolaan
Misalnya berdasarkan hasil evaluasi diri
sekolah untuk
standar Pengelolaan diperoleh kondisi nyata sekolah
melaksanakan sosialisasi baru melibatkan 3 unsur: Kondisi
ideal mestinya sekolah melaksanakan sosialisasi melibatkan 6
unsur, maka besarnya tantangan nyata adalah menambah 3
unsur.
standar Pengelolaan diperoleh kondisi nyata sekolah
melaksanakan sosialisasi baru melibatkan 3 unsur: Kondisi
ideal mestinya sekolah melaksanakan sosialisasi melibatkan 6
unsur, maka besarnya tantangan nyata adalah menambah 3
unsur.
g.
Standar Pembiayaan
Misalnya berdasarkan hasil evaluasi diri
sekolah
untuk standar Pembiayaan diperoleh kondisi nyata sekolah
menyusun RKS dan RKAS yang di dalamnya memuat
RAPBS dengan melibatkan stakeholders dan baru
mencakup 6 unsur, kondisi ideal mestinya sekolah
menyusun RKS dan RKAS yang di dalamnya memuat
RAPBS dengan melibatkan stakeholders dan mencakup 10
unsur, maka besarnya tantangan nyatanya adalah
menambah 4 unsur.
untuk standar Pembiayaan diperoleh kondisi nyata sekolah
menyusun RKS dan RKAS yang di dalamnya memuat
RAPBS dengan melibatkan stakeholders dan baru
mencakup 6 unsur, kondisi ideal mestinya sekolah
menyusun RKS dan RKAS yang di dalamnya memuat
RAPBS dengan melibatkan stakeholders dan mencakup 10
unsur, maka besarnya tantangan nyatanya adalah
menambah 4 unsur.
h.
Standar Penilaian
Misalnya
berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
untuk standar penilaian, komponen penilaian oleh pendidik,
aspek pemanfaatan hasil penilaian, hasilnya adalah sebagai
berikut : jumlah guru 30 orang, kondisi nyata di sekolah guru
yang memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki
proses pembelajaran adalah 15 orang, sedangkan kondisi
idealnya mestinya semua guru memanfaatkan hasi penilaian
untuk memperbaiki pembelajaran, maka tantangan nyatanya
adalah 15 guru atau 50 %.Selanjutnya, sekolah merumuskan
berbagai alternatip pemecahan persoalan dari setiap
permasalahan yang ada.
untuk standar penilaian, komponen penilaian oleh pendidik,
aspek pemanfaatan hasil penilaian, hasilnya adalah sebagai
berikut : jumlah guru 30 orang, kondisi nyata di sekolah guru
yang memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki
proses pembelajaran adalah 15 orang, sedangkan kondisi
idealnya mestinya semua guru memanfaatkan hasi penilaian
untuk memperbaiki pembelajaran, maka tantangan nyatanya
adalah 15 guru atau 50 %.Selanjutnya, sekolah merumuskan
berbagai alternatip pemecahan persoalan dari setiap
permasalahan yang ada.
Dari
alternatife-alternatif pemecahan persoalan yang
ada, Kepala sekolah bersama-sama dengan unsur Tim
Pengembang RKS serta Komite Sekolah, menyusun
rencana kegiatan untuk mencapai tujuan atau sasaran yang
telah ditetapkan. Rencana yang dibuat harus menjelaskan
secara detail dan lugas tentang aspek-aspek yang ingin
dicapai, kegiatan yang harus dilakukan, siapa yang harus
melaksanakan, kapan dan dimana dilaksanakan, dan berapa
biaya yang diperlukan.
ada, Kepala sekolah bersama-sama dengan unsur Tim
Pengembang RKS serta Komite Sekolah, menyusun
rencana kegiatan untuk mencapai tujuan atau sasaran yang
telah ditetapkan. Rencana yang dibuat harus menjelaskan
secara detail dan lugas tentang aspek-aspek yang ingin
dicapai, kegiatan yang harus dilakukan, siapa yang harus
melaksanakan, kapan dan dimana dilaksanakan, dan berapa
biaya yang diperlukan.
Hal itu juga
diperlukan untuk memudahkan sekolah
dalam menjelaskan dan memperoleh dukungan dari
pemerintah maupun orangtua peserta didik, baik secara
moral maupun finansial.
dalam menjelaskan dan memperoleh dukungan dari
pemerintah maupun orangtua peserta didik, baik secara
moral maupun finansial.
5.
Menyusun rencana biaya
(besar dana, alokasi, sumber dana)
Selanjutnya sekolah merencanakan alokasi
anggaran biaya
untuk kepentingan satu tahun. Dalam membuat rencana anggaran
ini dari setiap besarnya alokasi dana harus dimasukkan asal
semua sumber dana, misalnya dana dari rutin atau daerah
(provinsi dan kabupaten/kota), dari pusat (BOS, block grant, dll),
dari komite sekolah, atau dari sumber dana lainnya. Penyusunan
rencana anggaran ini dituangkan ke dalam Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
untuk kepentingan satu tahun. Dalam membuat rencana anggaran
ini dari setiap besarnya alokasi dana harus dimasukkan asal
semua sumber dana, misalnya dana dari rutin atau daerah
(provinsi dan kabupaten/kota), dari pusat (BOS, block grant, dll),
dari komite sekolah, atau dari sumber dana lainnya. Penyusunan
rencana anggaran ini dituangkan ke dalam Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
Dalam
penyusunannya harus memperhatikan ketentuan-
ketentuan dari masing-masing pemberi dana. Sangat
dimungkinkan suatu kegiatan dibiayai dengan subsidi silang dari
berbagai pos atau sumber dana.
ketentuan dari masing-masing pemberi dana. Sangat
dimungkinkan suatu kegiatan dibiayai dengan subsidi silang dari
berbagai pos atau sumber dana.
Kegiatan-kegiatan yang memerlukan
bantuan dari pusat
harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari
sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Pada era
otonomi daerah ini, maka sekolah dan daerah memiliki kewajiban
yang lebih besar dalam hal pemenuhan biaya pendidikan. Dalam
penyusunan anggaran di RAPBS, maka setiap kegiatan harus
nampak jelas, terukur, dan rinci untuk memudahkan dalam
menentukan besarnya dana yang diperlukan.
harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari
sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Pada era
otonomi daerah ini, maka sekolah dan daerah memiliki kewajiban
yang lebih besar dalam hal pemenuhan biaya pendidikan. Dalam
penyusunan anggaran di RAPBS, maka setiap kegiatan harus
nampak jelas, terukur, dan rinci untuk memudahkan dalam
menentukan besarnya dana yang diperlukan.
6.
Menyusun Strategi
Pelaksanaan Program
Perumusan atau
penyusunan strategi pelaksanaan
program ini lebih mengarah kepada kiat, cara, teknik, dan atau
strategi yang jitu, efisien, efektif, dan feasibel untuk dilaksanakan.
Cara di sini harus disesuaikan dengan tujuan yang akan dicapai
pada program tersebut. Beberapa cara yang bisa ditempuh
misalnya dengan pelatihan atau workshop, seminar, lokakarya,
temu alumni, kunjungan, in house training, matrikulasi, remedial,
pengayaan, pendampingan, bimbingan teknis rutin, dan lainnya.
program ini lebih mengarah kepada kiat, cara, teknik, dan atau
strategi yang jitu, efisien, efektif, dan feasibel untuk dilaksanakan.
Cara di sini harus disesuaikan dengan tujuan yang akan dicapai
pada program tersebut. Beberapa cara yang bisa ditempuh
misalnya dengan pelatihan atau workshop, seminar, lokakarya,
temu alumni, kunjungan, in house training, matrikulasi, remedial,
pengayaan, pendampingan, bimbingan teknis rutin, dan lainnya.
Dalam perencanaan pelaksanaan harus
mempertimbangkan alokasi waktu, ketersediaan dana, SDM,
fasilitas, dan sebagainya.
mempertimbangkan alokasi waktu, ketersediaan dana, SDM,
fasilitas, dan sebagainya.
7.
Menyusun rencana supervisi,
pemantauan, dan evaluasi
Sekolah
merumuskan tentang rencana supervisi,
monitoring internal, dan evaluasi internal sekolahnya oleh kepala
sekolah dan tim yang dibentuk sekolah. Harus dirumuskan
rencana supervisi yang akan dilakukan sekolah ke semua unsur
sekolah, dirumuskan monitoring tiap kegiatan sekolah oleh tim,
dan harus dirumuskan evaluasi kinerja sekolah oleh tim.
monitoring internal, dan evaluasi internal sekolahnya oleh kepala
sekolah dan tim yang dibentuk sekolah. Harus dirumuskan
rencana supervisi yang akan dilakukan sekolah ke semua unsur
sekolah, dirumuskan monitoring tiap kegiatan sekolah oleh tim,
dan harus dirumuskan evaluasi kinerja sekolah oleh tim.
Oleh siapa dan
kapan dilaksanakan harus dirumuskan
secara jelas selama kurun waktu satu tahun. Dengan demikian,
sekolah dapat memperbaiki kelemahan proses dan dapat
mengetahui keberhasilan atau kegagalan tujuan dalam kurun
waktu satu tahun tersebut.
secara jelas selama kurun waktu satu tahun. Dengan demikian,
sekolah dapat memperbaiki kelemahan proses dan dapat
mengetahui keberhasilan atau kegagalan tujuan dalam kurun
waktu satu tahun tersebut.
Pada akhirnya sekolah akan mengetahui
program apa
yang dapat dicapai dan kapan suatu target akan dicapai dengan
pasti. Tanpa adanya langkah ini sekolah akan cenderung berjalan
tanpa ada kejelasan dan kepastian. Lebih daripada itu, sekolah
akan memiliki daya tawar dengan pihak lain ketika berkepentingan
untuk meningkatkan kemajuan sekolah.
yang dapat dicapai dan kapan suatu target akan dicapai dengan
pasti. Tanpa adanya langkah ini sekolah akan cenderung berjalan
tanpa ada kejelasan dan kepastian. Lebih daripada itu, sekolah
akan memiliki daya tawar dengan pihak lain ketika berkepentingan
untuk meningkatkan kemajuan sekolah.
8.
Membuat jadwal pelaksanaan
program
Apabila program-program
telah disusun dengan baik dan
pasti, selanjutnya sekolah merencanakan alokasi waktu per
mingguan atau bulanan atau triwulanan dan seterusnya sesuai
dengan karakteristik program yang bersangkutan. Fungsi utama
dengan adanya penjadwalan ini untuk pegangan bagi para
pelaksana program dan sekaligus mengontrol pelaksanaan
tersebut.
pasti, selanjutnya sekolah merencanakan alokasi waktu per
mingguan atau bulanan atau triwulanan dan seterusnya sesuai
dengan karakteristik program yang bersangkutan. Fungsi utama
dengan adanya penjadwalan ini untuk pegangan bagi para
pelaksana program dan sekaligus mengontrol pelaksanaan
tersebut.
Tiap RKS/RKAS
harus dilampiri beberapa unsur sebagai
berikut:
berikut:
a. Profil sekolah
b. SK Tim Penyusun RKS/RKAS
c. Lainnya yang relevan.
Di bagian awal sudah dibahas
terkait pengertian dengan RKS,
RKAS, dan e-RKAS termasuk tujuan Penyusunan RKS, Langkah-
langkahnya, membentuk Tim Penyusun RKS, Tujuan Penyusunan RKAS
serta Langkah-Langkah Penyusunan RKAS. Rencana Kerja Sekolah
adalah gambaran umum rencana pengembangan sekolah empat tahunan
dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah adalah jabaran rinci program
sekolah tahunan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi SNP, RKS
dan RKAS merupakan satu kesatuan.
RKAS, dan e-RKAS termasuk tujuan Penyusunan RKS, Langkah-
langkahnya, membentuk Tim Penyusun RKS, Tujuan Penyusunan RKAS
serta Langkah-Langkah Penyusunan RKAS. Rencana Kerja Sekolah
adalah gambaran umum rencana pengembangan sekolah empat tahunan
dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah adalah jabaran rinci program
sekolah tahunan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi SNP, RKS
dan RKAS merupakan satu kesatuan.
Terkait
dengan hal itu di PemerintahProvinsi DKI Jakarta telah
menggunakan e-RKAS, yaitu Aplikasi Sistem Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah Berbasis Elektronik yang di gunakan di lingkungan
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
menggunakan e-RKAS, yaitu Aplikasi Sistem Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah Berbasis Elektronik yang di gunakan di lingkungan
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
1. Memudahkan sekolah dalam membuat perencanaan kegiatan,
perencanaan pembelanjaan barang dan jasa, serta
pertanggungjawaban.
perencanaan pembelanjaan barang dan jasa, serta
pertanggungjawaban.
2. Memudahkan dinas Pendidikan, suku dinas, dan pemangku
kepentingan Pendidikan lainnya untuk melakukan monitoring dan
evaluasi atas kegiatan sekolah.
kepentingan Pendidikan lainnya untuk melakukan monitoring dan
evaluasi atas kegiatan sekolah.
3. Sesuai dan kompatibel dengan implementasi e-budgeting di DKI
Jakarta.
Jakarta.
4.
Terbuka untuk usaha-usaha
mendorong kinerja sekolah.
1. Membuat RKAS
2. Membuat rencana penyerapan anggaran
3. Memasukkan realisasi penggunaan anggaran
4. Melihat laporan RKAS tahunan dan bulanan
5. Melihat / memilih komponan biaya
C.
Hasil
akhir ( Out Put ) dari menggunakan e-RKAS, yaitu Aplikasi
Sistem Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Berbasis Elektronik
yang di gunakan di sekolah :
Sistem Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Berbasis Elektronik
yang di gunakan di sekolah :
1. Rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) Rencana
kegiatan dan penggunaan anggaran sekolah dalam satu tahun
anggaran.
kegiatan dan penggunaan anggaran sekolah dalam satu tahun
anggaran.
2. Rencana pembelanjaan (Anggaran Kas Bulanan) RKAS yang
diterjemahkan dalan rencana pembelanjaan barang dan jasa per
bulan.
diterjemahkan dalan rencana pembelanjaan barang dan jasa per
bulan.
3. Realiasi penyerapan anggaran realisasi dari anggaran kas
bulanan.
bulanan.
|
PETUNJUK OPERASIONAL ( Panduan Teknis e-RKAS 2018 )
Aplikasi Sistem
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Berbasis Elektronik( e-RKAS)
Pengisian
e-RKAS olehSekolah
mulaiAplikasi
Login
•Login Aplikasi: Menggunakan NPSN Sekolah
•Login Pengguna
•Login Pengguna
-
Kepala Sekolah
-
Wakil kepala
Contoh :ks20103
Memasukkan Password pengguna
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
3 Masukkan
User Sekolah
A Uscmamt Kepala
Sekolah atau Staf
a, Pasftvord
Lanjutkan
|
Dashboard
•
Untuk melihat pagu anggaran
sekolah dari bos maupun BOP
•
Melihat rincian belanja
yang akan dibelanjakan
•
Sisa uang yang belum
digunakan dalam perencanaan
•
Melihat jumlah siswa bos
dan bop
Referensi
• Melihat daftar bidang persekolahan
• Melihat kegiatan permasing-masing standar pendidikan
• Melihat komponen biaya yang bersumber dari e-katalog
ebudgeting
ebudgeting
Pengaturan
• Mengatur pengguna dalam aplikasi e-rkas
• Memonitor pengguna dalam menggunakan aplikasi e-rkas
• Mengaktifkan dan menonaktifkan pengguna e-rkas
|
|
Bekerja dengan e-rkas 2018
•
Membuat Kegiatan
•
Menyusun kegiatan dan sub
kegiatan
•
Menambah komponen
•
Membuat Anggaran Kas
|
|
|
/ Q IHKAS
| DM
J» M V
O CD ’Otdki
mdn»ge<Jhi.ft*f »in ' nn
St»mlor PetMtodik»n i 3 Standjr P^oies
Somber D«na } 3.02 0’
90P*lok.
R*gi«t<io ; 02,3-02 01 1.010 l
|
|
|
|
|
|
e-RKAB Prownsi OCJe X M Kcce ’Mfncrg BCF T3 X
|
1
1
Cl
D
|
no&dKi.rr anageiKl
nsapp/aKD/sKdnno php?cod*GSrodVV49McAxOCZn)2kjdW5pd20yM3EwNTM>:MZpZ3dpYXQ9M.U1MT
OMW”
|
0. *£*<%>• :
|
LA eRKAS20'8
|
|
|
<epela Sekolah 30N KEMN
.SR-JK 11 Pagi
|
Diinboard ^torani; :«ng«tur»n
Panafttnetn :arwwnaan Lsooran :s*jc
|
|
Rincian Anggaran Kass»
<et»n jeruk ttPsgi
jfH-.te,. :0iOi3:6
=0N <ew Jenx n3*'
Sidang NMmio
3tardar«endl0lkan 1 it*nd«r Prowt
UMbtfOana 3 £QP
AiCkas:
<egatan 02i.CC.0i.3.01 5eTjeoiea* srocram Scstre «unkutef
Rcr'cwrr «S 2ise
|
Jaa
|
Pee
|
Uer
|
*ar
|
Mo
|
iUB
|
J u*
|
Afii3t
|
3ect
|
oxt
|
Nov
|
Ces
|
>22.2701
Selsrj ■T»'.» 3 eAfiil/1 nst ruict ur/Nara Su m Der
14.S30 0000 4I3CCC50
|
a
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
0
|
|
|
|
|
Wrctor.VtB
|
asa
|
JflR
|
Fst
|
tMr
|
Aor
|
Met
|
Juc
|
iid
|
AfluSt
|
Best
|
OM
|
|
Oea
|
2". Ot
Selsnje Ter«sa
|
N*A nstrg «u
r.1 M«re a .-m oe r
14 520000 |
|
12*0000
|
• 2 0000
|
•2*0000
|
•2*0000
|
•20000
|
20000
|
•2*0000
|
•2*0000
|
* 2*0333
|
2-0000
|
•2*0000
|
'2*0330
|
|
|
|
|
|
Dari uraian di atas dapat di simpulkan sebagai berikut :
1.
RKS dan RKAS sesuatu yang
mutlak ada di setiap sekolah atau
madrasah. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolalaan.
madrasah. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolalaan.
2.
RKS dan RKAS dijadikan
dasar pengelolaan sekolah / madrasah
yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan dan akuntabel.
yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan dan akuntabel.
3.
RKS adalah gambaran umum
rencana pengembangan sekolah
empat tahunan dan RKAS adalah jabaran rinci program sekolah
tahunan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi Standar
Nasional Pendidikan.
empat tahunan dan RKAS adalah jabaran rinci program sekolah
tahunan yang disusun oleh sekolah untuk memenuhi Standar
Nasional Pendidikan.
4.
Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta telah menerapkan dan
menggunakan e-RKAS, yaitu Aplikasi Sistem Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah Berbasis Elektronik yang di gunakan di
lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
menggunakan e-RKAS, yaitu Aplikasi Sistem Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah Berbasis Elektronik yang di gunakan di
lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
1.
Diharapkan ada kemauan dan
kerja sama dari stake holder dan
pihak pihak lain yang terkait dengan anggaran pendidikan.
pihak pihak lain yang terkait dengan anggaran pendidikan.
2.
Diperlukan sumber daya
manusia yang memiliki kompetensi
terhadap pelaksanaan e-RKAS di sekolah.
terhadap pelaksanaan e-RKAS di sekolah.
3.
Diperlukan kegiatan
sosialisasi yang kontinyu pada sistem
aplikasi e-RKAS oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
aplikasi e-RKAS oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 / 2007 tentang
Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan
Peraturan
Gubernur Nomor 102 / 2016 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran sekolah / Madrasah
Penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran sekolah / Madrasah
Peraturan
Gubernur Nomor 22 / 2016 Tentang Standar Biaya
Peraturan
Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 tentang BOP
rkas.managedki.net/
rkas.managedki.net/
E-RKAS.
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Sekolah. Tahun
2016 • Tahun 2017 • Tahun 2018.
2016 • Tahun 2017 • Tahun 2018.
Film Tutor e-RKAS Part 1
No comments:
Post a Comment